KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Thn 2017/No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor
ABSTRAK:
Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2014; PP No 24 Tahun 2004; PP No 18 Tahun 2017; PERDA Kota Bogor No 15 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan dalam Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 5, angka 6, angka 7, angka 8, angka 9, angka 19, dan angka 20 diubah serta angka 17 dihapus.
2. Ketentuan Pasal 13 diubah menjadi Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada APBD (Uang Representasi; Tunjangan Keluarga; Tunjangan Beras; Uang Paket; Tunjangan Jabatan; Tunjangan Alat Kelengkapan; dan Tunjangan Alat Kelengkapan Lain) dan Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan (Tunjangan Komunikasi Intensif; dan Tunjangan Reses).
3. Pasal 13 A dihapus.
4. Ketentuan Pasal 14 A ayat (2) diubah menjadi Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras, besarnya sama dengan tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi pegawai aparatur sipil negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Ketentuan Pasal 17 ayat (1) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3) yang berbunyi Tunjangan alat kelengkapan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan selama alat kelengkapan lain terbentuk dan melaksanakan tugas.
6. Ketentuan Pasal 17 A diubah mengenai aturan pemberian Tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses.
7. Pasal 17 B, 17 C, 18 dihapus.
8. Ketentuan judul Paragraf 1 dan Pasal 19 diubah mengenai aturan Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian.
9. Ketentuan judul Paragraf 2 dan Pasal 20 diubah mengenai Rumah Negara, Kendaraan Dinas Jabatan, dan Belanja Rumah Tangga Jabatan Pimpinan DPRD.
10. Ketentuan judul Paragraf 3 dan Pasal 21 diubah mengenai Rumah Negara dan Tunjangan Transportasi Anggota DPRD.
11. Ketentuan Pasal 23 diubah mengenai Tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi Pimpinan DPRD.
12. Ketentuan Pasal 24 diubah mengenai Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan.
13. Ketentuan Pasal 25 diubah mengenai Tunjangan Kesejahteraan berupa Pakaian dinas dan atribut.
14. Pasal 26 dihapus.
15. Ketentuan Pasal 27 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5) yang berbunyi Dalam hal Pimpinan dan Anggota DPRD diberhentikan dengan tidak hormat, tidak diberikan uang jasa pengabdian.
16. Ketentuan Pasal 28 diubah mengenai Belanja penunjang kegiatan DPRD.
17. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a diuraikan ke dalam beberapa kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
18. Ketentuan Pasal 30 diubah mengenai Dana operasional Pimpinan DPRD.
19. Ketentuan Pasal 30 A diubah mengenai Kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD.
20. Ketentuan Pasal 30 B diubah mengenai Tenaga ahli fraksi.
21. Ketentuan Pasal 30 C diubah mengenai Belanja sekretariat fraksi.
22. Pasal 30 D, E, F, G dihapus.
23. Judul BAB V dan Pasal 31 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Bab V Pengelolaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD.
24. Pasal 32, 33, 34, 35, BAB V A dan Pasal 35 (A, B, C, D) dihapus.
25. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
31 Halaman (Penjelasan 7 Halaman)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 105 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pembelian Melalui Belanja Langsung Pengadaan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor
ABSTRAK:
bahwa untuk memudahkan akses dalam meningkatkan
penggunaan produk usaha mikro dan usaha kecil
dalam rangka meningkatkan keterlibatan usaha kecil
dan usaha mikro sebagai penyedia barang/jasa dalam
pengadaan langsung di lingkungan Pemerintah Daerah Kota
Bogor, sesuai Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 200 Tahun 2020
tentang Program Bela Pengadaan, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Pembelian melalui Belanja
Langsung Pengadaan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota
Bogor;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021,Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016 , Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2011
Terdiri dari 14 pasal, 7 Bab yaitu Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Dan Prinsip, Ruang Lingkup, Syarat Pembelian Melalui Bela Pengadaan, Para Pihak Yang Terlibat, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
Mengatur mengenai Petunjuk Teknis Pembelian Melalui Belanja Langsung Pengadaan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 75 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD 2008/3 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bogor Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penetapan Biaya Pemasangan Baru, Biaya Beban Tetap Dan Biaya Non Air Pdam Tirta Pakuan Kota Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2008.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 100 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Jabatan Struktural Di Lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 149 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 149, BD 2020/ No 130 seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja,
motivasi, disiplin, tanggung jawab
dan kesejahteraan bagi Pegawai Aparatur
Sipil Negara di lingkungan Pemerintah
Daerah Kota Bogor, telah diberikan
Tambahan Penghasilan Pegawai berdasarkan
Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 73
Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan
Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota
Bogor sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 50
Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 73
Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan
Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota
Bogor;
b. bahwa berkenaan dengan hasil evaluasi
pemberian tambahan penghasilan
pegawai dan perkembangan peraturan
perundang-undangan, maka Peraturan
Wali Kota sebagaimana dimaksud
pada huruf a sudah tidak sesuai
dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata
Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri
terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil di Lingkungan Pemerintah
Daerah sehingga perlu dicabut dan diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Tambahan Penghasilan
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kota Bogor;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12
Tahun 2008 , Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34
Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35
Tahun 2012 , Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41
Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7
Tahun 2016,
Terdiri dari 26 Pasal, 11 Bab yaitu Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kriteria Dan Penetapan Besaran TPP, Penilaian TPP, Pengurangan TPP, TPP Bagi Pns Yang Merangkap Plt Atau Plh, Pembayaran TPP, Penghentian Pemberian TPP, Monitoring Dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
Mengatur mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor
39 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 162 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BOGOR NOMOR 20 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PROSEDUR TETAP OPERASIONAL (PROTAP) SATPOL PP KOTA BOGOR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 57 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Jabatan Struktural Di Lingkungan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa uraian tugas dan fungsi serta tata kerja jabatan
struktural di lingkungan Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu telah diatur dengan
Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 161 Tahun 2020
tentang Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Jabatan Struktural di Lingkungan Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu;
bahwa berkenaan dengan ditetapkannya Peraturan
Wali Kota Bogor Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
serta Tata Kerja Perangkat Daerah, maka Peraturan
Wali Kota Bogor sebagaimana dimaksud pada huruf a
perlu diubah dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Jabatan Struktural di Lingkungan Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4
Tahun 2021, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708
Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2017, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 17 Tahun 2021
Terdiri dari 5 Pasal, 35 Bab yaitu Ketentuan Umum, Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
Mengatur mengenai Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Jabatan Struktural Di Lingkungan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
35 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat