Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 20 Tahun 2001; PP Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 37 Tahun 2005; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2012; Permendagri Nomor 27 Tahun 2015; Perda Nomor 22 Tahun 2006; Perda Nomor 19 Tahun 2015; Perbup Nomor 112 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat: Laporan Realisasi Anggaran; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Neraca; Laporan Operasional; Laporan Arus Kas; Laporan Perubahan Ekuitas; dan Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pasar
ABSTRAK:
Perekonomian Indonesia disusun berdasarkan asas kekeluargaan dengan tujuan utama tercipta adanya kesejahteraan bagi seluruh rakyat; pasar rakyat merupakan salah satu entitas ekonomi strategis yang mendinamisasi dan mengakselerasi percepatan pertumbuhan ekonomi khususnya pada sektor perdagangan; dan untuk mendorong pasar berkompetisi dan berdaya saing dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan diperlukan pengelolaan pasar secara profesional agar dapat tumbuh dan berkembang serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan; untuk mewujudkan perkembangan yang serasi dan saling menguntungkan tersebut, Pemerintah Daerah mendorong terciptanya iklim persaingan yang sehat melalui perizinan yang sederhana dan pengawasan serta mencerminkan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 25 Tahun 1992; UU Nomor 5 Tahun 1999; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 8 Tahun 2012; UU Nomor 7 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 44 Tahun 1997; PP Nomor 32 Tahun 1998; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 26 Tahun 2008; PP Nomor 27 Tahun 2014; Perpres Nomor 112 Tahun 2007; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2009; Permendagri Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M- DAG/PER/ 12/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M- DAG/PER/9/2014.
Pemberdayaan adalah segala upaya pemerintah daerah dalam melindungi pasar, usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi agar tetap eksis dan mampu berkembang menjadi suatu usaha yang lebih berkualitas baik dari aspek manajemen dan fisik agar dapat bersaing dengan pasar modern, toko swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya. Penataan adalah segala upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk mengatur dan menata pasar yang meliputi pembangunan dan revitalisasi pasar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa minuman beralkohol merupakan produk yang sangat terkait dengan efek kesehatan dan dapat mempengaruhi perilaku penggunanya dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga perlu dilakukan pengendalian, dan pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol; Pemerintah Daerah dalam melakukan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol sebagai upaya dalam memberikan perlindungan serta menjaga kesehatan, ketertiban dan ketentraman masyarakat dari dampak buruk terhadap penyalahgunaan minuman beralkohol; dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap penjualan Minuman Beralkohol di Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 1962; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 18 Tahun 2012; UU Nomor 7 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 1962; Perpres Nomor 11 Tahun 1962; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M- DAG/PER/9/2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/ 12/2011; Peraturan Menteri Perdagangan Nornor 20/M- DAG/PER/5/2009; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M DAG/PER/2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M- DAG/PER/1/2015; Perda Nomor 13 Tahun 2010.
Maksud Peraturan Daerah ini adalah sebagai landasan hukum dalam melaksanakan kegiatan pengendalian dan pengawasan atas penjualan minuman beralkohol guna melindungi kepentingan umum dan menjaga ketenteraman, ketertiban masyarakat. Untuk memperoleh perizinan penjualan minuman beralkohol, pemohon izin harus menyampaikan permohonan tertulis kepada Bupati melalui Dinas atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l dan Pasal 13.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2017.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Dearah NO 15 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Pemerintahan Daerah Pada Perusahaan Daerah Perusahaan Daerah Bende Seguguk
ABSTRAK:
bahwa untuk kesinambungan pelaksanaan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Bentle Seguguk, perlu dilakukan perubahan terhadap jumlah penyertaan modal sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Bende Seguguk.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nornor 58 tahun 2005; PP Nomor 1 Tahun 2008; PP Nomor 39 Tahun 2007; Kepmendagri Nomor 50 Tahun 1999; Kepmendagri Nomor 43 Tahun 2000; Kepmendagri Nomor 153 Tahun 2004; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 53 Tahun 2011; Perda Nomor 22 Tahun 2006.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Bende Seguguk (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2011 Nomor 15) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 ayat (5} dihapus;
2. Ketentuan Pasal 5 diubah;
3. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2017.
Mengubah sebagian Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Bende Seguguk
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 14 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk kesinambungan pelaksanaan penyertaan modal daerah pada Bank Sumsel Babel, perlu dilakukan perubahan terhadap jumlah penyertaan modal sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Sumsel Babel.
Pasal 18 ayat (6} UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 ; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 58 tahun 2005; PP Nomor 1 Tahun 2008; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 27 Tahun 2014; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 17 Tahun 2007; Perda Nomor 22 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini ketentuan Pasal 4 ayat (ll, ayat (2) dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Sumsel Babel diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2017.
Mengubah sebagian Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Sumsel Babel
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan
ABSTRAK:
bahwa pengembangan penyelenggaraan usaha hiburan merupakan salah satu potensi yang perkembangannya harus selaras dengan rencana tata ruang Kabupaten dan sebagai upaya pembinaan, penertiban, pengawasan dan pengendalian tempat penyelenggaraan usaha hiburan tersebut, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.91/HK.501/MKP/2010; Perda Nomor 14 Tahun 2002; Perda Nomor 4 Tahun 2007; Perda Nomor 13 tahun 2010; Perda Nomor 7 Tahun 2011.
