PERLINDUNGAN ANAK KORBAN KEKERASAN, JARINGAN TERORISME, STIGMA AKIBAT PELEBELAN, KONFLIK BENCANA, MINORITAS DAN TERISOLASI
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan Anak Korban Kekerasan, Jaringan Terorisme, Stigma Akibat Pelebelan, Konflik Bencana, Minoritas dan Terisolasi
ABSTRAK: |
- Dalam rangka berdasarkan ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pemerintah dan Lembaga Negara berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dan kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran;
untuk menjamin penyelenggaraan perlindungan anak sebagaimana hurup a diatas, perlu didukung oleh kelembagaan dan peraturan sehingga dapat menjamin pelaksanaannya;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Pesisir Barat tentang Perlindungan anak Korban Kekerasan, Jaringan Terorisme, Stigma Akibat Pelebelan, Konflik, Bencana, Minoritas dan Terisolasi.
- Dasar hukum Peraturan Buapti ini adalah UU No. 4 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 22 tahun 2012; UU No, 23 tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Pesisir Barat No. 23 Tahun 2016; Perda Pesisir Barat No. 13 Tahun 2017; Perda Pesisir Barat No. 7 Tahun 2022; Perbup No. 118 Tahun 2021
- Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Perlindungan Anak Korban Kekerasan, Jaringan Terorisme, Stigma Akibat Pelebelan, Konflik Bencana, Minoritas dan Terisolasi
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2023.
- 13 hlmn
|