Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.KOTA.BITUNG2018/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bitung Berupa Barang Milik Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Bangun Bitung
ABSTRAK:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bitung berupa BMD pada PUD Bangun Bitung.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945;
- UU No. 7 Tahun 1990;
- UU No. 17 Tahun 2003;
- UU No. 1 Tahun 2004;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
- PP No. 58 Tahun 2005;
- Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Perda Kota Bitung No. 3 Tahun 2010.
- Penyertaan Modal kepada PUD. Bangun Bitung dilaksanakan dalam bentuk barang milik daerah;
- Barang milik daerah sebagaimana dimaksud di atas dinilai sesuai nilai riil pada saat barang milik daerah akan dijadikan penyertaan modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
7 halaman, terdiri dari 4 halaman batang tubuh (10 Pasal) dan 3 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kota Bitung 2019 No. 3 ; LL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1990;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
13. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 2 Tahun 2010 ;
14. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 7 Tahun 2017 ;
15. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 11 Tahun 2018.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2019.
7 halaman (12 Pasal); XX Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung No. 3 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perjalanan Dinas Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung
ABSTRAK:
a. bahwa perjalanan dinas merupakan perjalanan dinas yang dilakukan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD dalam melaksanakan tugas fungsi dan wewenang untuk kepentingan Negara atau Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan pembiayaan yang efektif dan efisien serta harus sesuai dengan kebutuhan nyata, memenuhi kaedah-kaedah pengelolaan keuangan daerah serta sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perjalanan Dinas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1990 ;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 ;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 ;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 ;
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 ;
16. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 2 Tahun 2017 ;
17. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 14 Tahun 2018;
18. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung Nomor 1 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung Nomor 7 Tahun 2017 ;
19. Peraturan Walikota Bitung Nomor 71 Tahun 2018 ;
Ketentuan Perjalanan Dinas yang berlaku bagi Anggota DPRD Kota Bitung : Mekanisme, Pertanggungjawaban, dan Standar Biaya
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku :
a. Peraturan Walikota Bitung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung (Berita Daerah Kota Bitung Tahun 2018 Nomor 3); dan
b. Peraturan Walikota Bitung Nomor 41 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bitung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung (Berita Daerah Kota Bitung Tahun 2018 Nomor 41),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERWALI Kota Bitung No. 10 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Dan Tunjangan Transportasi Kepada Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD KOTA BITUNG 2020/NO.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI KEPADA PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BITUNG
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (6) PERDA Kota Bitung No.2 Tahun 2017, perlu menetapkan PERWALI tentang Pemberian Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bitung.
UU No.7 Tahun 1990, UU No.12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.120 Tahun 2018, PP No.18 Tahun 2017, PERDA Kota Bitung No.2 Tahun 2017, Peraturan DPRD Kota Bitung No. 1 Tahun 2019.
Perwali ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
PERWALI Bitung No. 10 Tahun 2019 DICABUT
4 Hlm. (4 Bab, 7Psl.)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung No. 4 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN UMUM PROGRAM PENANGULANGAN ANAK USIA SEKOLAH PUTUS SEKOLAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat