HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF - PIMPINAN - ANGGOTA - DPRD - KABUPATEN MERANGIN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MERANGIN
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, perlu menetapkan Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 62 Tahun 2017.
- Perda ini mengatur mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Merangin, meliputi; Penghasilan Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; serta Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
a. Perda Kabupaten Merangin Nomor 15 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Merangin,
b. Perda Kabupaten Merangin Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Merangin, sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, d
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan; besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi; besaran kompensasi kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD dengan memperhatikan standar keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; besaran kompensasi tenaga ahli fraksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diatur dalam Peraturan Bupati.
- 14 hlm.; Penjelasan 5 hlm.
|