PEMBENTUKAN - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - LABORATORIUM - KESEHATAN - DAERAH - PADA - DINAS - KESEHATAN - KOTA - TASIKMALAYA
2008
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 47, BD Tahun 2008 No.231
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan Daerah Pada Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan sebagian tugas bidang pengelolaan laboratorium kesehatan yang sifatnya teknis pada Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, dipandang perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah denngan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2008; Perda Kota Tasikmalaya No. 8 Tahun 2008; Perda Kota Tasikmalaya No. 9 Tahun 2008; Perda Kota Tasikmalaya No. 15 tahun 2008.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan Daerah Pada Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya yang meliputi ketentuan umum, susunan organisasi, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2008.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005.
6 Hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 46 Tahun 2008
PEMBENTUKAN - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - RUMAH - BERSALIN - PADA - DINAS - KOTA - TASIKMALAYA
2008
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 46, BD Tahun 2008 No.230
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Bersalin Pada Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan sebagian tugas bidang pelayanan kesehatan masyarakat yang sifatnya teknis pada Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, dipandang perlu membentuk unit pelaksana teknis dinas (UPTD) yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah denngan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004;PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2008; Perda Kota Tasikmalaya No. 8 Tahun 2008; Perda Kota Tasikmalaya No. 9 Tahun 2008; Perda Kota Tasikmalaya No. 15 tahun 2008.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Ruamah Bersalin Pada Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya yang meliputi ketentuan umum, susunan organisasi, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2008.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah denngan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005.
6 Hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 45 Tahun 2008
PEMBENTUKAN - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - PUSAT - KESEHATAN - MASYARAKAT - KESEHATAN - KOTA - TASIKMALAYA
2008
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 45, BD Tahun 2008 No.229
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
perlu membentuk unit pelaksana teknis dinas (UPTD) yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah denngan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2008; Perda Kota Tasikmalaya No. 8 Tahun 2008; Perda Kota Tasikmalaya No. 9 Tahun 2008; Perda Kota Tasikmalaya No. 15 tahun 2008.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Daerah Pada Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya yang meliputi ketentuan umum, susunan organisasi, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2008.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005.
7 Hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 44 Tahun 2008
pembentukan - unit - pelaksana - teknis - dinas - pengUJIAN - KENDARAAN - BERMOTOR - PADA - DINAS - PERHUBUNGAN - KOMUNIKASI - DAN - INFORMATIKA- kota - tasikmalaya
2008
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 44, BD Tahun 2008 No.228
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan sebagian tugas bidang pengujian kendaraan bermotor yang sifatnya teknis pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Tasikmalaya, dipandang perlu membentuk unit pelaksana teknis dinas (UPTD) yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang No. 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; . Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; . Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2008.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Tasikmalaya yang meliputi ketentuan umum, susunan organisasi, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2008.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005.
6 Hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 43 Tahun 2008
PEMBENTUKAN - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - PENGELOLAAN - PASAR - PADA - DINAS - KOPERASI - USAHA - MIKRO - KECIL - DAN - MENENGAH - PERINDUSTRIAN - DAN - PERDAGANGAN - KOTA - TASIKMALAYA
2008
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 43, BD Tahun 2008 No.227
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Pasar Pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah, Perindustrian Dan Perdagangan Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan sebagian tugas bidang pengelolaan pasar yang sifatnya teknis pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Tasikmalaya, dipandang perlu membentuk unit pelaksana teknis dinas (UPTD), sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2008; Perda Kota Tasikmalaya No. 8 Tahun 2008; Perda Kota Tasikmalaya No. 9 Tahun 2008; Perda Kota Tasikmalaya No. 15 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Pasar Pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah, Perindustrian Dan Perdagangan Kota Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2008.
7 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 42 Tahun 2008
pembentukan - unit - pelaksana - teknis - dinas - PENGELOLAAN - PARKIR - PADA - DINAS - PERHUBUNGAN - KOMUNIKASI - DAN - INFORMATIKA- kota - tasikmalaya
2008
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 42, BD Tahun 2008 No.226
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Parkir Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan sebagian tugas bidang pengelolaan parkir yang sifatnya teknis pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Tasikmalaya, dipandang perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang No. 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; . Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2008.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Parkir Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Tasikmalaya yang meliputi ketentuan umum, susunan organisasi, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2008.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005.
6 Hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 41 Tahun 2008
TUGAS - POKOK - FUNGSI - DAN - RINCIAN - TUGAS - UNIT - KECAMATAN - DALAM - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - TASIKMALAYA
2008
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 40, BD Tahun 2008 No.224
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Unit Kecamatan Dalam Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2008, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang tugas pokok, fungsi, dan rincian tugas unit kecamataan dalam lingkungan Kota Tasikmalaya.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 tahun 2008; Permendagri No. 4 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Keppres No. 57 Tahun 2007; Keppres No. 87 tahun 1999; Perda Kota Tasikmalaya No. 3 Tahun 2008; Perda Tasikmalaya No. 8 Tahun 2008; Perda Kota Tasikmalaya No. 9 Tahun 2008; Perda Kota Tasikmalaya No. 15 Tahun 2008.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Unit Kecamatan Dalam Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya yang meliputi Ketentuan umum, Tugas pokok, fungsi dan rincian tugas unit, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2008.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007.
12 Hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 39 Tahun 2008
TUGAS - POKOK - FUNGSI - DAN - RINCIAN - TUGAS - UNIT - RUMAH - SAKIT - UMUM - DAERAH - KELAS - B
2008
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 39, BD Tahun 2008 No.223
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Unit Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Perda No. 8 tahun 2008, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentnag tugas pokok, fungsi dan rincian tugas unit rumah sakit umum daerah kelas b Kota Tasikmalaya.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 20004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 18 Tahun 1994; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Keppres No. 38 Tahun 1991; Permendagri No. 4 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Pemendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Kepmendagri No. 92 Tahun 1993; Kepmenpan No. Kep/61/M.PAN/6/2004; Perda Kota Tasikmalaya No. 3 Tahun 2008; Perda Kota Tasikmalaya No. 8 Tahun 2008; Perda Kota Tasikmalaya No. 9 Tahun 2008; Perda Kota Tasikmalaya No. 15 Tahun 2008.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Tugas Pokok Fungai dan Rincian Tugas Unit Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B yang meliputi ketentuan umum, tugas pokok, fungsi dan rincian tugas unit RSUD, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2008.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Pemendagri No. 59 Tahun 2007.
23 Hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 38 Tahun 2008
TUGAS - POKOK - FUNGSI - DAN - RINCIAN - TUGAS - UNIT - KANTOR - KELUARGA - BERENCANA - DAN - PEMBERDAYAAN - PEREMPUAN
2008
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 38, BD Tahun 2008 No.222
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Unit Kantor Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2008, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang tugas pokok, fungsi, dan rincian tugas unit kantor keluarga berencana dan pemberdayaan perempuan.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Keppres No. 87 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Kepmenpan No. Kep/61/M.PAN/6/2004; Perda Kota Tasikmalaya No. 3 Tahun 2008; Perda Tasikmalaya No. 8 Tahun 2008; Perda Kota Tasikmalaya No. 9 Tahun 2008; Perda Kota Tasikmalaya No. 15 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang tugas pokok, fungsi, dan rincian tugas unit kantor keluarga berencana dan pemberdayaan perempuan, yang meliputi ketentuan umum, tugas pokok, fungsi dan rincian tugas unit di lingkungan kantor, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2008.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007.
8 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat