Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kota Bitung 2019 No. 10; LL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kota Layak Anak
ABSTRAK:
a. bahwa setiap Anak merupakan amanat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang perlu mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;
b. bahwa urusan Pemerintahan di bidang perlindungan Anak di Kota Bitung berupa kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak Anak, agar Anak dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, untuk menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat dan mampu memberikan perlindungan kepada Anak melalui Kebijakan Pemerintah Daerah di dalam Kota Layak Anak;
c. bahwa dalam rangka menciptakan Kota Bitung sebagai Kota Layak Anak, maka perlu menyediakan dasar, arah dan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan perlindungan dan penjaminan hak Anak di Kota Bitung;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 ;
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1990 ;
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 ;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ;
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ;
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 ;
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 ;
13. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2010 ;
14. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 ;
15. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 ;
16. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011;
17. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011 ;
18. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014 ;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 ;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 ;
21. Peraturan Menteri Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019.
Kebijakan Pemda Kota Bitung dalam rangka menciptakan Kota Bitung sebagai Kota Layak Anak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
PERWALI Kota Bitung No. 1 Tahun 2018 tentang PEMBERIAN DAN BATAS JUMLAH UANG PERSEDIAAN, GANTI UANG PERSEDIAAN DAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BITUNG TAHUN ANGGARAN 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bitung Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pemberian dan Batas Jumlah Uang Persediaan , Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
- Peraturan Walikota Bitung No. 1 Tahun 2018 tentang Pembeian dan Batas Jumlah UP, GUP, dan TUP di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung Tahun Anggaran 2018 perlu dilakukan perubahan, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Perwali Kota Bitung No. 1 Tahun 2018
- UU No. 7 Tahun 1990;
- UU No. 17 Tahun 2003;
- UU No. 1 Tahun 2004;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 58 Tahun 2005;
- Permendagri No. 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Perda Kota Bitung No. 2 Tahun 2010;
- Perda Kota Bitung No. 7 Tahun 2017;
- Perwali Kota Bitung No. 64 Tahun 2017;
- Perwali Kota Bitung No. 1 Tahun 2018.
- Ketentuan dalam Lampiran angka 7 Perwali No. 1 Tahun 2018 tentang Pemberian dan Batas Jumlah Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan, dan Tambahan Uang Persediaan di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung Tahun 2018 diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini;
- Lampiran memuat Batas Jumlah Uang Persediaan dan dialokasikan per tiap SKPD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2018.
Perwali ini mengubah sebagian ketentuan Peraturan Walikota Bitung No. 1 Tahun 2018, yaitu di Lampiran angka 7.
6 halaman terdiri dari 4 halaman batang tubuh (2 Pasal) dan 2 halaman Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 11 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN WALIKOTA BITUNG NOMOR 36 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung No. 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kota Bitung 2019 No. 11 ; LL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Daerah Tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi Kepada Masyarakat Dan Investor
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi kepada Masyarakat dan Investor;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1990 ;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 ;
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 ;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Kebijakan Pemerintah mengenai Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi Kepada Masyarakat Dan Investor yang akan melakukan kegiatan usaha di Kota Bitung, khususnya di KEK. Untuk menumbuh suburkan investasi di Daerah, Pemerintah Daerah menciptakan stimulus yaitu kebijakan pemberian insentif dan kemudahan bagi setiap orang atau badan yang akan berinvestasi di Daerah yang disediakan dalam berbagai bentuk: pengurangan, keringanan atau pembebasan Pajak Daerah;
b. pengurangan, keringanan atau pembebasan Retribusi Daerah;
c. pemberian Dana Stimulan;
d. pemberian Bantuan Modal;
e. bantuan fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro, kecil dan/atau koperasi di Daerah; dan/atau
f. bunga pinjaman rendah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
mencabut: Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 6 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing di Kota Bitung
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN EXCAVATOR (BACKHOE) HIBAH DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kota Bitung 2018 No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
perkembangan yang tidak sesuai asumsi Kebijakan Umum APBD
Psl. 18 Ay. (6) UUD 1945; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 7 Tahun 1990; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaiman telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No, 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.69 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2017; Perpres No. 32 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Permendagri No.80 Tahun Tahun 2015; Perda Kota Bitung No.2 Tahun 2010; Perda Kota Bitung No. 4 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota Bitung No. 1 Tahun 2014; Perda Kota Bitung No. 5 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota Bitung No. 2 Tahun 2014; Perda Kota Bitung No. 9 Tahun 2013; Perda Kota Bitung No. 3 Tahun 2016; Perda Kota Bitung No. 4 Tahun 2017; Perda Kota Bitung No. 2 Tahun 2017; Perda Kota Bitung No. 7 Tahun 2017; Perda Kota Bitung No. 7 Tahun 2018; Kep.Gub.Sulut No.391 Tahun 2018.
Perubahan APBD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
Perda Kota Bitung No. 7 Tahun 2017 tentang APBD TA 2018
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 11 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KESEJAHTERAAN BERUPA JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BITUNG TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat