Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Dalam Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Dalam upaya mewujudkan keamanan dan kenyamanan masyarakat di Kota Tasikmalaya, maka perlu melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat secara optimal, diantaranya melalui upaya peningkatan jasa layanan pengujian kendaraan bermotor. Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat tersebut, perlu didukung dengan sumber dana yang memadai sehingga perlu mengubah tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor sejalan dengan pertumbuhan perekonomian dan dinamika perkembangan masyarakat. Berdasarkan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 37 Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Tarif Retribusi Jasa Umum ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dalam Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2019.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dalam Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
5 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 79 Tahun 2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 79, BD Tahun 2021 No.80
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 101 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 78 Tahun 2021
TUGAS - POKOK - DAN - RINCIAN - TUGAS - UNIT - BADAN - PENGGULANGAN - BENCANA - DAERAH - KOTA - TASIKMALAYA
2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 78, BD Tahun 2021 No.79
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tugas Pokok Dan Rincian Tugas Unit Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan terbitnya beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 94 Tahun 2020 perlu diganti, berdasarkan ketentuan Pasal 128 Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 48 Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Unit Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Tasikmalaya.
UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Per Kepala BNPB No. 3 Tahun 2008; Permendagri No. 46 Tahun 2008; Permen PAN RB No. 25 Tahun 2021; Perda Kota Tasikmalaya No. 8 Tahun 2011; Perda Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2016; Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2020; Perwali Kota Tasikmalaya No. 48 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Unit Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Tasikmalaya yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Tugas Pokok dan Rincian Tugas Unit Unit Di Lingkungan Badan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
11 Hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 77 Tahun 2021
TUGAS - POKOK - DAN - RINCIAN - TUGAS - UNIT - BADAN - KESATUAN - BANGSA - DAN - POLITIK - KOTA - TASIKMALAYA
2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 77, BD Tahun 2021 No.78
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tugas Pokok Dan Rincian Tugas Unit Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan terbitnya beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 93 Tahun 2020 perlu diganti, berdasarkan ketentuan Pasal 128 Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 48 Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Unit Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tasikmalaya.
UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa klai diubah, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diuabh dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 11 Tahun 2019; Permen PAN RB No. 25 Tahun 2021; Perda Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2016; Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahu 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2020; Perwali Kota Tasikmalaya No. 48 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Unit Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tasikmalaya yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Tugas Pokok dan Rincian Tugas Unit, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
10 Hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 76 Tahun 2021
TUGAS - POKOK - DAN - RINCIAN - UNIT - BADAN - PENGELOLA - KEUANGAN - DAN - ASET - DAERAH - KOTA - TASIKMALAYA
2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 76, BD Tahun 2021 No.77
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tugas Pokok Dan Rincian Tugas Unit Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan terbitnya beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 92 Tahun 2020 perlu diganti, berdasarkan ketentuan Pasal 128 Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 48 Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Unit Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tasikmalaya.
UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permen PAN RB No. 25 Tahun 2021; Perda Kota Tasikmalaya No. 9 Tahun 2006; Perda Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2016; Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kkali diubah, terakhir dengan Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016; Perwali Kota Tasikmalaya No. 48 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Unit Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tasikmalaya yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Tugas Pokok dan Rincian Tugas Unit, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
18 Hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 75 Tahun 2021
TUGAS - POKOK - RINCIAN - TUGAS - UNIT - BADAN - KEPEGAWAIAN - DAN - PENGEMBANGAN - SUMBER - DAYA - MANUSIA - KOTA - TASIKMALAYA
2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 75, BD Tahun 2021 No.76
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tugas Pokok Dan Rincian Tugas Unit Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan terbitnya beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, serta berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya, Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 91 Tahun 2020 sudah tidak sesuai dan berdasarkan ketentuan Pasal 128 Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 48 Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Unit Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Tasikmalaya.
UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Permen PAN RB No. 25 Tahun 2021; Perda Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2016; Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2020; Perwali Kota Tasikmalaya No. 48 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Unit Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Tasikmalaya yang meliputi Ketentuan umum, Maksud dan tujuan, Ruang lingkup, Tugas pokok dan rincian tugas unit, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
12 Hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 74 Tahun 2021
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 90 Tahun 2020 tentang Tugas Pokok Dan Rincian Tugas Unit Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah Kota Tasikmalaya
TUGAS - POKOK - DAN - RINCIAN - TUGAS - UNIT - BADAN - PERENCANAAN - PEMBANGUNAN - PENELITIAN - DAN - PENGEMBANGAN - DAERAH - KOTA - TASIKMALAYA
2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 74, BD Tahun 2021 No.75
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tugas Pokok Dan Rincian Tugas Unit Badan Perencanaan Pembangunan , Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan terbitnya beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, serta berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya, Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 90 Tahun 2020 perlu diganti dan berdasarkan ketentuan Pasal 128 Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 48 Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Unit Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Tasikmalaya;
UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Perpres No. 39 Tahun 2019; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permen PAN RB No. 25 Tahun 2021; Perda Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2016; Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2020; Perwali Kota Tasikmalaya No. 48 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Unit Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Tasikmalaya yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Tugas Pokok dan Rincian Tugas Unit, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
14 Hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 73 Tahun 2021
Tugas - pokok - dan - rincian - tugas - unit - badan - pendapatan - daerah - kota - tasikmalaya
2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 73, BD Tahun 2021 No.74
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tugas Pokok Dan Rincian Tugas Unit Badan Pendapatan Daerah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan terbitnya beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, serta berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya, Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 89 Tahun 2020 dan berdasarkan ketentuan Pasal 128 Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 48 Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Unit Badan Pendapatan Daerah Kota Tasikmalaya.
UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; Permen PAN RB No. 25 Tahun 2021; Perda Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2016; Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2020; Perwali Kota Tasikmalaya No. 48 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Unit Badan Pendapatan Daerah Kota Tasikmalaya yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Tugas Pokok dan Rincian Tugas Unit, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
18 Hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 72 Tahun 2021
TUGAS - POKOK - DAN - RINCIAN - TUGAS - UNIT - SATUAN - POLISI - PAMONG - PRAJA - KOTA - TASIKMALAYA
2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 72, BD Tahun 2021 No.73
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tugas Pokok Dan Rincian Tugas Unit Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan terbitnya beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 88 Tahun 2020 perlu diganti, berdasarkan ketentuan Pasal 128 Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 48 Tahun 2021, perlu u menetapkan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Unit Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tasikmalaya.
UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebaagimana telaj beberapa kali diubah, terkahir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2018; Permen PAN RB No. 25 Tahun 2021; Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2020; Perwali Kota Tasikmalaya No. 48 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Unit Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tasikmalaya yang meliputi Ketentuan umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Tugas Pokok dan Rincian Tugas Unit, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
16 Hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 71 Tahun 2021
TUGAS - POKOK - DAN - RINCIAN - TUGAS - UNIT - DINAS - KOMUNIKASI - DAN - INFORMATIKA - KOTA - TASIKMALAYA
2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 71, BD Tahun 2021 No.72
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tugas Pokok Dan Rincian Tugas Unit Dinas Komunikasi Dan Informatika
Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan terbitnya beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 87 Tahun 2020 perlu diganti, berdasarkan ketentuan Pasal 128 Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 48 Tahun 2021, , perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Unit Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tasikmalaya.
UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebaagimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebaagimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permen Kominfo No. 14 Tahun 2016; Perka Lembaga Sandi Negara No. 9 Tahun 2016; Permen PAN RB No. 25 Tahun 2021; Perda Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2016; Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2020; Perwali Kota Tasikmalaya No. 48 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Unit Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tasikmalaya yang meliputi Ketentuan umum, Maksud dan tujuan, Ruang lingkup, Tugas pokok dan rincian tugas unit, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
12 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat