Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH KOTA BITUNG
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Bitung.
- UU No. 7 Tahun 1990;
- UU No. 17 Tahun 2003;
- UU No. 1 Tahun 2004;
- UU No. 40 Tahun 2004;
- UU No. 36 Tahun 2009;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 24 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- Perpres No. 12 Tahun 2013 yg telah diubah dengan Perpres No.111 Tahun 2013;
- Perpres No. 32 Tahun 2014;
- Permenkes No. 69 Tahun 2013;
- Permenkes No. 71 Tahun 2013;
- Permenkes No. 28 Tahun 2014;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Permenkes No. 21 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang tata cara pembayaran dana non kapitasi, alokasi pemanfaatan dana non kapitasi, tata cara penyaluran dana pelayananan kesehatan bagi peserta Program JKN, dan tata cara pemeriksaan atas pemanfaatan dana pelayanan kesehatan bagi peserta Program JKN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Kota Bitung (Berita Daerah Kota Bitung Tahun 2017 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 halaman batang tubuh (9 pasal)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perjalanan Dinas Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung
ABSTRAK:
a. bahwa perjalanan dinas merupakan perjalanan dinas yang dilakukan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD dalam melaksanakan tugas fungsi dan wewenang untuk kepentingan Negara atau Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan pembiayaan yang efektif dan efisien serta harus sesuai dengan kebutuhan nyata, memenuhi kaedah-kaedah pengelolaan keuangan daerah serta sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perjalanan Dinas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1990 ;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 ;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 ;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 ;
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 ;
16. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 2 Tahun 2017 ;
17. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 14 Tahun 2018;
18. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung Nomor 1 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung Nomor 7 Tahun 2017 ;
19. Peraturan Walikota Bitung Nomor 71 Tahun 2018 ;
Ketentuan Perjalanan Dinas yang berlaku bagi Anggota DPRD Kota Bitung : Mekanisme, Pertanggungjawaban, dan Standar Biaya
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku :
a. Peraturan Walikota Bitung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung (Berita Daerah Kota Bitung Tahun 2018 Nomor 3); dan
b. Peraturan Walikota Bitung Nomor 41 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bitung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung (Berita Daerah Kota Bitung Tahun 2018 Nomor 41),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BITUNG NOMOR 43 TAHUN 2015 TENTANG SISTEM DAFTAR HADIR ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BITUNG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 19 Tahun 2015
Peraturan Walikota Bitung No. 68 Tahun 2014 tentang Pemberian dan Batas Jumlah Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BITUNG NOMOR 68 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERIAN DAN BATAS JUMLAH UANG PERSEDIAAN, GANTI UANG PERSEDIAAN DAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BITUNG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 20 Tahun 2016
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kota Bitung No. 8 Tahun 2008 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Jalan
Peraturan Daerah Kota Bitung No. 11 Tahun 2008 tentang Pengaturan Parkir Kendaraan Bermotor
Peraturan Daerah Kota Bitung No. 12 Tahun 2008 tentang Angkutan Barang dan Bongkar Muat Barang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.KOTABITUNG/4/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
- dalam rangka mewujudkan lalu lintas teratur, tertib, lancar, selamat, aman, cepat, dan eifsien dan efektif selaras dengan perkembangan Lalu Lintas dan angkutan jalan yang semakin sertamembeir
- Pasal 18 ayat (6) UUD Nengara RI Tahun 1945;
- UU No. 8 Tahun 1981;
- UU No. 7 Tahun 1990;
- UU No. 38 Tahun 2004;
- UU No. 22 Tahun 2009;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
- PP No. 34 Tahun 2006;
- PP No. 8 Tahun 2011;
- PP No. 32 Tahun 2011;
- PP No. 37 Tahun 2011;
- PP No. 55 Tahun 2012;
- PP No. 80 Tahun 2012;
- PP No. 74 Tahun 2014;
- Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2012;
- Permenhub No. 13 Tahun 2014;
- Permenhub No. 34 Tahun 2014;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015.
- Ruang lingkup pengaturan dalam Perda ini antara lain: Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Manajemen Lalu Lintas, Kelas Jalan, Penggunaan Jalan Selain untuk kepentingan alu LIntas, perlengkapan jarak, APILL (Lampu Lalu Lintas). Kekuatan Hukum Petugas, APILL, Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan; Penyelenggara Parkir, Penjagaan Lalu Lintas, Pengawasan, Pengendalian, dan Patroli Lalu Lintas, Pemandu Lalu Lintas, Angkutan Barang , Pengendalian dan Pengawasan, Larangan, Sanksi, Keetntuan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
35 halaman (117 pasal, 9 hlm.penjelasan)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat