Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kota Bitung 2019 No. 5 ; LL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan iklim investasi dan reformasi birokrasi dalam hal pelayanan publik serta untuk lebih mengoptimalkan kepastian hukum kepada pelaku usaha terhadap retribusi perizinan tertentu, perlu lebih ditegaskan hal-hal yang mengatur pungutan kepada masyarakat dengan harapan adanya peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya;
b. bahwa guna menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah maka ketentuan mengenai Retribusi Izin Gangguan perlu dicabut;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu ditinjau dan disusun kembali;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1990;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ;
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ;
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ;
12. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 ;
13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 ;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 ;
15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/I/2015 ;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia Nomor 05 Tahun 2016 ;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 ;
18. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 17 Tahun 2008 ;
19. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 8 Tahun 2016.
Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Bitung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2019.
Mencabut:
a. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Bitung Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bitung Tahun 2011 Nomor 110);
b. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Bitung Tahun 2013 Nomor 33); dan
c. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 3 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Bitung Tahun 2016 Nomor 3),
23 halaman (XXI Bab, 42 Pasal); 6 Hlm. Penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Walikota Bitung No. 14 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pembayaran Transaksi Non Tunai Dalam Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD KOTA BITUNG 2020/NO.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TRANSAKSI NON TUNAI DALAM BELANJA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BITUNG
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan INPRES No.10 Tahun 2016 dan Tahun 2017 maka perlu menetapkan PERWALI tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai dalam APBD di Lingkunga Pemerintah Kota Bitung.
UU No. 7 Tahun 1990, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No.12 Tahun 2019, PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011, PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018, PERDA Kota Bitung No.2 Tahun 2010, PERDA Kota Bitung No.13 Tahun 2019, PERWALI Bitung No. 72 Tahun 2019.
Perwali ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Asas Umum, Tujuan, Pedapatan Daerah, Belanja Daerah, Mekanisme Penerimaan, Mekanisme Belanja, Pengecualian, Pertanggungjawaban Transaksi Non Tunai, Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
PERWALI Bitung No. 14 Tahun 2019 DICABUT
8 Hlm. (11 Bab, 12 Psl.)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung No. 5 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEWAJIBAN KEPESERTAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL BADAN PEYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN DI KOTA BITUNG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung Nomor 6 Tahun 2020
PERWALI Kota Bitung No. 52 Tahun 2013 tentang KLASIFIKASI NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENENTUAN BESARNYA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN DI KOTA BITUNG
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KLASIFIKASI NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENENTUAN BESARNYA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
a. bahwa guna memberikan kepastian hukum, keadilan bagi Wajib Pajak dan stabilitas penentuan Nilai Jual Objek Pajak, perlu dilakukan klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak; b. bahwa klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan dasar penentuan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Bitung; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Nilai Jual Objek Pajak Bangunan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah; d. bahwa nomenklatur Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Bitung telah diubah menjadi Badan Pendapatan Daerah Kota Bitung sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bitung No. 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bitung No. 8 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bitung, sehingga Peraturan Walikota Bitung No. 52 Tahun 2013 tentang Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Penentuan Besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan di Kota Bitung perlu dilakukan penyesuaian; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Penentuan Besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 7 Tahun 1990; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 91 Tahun 2010; PEMENKEU No. 148/PMK.07/2010; PERMENKEU No. 150/PMK.03/2010; PERMENKEU No. 208/PMK.07/2018; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA No. 4 Tahun 2016; PERDA No. 8 Tahun 2016
Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Penentuan Besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
III Bab, 6Pasal (5 Hlm.), 2 Lampiran (5 Hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.KOTABITUNG/06/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bitung Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
- Dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 tahunan sebagai penjabaran dari visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, dan program pembangunan kepala daerah telah diatur dengan Perda kota Bitung No. 5 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bitung Tahun 2016-2021;
- Penetapan Perda Kota Bitung sebelumnya dilakukan sebelum penetapan Perda Kota BItung No. 8 Tahun 2016 sehingga perlu dilakuan penyesuaian dokumen rencana pembangunan daerah;
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945;
- UU No. 7 Tahun 1990;
- UU No. 25 Tahun 2004;
- UU No. 17 Tahun 2007;
- UU No. 26 Tahun 2007;
-UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
- PP No. 26 Tahun 2008;
- UU No. 18 Tahun 2016;
- PP No. 46 Tahun 2016;
- PP No. 12 tahun 2017;
- Perpres No. 2 Tahun 2015;
- Permendagri No.67 Tahun 2012;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Permendagri No. 86 Tahun 2017;
- Perda Sulawesi Utara No. 3 Tahun 2011;
- Perda Sulawesi Utara No. 3 Tahun 2014;
- Perda Sulawesi Utara No. 3 Tahun 2016;
- Perda Kota Bitung No. 1 Tahun 2012;
- Perda Kota Bitung No. 11 Tahun 2013;
- Perda Kota Bitung No. 5 Tahun 2016;
- Perda Kota Bitung No. 8 Tahun 2016.
- Ketentuan dalam Lampiran Perda Kota Bitung No. 5 Tahun 2016 tentang RPJM Daerah Kota Bitung Tahun 2016-2021 diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini;
- Dalam tahap penyusunan RPJMD Perubahan Kota Bitung, setiap Perangkat Daerah berkewajiban untuk menyusun rancangan Renstra berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing guna melaksanakan berbagai program kegiatan sebagaimana visi dan misi serta kebijakan yang tercantum dalam RPJMD Perubahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2018.
5 halaman (2 Pasal)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung Nomor 6 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Walikota Bitung No. 58 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Bitung
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 15 Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
UU Nomor 7 Tahun 1990; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; PP Nomor 18 Tahun 2017; Perda Nomor 2 Tahun 2017; Perda Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2014; Perwali Nomor 64 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, serta besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Nomor 58 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 Pasal (4 hlm)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 6 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BITUNG NOMOR 22 TAHUN 2008 TENTANG RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS SOSIAL KOTA BITUNG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kota Bitung 2019 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1990 ;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 ;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Pengelolaan Barang Milik Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah DICABUT
193 halaman ( XX Bab, 508 Pasal); 29 Halaman Penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat