Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK:
Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kab. Wajo No. 1 Tahun 1991 tentang Retribusi Pemakaian Rumah Potong Hewan yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan, maka perlu dicabut dan disesuaikan; dalam rangka usaha menggali Sumber Pendapatan Daerah guna menunjang kelancaran pelaksanaan pembangunan yang semakin meningkat, maka pemanfaatan Rumah Potong Hewan perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo tentang Rumah Potong Hewan.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan Daerah tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, tentang Pelaksanaan Hukum Acara Pidana;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
11. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 13 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2011.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
ABSTRAK:
Sebagai upaya intensifikasi dan
ekstensifikasi pendapatan asli daerah dalam
rangka optimalisasi sumber-sumber
pendanaan untuk memenuhi kebutuhan
pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, maka dipandang perlu untuk
menindaklanjuti ketentuan Pasal 110 UndangUndang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo
Nomor 9 Tahun 1999 tentang Retribusi
tempat Rekreasi dan Olah Raga dan Peraturan
Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1
Tahun 2006 tentang Perubahan kedua
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1999
tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah
Raga dianggap tidak sesuai dengan
perkembangan, maka perlu dicabut dan
disesuaikan.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah tingkat II di
Sulawesi .
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana .
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah
Otonom.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan.
Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
tentang Kepariwisataan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1
Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan
Daerah yang menjadi kewenangan
Pemerintah Kabupaten Wajo.
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten
Wajo.
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah
Kabupaten Wajo.
RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN
OLAHRAGA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2011.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Wajo
Nomor 9 Tahun 1999 tentang Retribusi
tempat Rekreasi dan Olah Raga dan Peraturan
Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1
Tahun 2006 tentang Perubahan kedua
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1999
tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah
Raga
22 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf k
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak
Kabupaten / Kota.
sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) UndangUndang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan .
Undang-undang Nomor 49 Prp Tahun 1960
tentang Panitia Urusan Piutang
Negara .
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang
Bea Perolehan Hak Atas Tanah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Pembendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan .
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional .
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170
Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara
Pemungutan Pajak Daerah.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173
Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di
Bidang Pajak Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1
Tahun 2008 tentang pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Wajo.
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Wajo.
BEA
PEROLEHAN HAK ATAS TANAH
DAN /ATAU BANGUNAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2011.
57 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
Sesuai dengan Pasal 111 Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta dengan telah ditetapkannya kebijakan Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan dengan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan Pemerintah Kabupaten Wajo No: 04.A/VI/Dinkes/Tahun 2008 & Nomor : 440/473/SET tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Gratis di Kabupaten Wajo, maka Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Lamaddukelleng Sengkang Kabupaten Wajo dan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2003 Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Tarif Harga Obat pada Puskesmas dan Pustu dalam Kabupaten Wajo dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta dipandang perlu untuk ditinjau kembali karena sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti; berdasarkan pertimbangan di atas, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Kabupaten Wajo.
Dasar Hukum: 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
5. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran
7. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
8. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
9. Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
10. Undang-undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
11. Undang-undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
12. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
15. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
16. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2011.
135 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Sebagai upaya untuk mensinergikan
kebutuhan dibidang telekomunikasi dengan
aspek kemanfaatan lingkungan sehingga tidak
mengganggu kelestarian lingkungan dan
kenyamanan masyarakat dalam wilayah
Kabupaten Wajo, maka dipandang perlu untuk
meletakkan landasan-landasan pengaturan
penyelenggaraan telekomonikasi rtensifikasi dan
ekstensifikasi Pendapatan sehingga bias
terwujud pelaksanaan pembangunan dan
pemanfaatan menara telekomunikasi yang
berwawasan lingkungan.
Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999
tentang Telekomunikasi.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang .
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan hidup.
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000
tentang Penyelenggara Telekomonikasi
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000
tentang Penggunaan Spektrum Radio dan Orbit
Satelit .
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1
Tahun 2008 tentang Pokok – Pokok Pengelolaan
Daerah Kabupaten Wajo.
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten
Wajo .
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 5
Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung
PENGENDALIAN PEMBANGUNAN MENARA
TELEKOMUNIKASI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2011.
22 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Bahwa sebagai upaya intensifikasi dan ekstensifikasi
Pendapatan Asli Daerah dalam rangka optimalisasi
sumber-sumber pendanaan untuk memenuhi
kebutuhan pembiayaan penyelenggaraan
pemerintahan daerah, maka di pandang perlu untuk
menindak lanjuti ketentuan Pasal 110 UndangUndang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian
Menara Telekomunikasi.
Dasar Hukum: 1. Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Radio dan Orbit Satelit
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
12. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Wajo;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2011.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK SARANG BURUNG WALET
ABSTRAK:
Bahwa keberadaan dan perkembangan sarang burung walet di Kabupaten Wajo sangat pesat dan bernilai ekonomis yang merupakan potensi dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah; keberadaan sarang burung walet tersebut, perlu diatur dan ditertibkan oleh pemerintah daerah; untuk maksud tersebut perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Sarang Burung Walet.
Dasar Hukum: 1. Undang – undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang – undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000
3. Undang – undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
4. Undang – undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Undang – undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
9. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
10. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
11. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
12. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
13. Undang – undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara
15. Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
19. Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Daerah Kabupaten Wajo;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo.
MENGATUR TENTANG PAJAK SARANG BURUNG WALET
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2011.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 7 Tahun 2011
Air tanah merupakan potensi Daerah yang bernilai ekonomis, dapat dimanfaatkan oleh manusia, sehingga perlu diatur penggunannya oleh Pemerintah Daerah; dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan pengaturan tentang Pajak Air Tanah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Air Tanah.
Dasar Hukum: 1. Undang – undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang – undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000
3. Undang – undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
4. Undang – undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
5. Undang – undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
6. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
7. Undang – undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
8. Undang – undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
9. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
10. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
11. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
12. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
13. Undang – undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara
15. Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
19. Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokokpokok Pengelolaan Daerah Kabupaten Wajo;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo.
MENGATUR TENTANG PAJAK AIR TANAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2011.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan perlu dicabut dan disesuaikan; Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pemerintahan dan pembangunan; untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dasar Hukum: 1. Undang – undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang – undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000
3. Undang – undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
4. Undang – undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
5. Undang – undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
6. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
7. Undang – undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
8. Undang – undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
9. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
10. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
11. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
12. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
13. Undang – undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara
15. Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
19. Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Daerah Kabupaten Wajo;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo.
MENGATUR TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2011.
27 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat