Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, http://jdih.mataramkota.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian Daerah. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram, perlu dilakukan penyesuaian terhadap nomenklatur Perangkat Daerah.
Ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 7 diubah; Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 18 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (4) diubah; Diantara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 40A dan Pasal 40B
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 7 TAHUN 2018 merupakan hasil PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK
ATAS TANAH DAN BANGUNAN
-
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 48 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Struktur Organisasi - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS TENAGA KERJA KOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS TENAGA KERJA KOTA MATARAM
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram, maka kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya perlu diatur dengan Peraturan Walikota;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 18 Tahun 2016;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Mataram No. 15 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Dinas; Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
-
-
22
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH KOTA MATARAM
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan mengantisipasi kerawanan pangan spesifik lokalita serta peningkatan gizi masyarakat untuk mewujudkan ketahanan pangan di kota mataram serta mendukung penyediaan cadangan pangan pemerintah sebagai bagian dari sub sistem cadangan pangan nasional. Peraturan walikota nomor 31 tahun 2016 tentang pengelolaan cadangan pangan pemerintah kota mataram sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan dan kondisi saat ini, sehingga perlu di ganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan walikota tentang pengelolaan cadangan pangan pemerintah kota mataram.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993, Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006, Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140/12/2010, Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017
Ketentuan Umum, Sasaran, Dana, Pengelolaan cadangan pangan, Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2019.
-
-
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, http://jdih.mataramkota.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian Daerah. Tarif Pajak Restoran sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diubah. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Mataram, perlu dilakukan penyesuaian terhadap nomenklatur Perangkat Daerah.
Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 4 dan angka 5 diubah, dan diantara angka 7 dan angka 8 disisipkan angka 7a; Ketentuan Pasal 5 diubah; Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 15, disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a) dan ayat (4) diubah; Ketentuan Pasal 17 ditambah 1 (ayat); Ketentuan Pasal 33 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2018.
PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 12 TAHUN 2018 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK RESTORAN
-
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 70 Tahun 2016
BUMD - PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 70, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (4), Pasal 17 ayat (2), PERDA Kota Mataram No. 2 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, perlu mengatur petunjuk pelaksanaannya;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Mataram No 02 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 40 Tahun 2007;
UU No. 11 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 39 Tahun 2012;
PP No. 47 Tahun 2012;
Permendagri No. 13 Tahun 2012;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Provinsi NTB No. 6 Tahun 2012;
PERDA Kota Mataram No. 2 Tahun 2014;
PERDA Kota Mataram No. 15 Tahun 2016;
PERGUB NTB No. 10 Tahun 2013.
Ketentuan Umum; Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup; Tanggung Jawab Sosial Perusahaan; Kelembagaan; Sinergi Program, Pemantauan dan Pelaporan; Penghargaan; Sanksi Administrasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
-
-
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 59 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Struktur Organisasi - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 59, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KOTA MATARAM
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram, maka kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya perlu diatur dengan Peraturan Walikota;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Kota Mataram.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 18 Tahun 2016;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Mataram No. 15 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Badan; Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
-
-
26
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat