desa
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 2, BD.2024/NO.
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Besaran Penghasilan Tetap bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Serta Tunjangan dan Penerimaan Lainnya yang Sah bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota Badan Pemusyawaratan Desa
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa perlu memperhatikan kesejahteraan Kepala Desa dan perangkat desa serta Anggota Badan Pemusyawaratan Desa melalui pengaturan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota Badan Pemusyawaratan Desa;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintahan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 57 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 29 tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Penghasilan anggota BPD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2024.
- 12 Halaman.
|