Hiburan adalah semua jenis pertunjukan, permainan dan atau keramaian dengan nama dan bentuk apapun, yang ditonton atau dinikrnati oleh setiap orang dengan dipungut atau tidak dipungut biaya. Dalam wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir, dapat diadakan tempat penyelenggaraan usaha hiburan dengan syarat wajib mendapatkan izin dari Kepala Daerah dan sesuai dengan persyaratan yang telah dicantumkan dalam peraturan daerah. Izin Usaha Tempat Hiburan berlaku dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2017.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal
ABSTRAK:
bahwa pada dasarnya Tenaga Kerja Lokal yang belum secara optimal dimanfaatkan oleh berbagai Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Ogan Komering Ilir akan dapat menimbulkan dampak negatif berupa kesenjangan ekonomi serta kecemburuan sosial antara karyawan Perusahaan dengan masyarakat tempatan bahkan dengan Perusahaan yang bersangkutan; maka dengan penataan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal secara optimal, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan penduduk lokal secara luas.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 7 Tahun 1981; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang penataan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal untuk mendapatkan, mengisi dan/ atau memenuhi kebutuhan pekerjaan yang terdapat di daerah. Yang dimaksud tenaga kerja lokal dalam peraturan ini adalah mereka yang memenuhi persyaratan yaitu penduduk Kabupaten Ogan Komering Ilir dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga berdomisili minimal 12 (dua belas) bulan dan usia sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun atau sudah menikah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2017.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman
ABSTRAK:
Pesatnya pertumbuhan penduduk, telah meningkatkan pula kebutuhan tanah pemakaman yang merata di setiap tempat. Dengan meningkatnya kebutuhan areal pemakaman sebagai fasilitas umum perlu dilakukan penataan secara lebih baik, tertib, teratur, dan efisien. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 9 Tahun 1987; PERDA Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 9 Tahun 2013.
Materi pokok peraturan daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman. selain itu diatur juga Ketentuan Umum, Ruano Lingkup, Tujuan Dan Asas, Hak Dan Kewajiban Dalam Pemakaman, Penetapan Lokasi Tempat Pemakaman, Pengelolaan, Tanah Makam Fasilitas, Penutupan Dan Pemindahan Lokasi Pemakaman, Pembinaan Dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 2 Tahun 2017
TANGGUNG JAWAB SOSIAL- LINGKUNGAN PERUSAHAAN-PROGRAM KEMITRAAN BINA LINGKUNGAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Program Kemitraan Bina Lingkungan
ABSTRAK:
Perusahaan mempunyai tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sebagai wujud kepedulian dan peran serta dalam mempercepat tercapainya tujuan pembangunan daerah. Agar tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dapat terlaksana secara serasi dan seimbang
serta memperoleh hasil yang optimal, maka harus disinergikan dengan program pembangunan di Daerah. Untuk mensinergikan program tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dilaksanakan perusahaan dengan program pembangunan di Daerah, diperlukan regulasi yang dapat menjadi pedoman bagi semua pihak. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (T JSLP) dan Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL).
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015;PP No. 47 Tahun 2012; PMS No.13 Tahun 2012; PMN BUMN No. Per-05 /MBU / 2007.
Materi Pokok Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (T JSLP) dan Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL). Selain itu diatur juga Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Dan Asas, Penyelenggaraan TJSLP, Besaran Dan Pelaksanaan Tjslp Dan PKBL, Tim Fasilitasi TJSLP, Sistem Informasi, Penghargaan, Pembiayaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanks! Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Produk Pangan Lokal
ABSTRAK:
Potensi produk pangan lokal yang tersebar di berbagai wilayah Kecamatan di Kabupaten Ogan Komering Ilir perlu dilindungi untuk mencegah dari kelangkaan dan dikembangkan melalui usaha secara intensif dan ekstensif. Produk pangan lokal perlu dimanfaatkan dan dikembangkan dengan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat sekaligus dalam rangka penganekaragaman produk pangan lokal dan dapat bersaing dengan produk pangan lain. Produk pangan lokal yang tersedia dan diproduksi di berbagai Wilayah Kecamatan dapat menjadi pasokan melalui sistem kemitraan dengan minimarket atau toko swalayan dalam Kabupaten Ogan Komering Ilir. Produk pangan lokal yang sudah tidak diminati atau kurang diminati masyarakat perlu disosialisasikan agar dapat tumbuh minat, kesukaan, dan selera masyarakat untuk kembali mengkonsumsi bahan pangan lokal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Produk Pangan Lokal.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999; UU Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009; UU Republik Indonesia No. 18 Tahun 2012; UU Republik Indonesia No. 23 Tahun 2014; PP Republik Indonesia No. 69 Tahun 1999; PP Republik Indonesia No. 28 Tahun 2004; PMK Republik Indonesia No. 033 Tahun 2012; PMP Republik Indonesia Nomor 70/M-DAG/PER/ 12/2013.
Materi pokok peraturan daerah ini mengatur tentang Perlindungan Produk Pangan Lokal di kabupaten Ogan Komering ilir, selain itu diatur juga Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Sasaran, Pengelolaan Produk Pangan Lokal, Sistem Produksi Dan Ketersediaan Produk Pangan Lokal, Distribusi Produk Pangan Lokal, Keamanan Produk Pangan Lokal, Mutu Dan Gizi Produk Pangan Lokal Olahan, Label Dan Iklan Produk Pangan Lokal, Tanggung Jawab Produsen Pangan Lokal, Peranserta Masyarakat, Pengawasan Dan Pembinaan, Penyuluhan Produk Pangan Lokal, Penelitian Dan Pengembangan Produk Pangan Lokal, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat