Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Kabupaten Mamasa Tahun 2017-2025
ABSTRAK:
pengembangan kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan daerah sehingga harus dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya dan kelestarian lingkungan hidup. Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 8 dan pasal 9 UU No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan perlu menetapkan Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.11 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.10 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.67 Tahun 1996; PP No.50 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pariwisata No.10 Tahun 2016; Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. Kepariwisataan 012/KP/IV/2001; Pergub Sulawesi Barat No.15 Tahun 2008; Perda Kabupaten Mamasa No.4 Tahun 2009; Perda Kabupaten Mamasa No.1 Tahun 2015; Perda Kabupaten Mamasa No.5 Tahun 2016.
dalam PERDA ini diatur mengenai tujuan penetapan RIPPARDA, ruang lingkup dan jangka waktu perencanaan, serta objek dan daya tarik wisata di daerah. Diatur mengenai strategi pengembangan pariwisata, pelaksanaan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2017.
10 halaman, Penjelasan 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa No. 7.a Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional dan Prosedur Pelaksanaan Pajak Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemungutan pajak daerah Kabupaten Mamasa secara profesional, efektif, efisien dan tertib administrasi, serta sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan pajak kepada masyarakat, perlu mengatur standar operasional prosedur pelayanan pajak daerah.
dasar hukum: UU No.19 Tahun 2000; UU No.11 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2002; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.69 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2016; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan No.11/PMK.07/2010; Perda Kabupaten Mamasa No.2 Tahun 2012; Perda Kabupaten Mamasa No.3 Tahun 2012; Perda Kabupaten Mamasa No.4 Tahun 2012; Perda Kabupaten Mamasa No.5 Tahun 2012; Perda Kabupaten Mamasa No.6 Tahun 2012; Perda Kabupaten Mamasa No.7 Tahun 2012; Perda Kabupaten Mamasa No.8 Tahun 2012; Perda Kabupaten Mamasa Nomor 9 Tahun 2012.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai jenis pajak daerah dan Sistematika Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pajak Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2017.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Rokok yang asapnya mengandung Zat Adiktif dengan atau tanpa bahan tambahan yang bila digunakan dapat mengakibatkan bahaya kesehatan bagi individu maupun masyarakat, baik selaku Perokok Aktif maupun Perokok Pasif. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) UU No.36 Tahun 2009 jo. Pasal 25 PP No.109 Tahun 2012 menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.8 Tahun 1981; UU No.28 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2014; UU No.26 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.41 Tahun 1999; PP No.109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No.188/MENKES/PB/I/2011 dan No.7 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2017; Perda Kabupaten Mamasa No.5 Tahun 2016.
dalam PERDA ini diatur mengenai tujuan penetapan kawasan tanpa rokok, penyelenggaraan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok di Daerah Kabupaten Mamasa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa No. 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, Akurat, mudah dan cepat, perlu pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang tertata dan dan terselenggara dengan baik.
dasar hukum: UU No.11 Tahun 2002; UU No.11 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.2 Tahun 2015; PP No.61 Tahun 2010; Perpres No.33 Tahun 2012; Permendagri No.1 Tahun 2014; Permendagri No.2 Tahun 2014.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai pengelolaan JDIH, pembinaan dan pengawasan pengelolaan JDIH.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2017.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa No. 11 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kawasan Desa Wisata di Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
dalam rangka pengembangan pariwisata kerakyatan, perlu dibentuk kawasan wisata pedesaaan yang dapat menjadi proyek percontohan bagi kawasan lainnya.
dasar hukum: UU No.41 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2002; UU No.13 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.10 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.11 Tahun 2010; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.6 Tahun 2014; PP No.67 Tahun 1996; PP No.50 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pariwisata No.10 Tahun 2016; Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. Kepariwisataan 012/KP/IV/2001; Pergub Sulawesi Barat No.15 Tahun 2008; Perda Kabupaten Mamasa No.4 Tahun 2009; Perda Kabupaten Mamasa No.1 Tahun 2015; Perda Kabupaten Mamasa No.5 Tahun 2016.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai tujuan, sasaran dan fungsi pengembangan desa wisata, kawasan desa wisata, pengelolaan dan pengawasan kawasan desa wisata.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2017.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa No. 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
sehubungan dengan adanya penambahan obyek perizinan/non perizinan dan untuk menjamin kepastian hukum Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka Peraturan Bupati Mamasa No.25 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu harus dicabut.
dasar hukum: UU No.11 Tahun 2002; UU No.25 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perpres No.97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pendagayagunaan Aparatur Negara No.PER/20/M.PAN/04/2006; Permendagri No.20 Tahun 2008; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Mamasa No.5 Tahun 2016.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai tujuan, prinsip dan ruang lingkup PTSP, penyelenggaraan, pelaporan, serta pembinaan, pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
mencabut berlakunya Peraturan Bupati Mamasa No.25 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat