Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bitung Nomor 64 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
- Berdasarkan Permendagri No. 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018 yang menegaskan bahwa program dan kegiatan yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) yang bersifat earmark, DBH Sumber Daya Alam (DBH-SDA) Tambahan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus, DBH Dana Reboisasi (DBH-DR), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan DAK Tambahan, Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur untuk Propinsi Papua dan Papua Barat, Dana Keistimewaan DIY, Dana Darurat, Bantuan Keuangan yang bersifat khusus dan dana transfer lainnya yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia atau belum dianggarkan, dan dilaksanakan mendahului penetapan peraturan daerah tentang Perubahan APBD dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD.
- UU No. 7 Tahun 1990;
- UU No. 17 Tahun 2003;
- UU No. 1 Tahun 2004;
- UU No. 15 Tahun 2004;
- UU No. 33 Tahun 2004;
- UU No. 28 Tahun 2009;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagiamana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- UU No. 15 Tahun 2017;
- PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dgn PP No. 74 Tahun 2012;
- PP No. 55 Tahun 2005 ;
- PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dgn PP No.65 Tahun 2010;
- PP No. 58 Tahun 2005;
- PP No. 2 Tahun 2012;
- PP No. 18 Tahun 2017;
- Permendagri No. 13 Tahun 2016, sebagiamana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Permendagri No. 32 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016;
-Permendagri No. 33 Tahun 2017;
- Perda Kota Bitung No. 2 Tahun 2010;
- Perda Kota Bitung No. 2 Tahun 2017;
- Perda Kota Bitung No. 7 Tahun 2017;
- Perwali Kota Bitung No. 64 Tahun 2017;
- Ketentuan dalam Lampiran Perwali Kota Bitung No 64 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2018 diubah sehingga secara keseluruhan Lampiran berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
- Perwali ini mengubah sebagian ketentuan Perwali Kota bItung No. 64 Tahun 2017;
4 halaman, 2 Pasal (belum termasuk Lampiran)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kota Bitung 2018 No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
untuk meningkatkan pelayanan jasa usaha, meningkatkan PAD serta mengoptimalkan kekayaan daerah dan potensi lainnya
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 1990; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kali dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kota Bitung No. 5 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kali dengan Perda Kota Bitung No. 2 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
perubahan tarif Jasa Usaha: Pemakaian alat berat, mobil tangki air dan kelengkapan pompa, rumah potong hewan, sewa gedung, laboratorium air & udara, mobil derek.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 5 Tahun 2011 diubah
9 Hlm.; 1 Hlm. penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan danAnggota DPRD, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD serta Dana Operasional Pimpinan DPRD.
UU Nomor 7 Tahun 1990; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 18 Tahun 2017; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; Perda Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 7 Tahun 2017; Perwali Nomor 64 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pengelompokan kemampuan keuangan daerah, tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses kepada pimpinan dan anggota DPRD, dana operasional pimpinan DPRD, serta penganggaran dan pertanggungjawaban dana operasional ketua dan wakil ketua DPRD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2018.
24 Pasal (7 hlm), lampiran 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kota Bitung 2018 No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Pertanggungjawaban APBD TA 2017
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 1990; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kali dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 33 tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No 13 tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kali dengan Permendagri No 21 tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Bitung No. 2 Tahun 2010; Perda Kota Bitung No.12 Tahun 2016; Perda Kota Bitung No.6 Tahun 2017.
Pertanggungjawaban APBD TA 2017
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
6 Hlm (12 Pasal)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung Nomor 15 Tahun 2018
e-government, aplikasi teknologi informasi dan komunikasi
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD Kota Bitung 2018 No. 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi
ABSTRAK:
Mendukung terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik dalam pelayanan masyarakat, maka perlu didukung suatu sistem teknologi informasi dan komunikasi yang terpadu
UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis TIK (e-government)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kota Bitung 2018 No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
perkembangan yang tidak sesuai asumsi Kebijakan Umum APBD
Psl. 18 Ay. (6) UUD 1945; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 7 Tahun 1990; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaiman telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No, 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.69 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2017; Perpres No. 32 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Permendagri No.80 Tahun Tahun 2015; Perda Kota Bitung No.2 Tahun 2010; Perda Kota Bitung No. 4 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota Bitung No. 1 Tahun 2014; Perda Kota Bitung No. 5 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota Bitung No. 2 Tahun 2014; Perda Kota Bitung No. 9 Tahun 2013; Perda Kota Bitung No. 3 Tahun 2016; Perda Kota Bitung No. 4 Tahun 2017; Perda Kota Bitung No. 2 Tahun 2017; Perda Kota Bitung No. 7 Tahun 2017; Perda Kota Bitung No. 7 Tahun 2018; Kep.Gub.Sulut No.391 Tahun 2018.
Perubahan APBD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
Perda Kota Bitung No. 7 Tahun 2017 tentang APBD TA 2018
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Bitung
ABSTRAK:
- Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 331 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pendirian Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negera RI Tahun 1945;
- UU No. 7 Tahun 1990;
- UU No. 13 Tahun 2003;
- UU No. 25 Tahun 2009;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Keputusan Mendagri No. 50 Tahun 1999.
- PUD. Pasar didirikan oleh Pemerintah Daerah dengan nama "PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR KOTA BITUNG";
- PUD. Pasar berkedudukan dan berkantor di Kota Bitung dan dapat membentuk kantor Perwakilan/ Cabang/ Unit berdasarkan kebutuhan;
- PUD. Pasar adalah badan hukum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan Perda ini;
- Modal dasar PUD. Pasar seluruhnya merupakan kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan sebagai penyertaan modal Pemerintah Daerah sebesar Rp50.000.000.000,- yang dilakukan secara bertahap;
- Selain Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga modal berupa tanah dan bangunan yang letak dan luasnya akan diatur dengan Peraturan Walikota;
- Pengurus PUD. Pasar terdiri dari Direksi dan Dewan Pengawas;
- Direksi diangkat oleh Walikota atas usul Dewan Pengawas dan Dewan Pengawas diangkat oleh Walikota;
- Tuntutan perbendaharaan dan ganti kerugian terhadap bukan bendaharawan berlaku juga terhadap Direksi dan pegawai/karyawan PUD. Pasar yang dibebani tugas menerima, menyimpan, membayar dan menyerahkan uang, surat-surat berharga dan barang-barang, karena tindakan melanggar hukum atau karena melalaikan tugas dan wewenangnya yang telah dibebankan kepada mereka langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian pada PUD. Pasar diwajibkan mengganti kerugian dan mempertanggungjawabkannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
20 halaman terdiri dari 16 halaman batang tubuh (54 Pasal) dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH KOTA BITUNG
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Bitung.
- UU No. 7 Tahun 1990;
- UU No. 17 Tahun 2003;
- UU No. 1 Tahun 2004;
- UU No. 40 Tahun 2004;
- UU No. 36 Tahun 2009;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 24 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- Perpres No. 12 Tahun 2013 yg telah diubah dengan Perpres No.111 Tahun 2013;
- Perpres No. 32 Tahun 2014;
- Permenkes No. 69 Tahun 2013;
- Permenkes No. 71 Tahun 2013;
- Permenkes No. 28 Tahun 2014;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Permenkes No. 21 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang tata cara pembayaran dana non kapitasi, alokasi pemanfaatan dana non kapitasi, tata cara penyaluran dana pelayananan kesehatan bagi peserta Program JKN, dan tata cara pemeriksaan atas pemanfaatan dana pelayanan kesehatan bagi peserta Program JKN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Kota Bitung (Berita Daerah Kota Bitung Tahun 2017 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 halaman batang tubuh (9 pasal)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung Nomor 4 Tahun 2018
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kota Bitung No. 8 Tahun 2008 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Jalan
Peraturan Daerah Kota Bitung No. 11 Tahun 2008 tentang Pengaturan Parkir Kendaraan Bermotor
Peraturan Daerah Kota Bitung No. 12 Tahun 2008 tentang Angkutan Barang dan Bongkar Muat Barang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.KOTABITUNG/4/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
- dalam rangka mewujudkan lalu lintas teratur, tertib, lancar, selamat, aman, cepat, dan eifsien dan efektif selaras dengan perkembangan Lalu Lintas dan angkutan jalan yang semakin sertamembeir
- Pasal 18 ayat (6) UUD Nengara RI Tahun 1945;
- UU No. 8 Tahun 1981;
- UU No. 7 Tahun 1990;
- UU No. 38 Tahun 2004;
- UU No. 22 Tahun 2009;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
- PP No. 34 Tahun 2006;
- PP No. 8 Tahun 2011;
- PP No. 32 Tahun 2011;
- PP No. 37 Tahun 2011;
- PP No. 55 Tahun 2012;
- PP No. 80 Tahun 2012;
- PP No. 74 Tahun 2014;
- Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2012;
- Permenhub No. 13 Tahun 2014;
- Permenhub No. 34 Tahun 2014;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015.
- Ruang lingkup pengaturan dalam Perda ini antara lain: Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Manajemen Lalu Lintas, Kelas Jalan, Penggunaan Jalan Selain untuk kepentingan alu LIntas, perlengkapan jarak, APILL (Lampu Lalu Lintas). Kekuatan Hukum Petugas, APILL, Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan; Penyelenggara Parkir, Penjagaan Lalu Lintas, Pengawasan, Pengendalian, dan Patroli Lalu Lintas, Pemandu Lalu Lintas, Angkutan Barang , Pengendalian dan Pengawasan, Larangan, Sanksi, Keetntuan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
35 halaman (117 pasal, 9 hlm.penjelasan)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung Nomor 27 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mal Pelayanan Publik Kota Bitung
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, perlu pengelolaan pelayanan publik terpadu dan terintegrasi seluruh jenis pelayanan Pemerintah Kota Bitung pada suatu tempat maka dilakukan pengintegrasian pelayanan publik melalui Mal Pelayanan Publik.
- UU No. 7 Tahun 1990;
- UU No. 25 Tahun 2007;
- UU No. 17 Tahun 2003;
- UU No. 25 Tahun 2009;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 96 Tahun 2012;
- PP No. 18 Tahun 2016;
- Perpres No. 81 Tahun 2010;
- Perpres No. 97 Tahun 2014;
- Permendagri No. 24 Tahun 2006;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Permenpan No. 23 Tahun 2017;
- Perda Kota Bitung No. 6 Tahun 2009;
- Perda Kota Bitung No. 8 Tahun 2016;
- Perda Kota Bitung No. 1 Tahun 2018;
- Perwali Bitung No. 48 Tahun 2016.
Mal Pelayanan Publik dilaksanakan dengan prinsip keterpaduan, berdaya guna, koordinasi, akuntabilitas, aksesibilitas, dan kenyamanan. Ruang lingkup dalam Peraturan Walikota ini adalah penetapan lokasi, sumber daya manusia, pelaksanaan, dan mekanisme pelayanan atas mal pelayanan publik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2018.
9 halaman (terdiri dari 7 halaman batang tubuh (12 pasal) dan 2 halaman lampiran)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat