Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan berdasarkan Pasal 183 (1) huruf a, huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Angfaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar Unit Organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk Pembiayaan dalam Tahun Anggaran berjalan, maka dipandang perlu melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 71 Tahun 1999; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PERPRES No. 1 Tahun 2007; PERDA Kab. Donggala No. 48 Tahun 2007; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 6 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 7 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 12 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 10 tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 13 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 1 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 2 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 9 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 5 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 16 tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2013 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 semula berjumlah Rp771.691.282.232,00 bertambah sejumlah Rp20.207.763.487,00 sehingga menjadi Rp791.899.045.719,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2013.
Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari rencana kerja Pemerintah Daerah Tahun 2013, sehingga perlu diatur dalam suatu Peraturan Daerah yang dijabarkan dalam kebijakan umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah serta prioritas dan plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 5 Juli Tahun 2012.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah denganUU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 71 Tahun 1999; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PERPRES No. 1 Tahun 2007; PERPRES No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan PERPRES No. 70 Tahun 2012; PERDA Kab. Donggala No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 6 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 7 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 12 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 8 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 13 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 1 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 2 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 2 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 9 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 39 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2013 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 adalah Pendapatan Daerah sejumlah Rp771.691.282.232,00, Belanja Daerah sejumlah Rp797.770.532.665,40 dan Defisit sejumlah Rp26.079.250.423,40.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2012.
Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Bagi Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
Perempuan dan anak merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang menjadi unsur penting dari masyarakat bangsa Indonesia. Dalam kehidupan masyarakat seringkali perempuan dan anak di Kabupaten Donggala mendapatkan kekerasan atau perlakuan yang kurang menyenangkan sehingga dipandang penting untuk melindunginya.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 6 Tahun 1974; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 20 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 13 Tahun 2006; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 4 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2004; KEPPRES No. 33 Tahun 1990.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan Bagi Perempuan dan Anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup, Pemenuhan Hak-Hak Anak dan Perempuan, Tugas dan Wewenang, Penanganan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Pembiayaan, Pengawasan dan Pembinaan, dan Peran Serta Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2014.
Penjelasan : 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari rencana kerja Pemerintah Daerah Tahun 2011, sehingga perlu diatur dalam suatu Peraturan Daerah yang dijabarkan dalam kebijakan umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah serta prioritas dan plafon Anggaran yang telha disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat pada 30 Juni Tahun 2011.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 71 Tahun 1999; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PERPRES No. 1 Tahun 2007; PERPRES No. 54 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 48 Tahun 2007; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 6 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 7 Tahun 2010; PERDA Kab. DOnggala No. 12 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 8 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 13 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 1 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 2 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No.9 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 22 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang Pendapatan Daerah sejumlah Rp651.446.048.436,00, Belanja Daerah sejumlah Rp 665.573.502.356,00 dan Defisit sejumlah Rp14.127.453.920,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2011.
Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 52 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Akademi Keperawatan Kabupaten Donggala
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 52 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Akademi Keperawatan Kabupaten Donggala perlu ditinjau kembali karena tidak sesuai lagi dengan kebutuhan, karakteristik, potensi dan kemampuan daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 41 Tahun 2007; PERDA Kab. Donggala No. 52 Tahun 2001.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 52 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Akademi Keperawatan Kabupaten Donggala yaitu mengenai perubahan struktur organisasi dan tugas-tugas pemegang jabatan dalam struktur organisasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 52 Tahun 2001
Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2009/NO.1, TLD NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa barang Milik Daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah, maka Barang Milik Daerah perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah; bahwa untuk menindak lanjuti ketentuan Pasal 66 Ayat (2) dan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupeten Donggala tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1982; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 49 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan dengan memperhatikan asas-asas sebagai berikut:
a. Asas fungsional, yaitu pengambilan keputusan dan pemecahan masalahmasalah di bidang pengelolaan barang milik daerah yang dilaksanakan oleh kuasa pengguna barang, pengguna barang, pengelola barang dan bupati sesuai fungsi, wewenang, dan tanggungjawab masing-masing;
b. Asas kepastian hukum, yaitu pengelolaan barang milik daerah harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan;
c. Asas transparansi, yaitu penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah harus transparan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar.
d. Asas efisiensi, yaitu pengelolaan barang milik daerah diarahkan agar barang milik daerah digunakan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan taigas pokok dan fungsi pemerintahan secara optimal;
e. Asas akuntabilitas, yaitu setiap kegiatan pengelolaan barang milik daerah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat;
f. Asas kepastian nilai, yaitu pengelolaan barang milik daerah harus didukung oleh adanya ketepatan jumlah dan nilai barang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dan'pemindahtanganan barang milik daerah serta penyusunan Neraca Pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 11 Tahun 2005
22 halaman; Penjelasan 12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Donggala Tahun 2011-2031
ABSTRAK:
Untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Donggala dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu disusun rencana tata ruang wilayah. Sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, maka Peraturan Daerah Kabupaten Donggala yang mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Donggala yang mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Donggala perlu ditinjau kembali karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang Penataan Ruang.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2001; UU No. 3 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 27 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 30 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2009; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 71 Tahun 1999; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 3 Tahun 2008; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 61 Tahun 2009; PP No. 10 Tahun 2010; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 24 Tahun 2010; PP No. 36 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; PP No. 1 Tahun 2011; KEPPRES No. 32 Tahun 1990; PERDA Kab. Donggala No. 10 Tahun 2006; PERDA Kab. Donggala No. 49 Tahun 2007; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 1 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 2 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Donggala Tahun 2011-2031 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas, Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang, Struktur Ruang Wilayah, Rencana Pola Ruang Wilayah, Penetapan Kawasan Strategis, Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah, Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Kelembagaan, Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2012.
Penjelasan : 17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD) TAHUN 2005-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e UU No. 32 Tahun 2004 dan Pasal 10 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2004, Pemerintah Daerah perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk periode 20 tahun, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Donggala tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005 - 2025;
UU No. 29 Tahun 1959 ; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; PP No 71 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 tahun 2008; PERPRES No. 1 Tahun 2007; PERDA Kab. Donggala No. 8 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 7 Tahun 2005; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 11 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang program pembangunan daerah, pengendalian dan evaluasi dari Kabupaten Donggala
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2010.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 1 Tahun 2008
PERUBAHAN-PERDA-PEMBENTUKAN-KECAMATAN BANAWA SELATAN
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2008/No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DONGGALA NO. 3 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN BANAWA SELATAN
ABSTRAK:
Bahwa dengan terbentuknya desa Lumbu Tarombo serta secara geografis dan transportasi darat desa Malino, desa Ongulara, desa Lumbulama, lebih mudah dijangkau dari kecamatan Banawa Selatan dibandingkan dengan wilayah kecamatan Marawola Barat dan dapat memudahkan rentang kendali pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu melakukan perubahan atas Perda Kabupaten Donggala No. 3 Tahun 2004 tentang pembentukan Kecamatan Banawa Selatan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda Kab. Donggala tentang Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Kecamatan Banawa Selatan.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Donggala No. 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan Kecamatan Banawa Selatan diubah sebagai berikut: Ketentuan pasal 2 ayat (2) diubah sebagai berikut: setelah huruf k ditambah 4 (empat) desa; dan ketentuan pasal 3 ayat (1) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2008.
5 Halaman, Penjelasan : - hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Donggala Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2019;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terahir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: penetapan rincian dana desa; penyaluran dana desa; penggunaan dana desa; pelaporan dana desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2019.
11 halaman; Lampiran 1 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat