Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Struktur Organisasi - PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENERANGAN JALAN UMUM PADA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 66, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENERANGAN JALAN UMUM PADA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA MATARAM
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis pada Dinas daerah;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Mataram tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Penerangan Jalan Umum pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Mataram.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 18 Tahun 2016;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Mataram No. 15 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Kepegawaian; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
-
-
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 68 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Pendidikan - PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI SEKOLAH NEGERI KOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 68, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI SEKOLAH NEGERI KOTA MATARAM
ABSTRAK:
a. Dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan pendidikan di Sekolah Negeri dan keberadaan Guru dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil yang telah mengabdi perlu diberikan apresiasi;
b. Terhadap Guru dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil di Sekolah Negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diberikan kesejahteraan yang layak berupa tambahan penghasilan;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Guru dan Tenaga Kependididkan Non Pegawai Negeri Sipil di Sekolah Negeri Kota Mataram.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 20 Tahun 2003;
UU No. 14 Tahun 2005;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 74 Tahun 2008;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Mataram No. 15 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kriteria dan Syarat; Penyusunan Kebutuhan Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS; Perjanjian Kerja; Besaran Tambahan Penghasilan; Pembiayaan; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
-
-
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 69 Tahun 2016
APBD - Pendidikan - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA TIDAK MAMPU DAN BERPRESTASI DI KOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 69, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA TIDAK MAMPU DAN BERPRESTASI DI KOTA MATARAM
ABSTRAK:
a. Berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) PP No 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Walikota diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan untuk menjamin peserta didik memperoleh akses pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan;
b. Dalam rangka meningkatkan semangat dan kualitas mahasiswa berprestasi yang sedang menempuh pendidikan perlu diberikan bantuan biaya pendidikan;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Tidak Mampu dan Berprestasi di Kota Mataram.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 20 Tahun 2003;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 17 Tahun 2010;
Permendgari No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Mataram No. 15 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Jenis, Kriteria dan Persyaratan; Pembiayaan; Peneglolaan dan Tata Cara Penyaluran Bantuan; Pelaksanaan Penyaluran; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
-
-
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 70 Tahun 2016
BUMD - PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 70, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (4), Pasal 17 ayat (2), PERDA Kota Mataram No. 2 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, perlu mengatur petunjuk pelaksanaannya;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Mataram No 02 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 40 Tahun 2007;
UU No. 11 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 39 Tahun 2012;
PP No. 47 Tahun 2012;
Permendagri No. 13 Tahun 2012;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Provinsi NTB No. 6 Tahun 2012;
PERDA Kota Mataram No. 2 Tahun 2014;
PERDA Kota Mataram No. 15 Tahun 2016;
PERGUB NTB No. 10 Tahun 2013.
Ketentuan Umum; Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup; Tanggung Jawab Sosial Perusahaan; Kelembagaan; Sinergi Program, Pemantauan dan Pelaporan; Penghargaan; Sanksi Administrasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
-
-
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 26.A Tahun 2016
Penghasilan-TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26.A, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MATARAM
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 20 Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 8 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mataram diberikan tunjangan Perumahan. Besarnya tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud huruf a yang diatur dengan Peraturan Walikota Mataram Nomor 53 Tahun 2014 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, maka perlu dilakukan perubahan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 9 Tahun 2007
Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan besaran tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD. Besaran tunjangan Perumahan didasarkan pada kedudukan Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan. Rincian besaran tunjangan dimaksud adalah sebagai berikut: a. Ketua sebesar Rp11.900.000,00 /orang/bulan, Wakil Ketua sebesar Rp11.700.000,00 /orang/bulan, Anggota sebesar Rp11.500.000,00 /orang/bulan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2016.
Peraturan Walikota Nomor 53 Tahun 2014 tentang Besaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mataram (Berita Daerah Kota Mataram Tahun 2015) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 19.A Tahun 2016
Administrasi dan Tata Usaha Negara - SISTEM PENGENDALIAN GRATIFIKASI
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19.A, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM PENGENDALIAN GRATIFIKASI
ABSTRAK:
a. Berdasarkan k etentuan Pasal 4 a n gk a 8 Pe r atur an Pemerintah Nomor 53 Tahun 2 010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil , set iap Pegawai Negeri Sipi l di larang mener ima hadiah atau su at u p emb er ian apa saj a dar i s iapapun j u g a yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya;
b. Berdasarkan k e t entuan Pa sal 1 6 Un d a n g -Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara y ang m e n e r ima Grat i f i k as i w a j i b m el a p o r ka n kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ;
c . Dalam ran g ka m ew u j u d k a n Peme r i n ta h Kot a Mataram yang b erwibawa, bermar tabat , bersi h da n b e b as d ari k o r u p si , k o l u s i , d an n epo t i sme s e r t a mempunyai
i ntegritas, s et iap p emb er ian g r a t i f i kasi k e p ad a A p a r a tu r Sipil Negara dan penyelenggara negara wajib di laporkan kepada Komi s i Pemb e r antasan Kor u p s i melalui Un it Pengendalian Grat i f ikasi ;
d. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada hu ru f a , hu r u f b , d an h u r u f c , p e r l u m e n e t apkan Peraturan Wal i k ot a tent an g Si st er n Pen g endalian Gratifikasi.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 31 Tahun 1999;
UU No. 30 Tahun 2002;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 5 Tahun 2014;
PP No. 60 Tahun 2008;
PP No. 53 Tahun 2010;
Perpres No. 55 Tahun 2012;
PERDA Kota Ma taram No. 5 Tahun 2008.
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Prinsip; Pengendalian Gratifikasi; Unit Pengendalian Gratifikasi; Pembinaan; Pengaduan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2016.
-
-
17
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat