PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 199 peraturan dalam 0,004 detik

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 63 Tahun 2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 54 Tahun 2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 44 Tahun 2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 42 Tahun 2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 37 Tahun 2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 32 Tahun 2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 30 Tahun 2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 29 Tahun 2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 26 Tahun 2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 25 Tahun 2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan