Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2020 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamasa Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa Dan Standarisasi Perjalanan Dinas Bagi Pemerintah Desa Se Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, perlu menyetarakan penghasilan tetap
Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Setiap
Desa di Kabupaten Mamasa sehingga Peraturan Bupati
Mamasa Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kedudukan Keuangan
Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa
dan Standarisasi Perjalanan Dinas bagi Pemerintah Desa se
Kabupaten Mamasa diubah;
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6321);
d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
e. Peraturan Bupati Mamasa Nomor 37 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Mamasa Tahun
2019 Nomor 37)
Peraturan ini berisi menambahkan ketentuan baru terkait dengan penghasilan kepala desa serta standar biaya perjalanan dinas bagi perangkat desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2020.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2020 NOMOR 03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penetapan Rincian, Penghitungan, Penyaluran, Penggunaan Dan Pelaporan Alokasi Dana Desa Setiap Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk berdasarkan ketentuan dalam Pasal 95 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan
mengenai pengalokasian ADD dan pembagian ADD kepada
setiap Desa diatur dengan peraturan bupati;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 81 pada
ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menyetarakan
penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan
Perangkat Desa Setiap Desa di Kabupaten Mamasa;
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
b. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 6 Tahun 2019
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa
Tahun 2019 Nomor 6);
e. Peraturan Bupati Mamasa Nomor 37 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Mamasa Tahun
2019 Nomor 37).
Peraturan ini berisi tentang penetapan rincian alokasi Dana Desa serta mekanisme panyalurannya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2020.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2020 NOMOR 02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemabagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 12 pada
ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor
60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati
menetapkan rincian dana desa untuk setiap desa;
a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Ta mbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 50/PMK.07/2017
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 537)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 121/PMK.07/2018
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor : 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke
Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1341);
Peraturan ini berisi tentang rumus perhitungan dana desa tiap masing-masing desa serta pertanggung jawaban penggunaan dana desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2020.
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat