Pembentukan - Staf - Ahli - Walikota - Tasikmalaya
2008
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 57, BD Tahun 2008 No.241
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan Staf Ahli Walikota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa dipandang perlu membentuk Staf Ahli yang mengkaji dan meneliti serta memberikan saran dan masukan serta pertimbangan kepada Walikota sebagai pengambilan Keputusan, sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2008 yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Walikota.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2008; Perda Kota Tasikmalaya No. 8 Tahun 2008; Perda Kota Tasikmalaya No. 9 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Staf Ahli Walikota Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Bidang, dan Rincian Tugas; Bagan Struktur Organisasi; Kepegawaian, Pembiayaan. dan Perlengkapan; Tata Kerja; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2008.
8 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 56 Tahun 2008
PEMEBENTUKAN - UNT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - PEMADAM - KEBAKARAN - PADA - DINAS - CIPTA - KARYA - TATA - RUANG - DAN - KEBERSIHAN - KOTA - TASIKMALAYA
2008
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 56, BD Tahun 2008 No.240
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemadam Kebakaran Pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Dan Kebersihan Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa dipandang perlu membentuk unit pelaksana teknis dinas (UPTD) ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2008; Perda Kota Tasikmalaya No. 8 Tahun 2008; Perda Kota Tasikmalaya No. 9 Tahun 2008; Perda Kota Tasikmalaya No. 15 Tahun 2008.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemadam Kebakaran Pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan Kota Tasikmalaya, yang meliputi ketentuan umum, susunan organisasi, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2008.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005.
6 Hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 55 Tahun 2008
PEMBENTUKAN - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - SEKOLAH - MENENGAH - KEJURUAN - PADA - DINAS - PENDIDIKAN - KOTA - TASIKMALAYA
2008
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 55, BD Tahun 2008 No.239
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Sekolah Menengah Kejuruan Pada Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa dipandang perlu membentuk unit pelaksana teknis dinas (UPTD) yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permenpan No. 53/KEP/M.PAN/2003; Perda No. 3 Tahun 2008; Perda Kota Tasikmalaya No. 8 Tahun 2008; Perda Kota Tasikmalaya No. 9 Tahun 2008; Perda Kota Tasikmalaya No. 15 tahun 2008.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Sekolah Menengah Kejuruan Pada Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya yang meliputi ketentuan umum, susunan organisasi, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2008.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005.
6 Hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 54 Tahun 2008
PEMBENTUKAN - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - SANGGAR - KEGIATAN - BELAJAR - PADA - DINAS - PENDIDIKAN - KOTA - TASIKMALAYA
2008
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 54, BD Tahun 2008 No.238
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar Pada Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa dipandang perlu membentuk unit pelaksana teknis dinas (UPTD) yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2008; Perda Tasikmalaya No. 8 Tahun 2008; Perda Kota Tasikmalaya No. 9 Tahun 2008; Perda Kota Tasikmalaya No. 15 tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan unit pelaksana teknis dinas sanggar kegiatan belajar pada dinas pendidikan Kota Tasikmalaya yang meliputi ketentuan umum, susunan organisasi, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2008.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005.
6 Hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 53 Tahun 2008
PEMBENTUKAN - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - BALAI - BENIH - IKAN - PADA - DINAS - PERTANIAN - PERIKANAN - DAN - KEHUTANAN - KOTA - TASIKMALAYA
2008
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 53, BD Tahun 2008 No.237
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Benih Ikan Pada Dinas Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan sebagian tugas bidang pembenihan ikan yang sifatnya teknis pada Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota Tasikmalaya, dipandang perlu membentuk unit pelaksana teknis dinas (UPTD) perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2001; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2008; Perda Kota Tasikmalaya No. 8 Tahun 2008; Perda Kota Tasikmalaya No. 9 Tahun 2008; Perda Kota Tasikmalaya No. 15 tahun 2008.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Ikan Pada Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota Tasikmalaya yang meliputi ketentuan umum, susunan organisasi, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2008.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 8 Tahun 2005.
6 Hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 52 Tahun 2008
Pembentukan - unit - pelaksana - teknis - dinas - pendidikan - kecamatan - pada - dinas - pendidikan - kota - tasikmalaya
2008
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 52, BD Tahun 2008 No.236
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan Pada Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan sebagian tugas bidang pendidikan Prasekolah, Sekolah Dasar, dan Sekolah Luar Biasa yang sifatnya teknis pada Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, dipandang perlu membentuk unit pelaksana teknis dinas (UPTD) yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2008; Perda Kota Tasikmalaya No. 8 Tahun 2008; Perda Kota Tasikmalaya No. 9 Tahun 2008; Perda Kota Tasikmalaya No. 15 tahun 2008.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan Pada Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya yang meliputi ketentuan umum, susunan organisasi, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2008.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005.
6 Hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 51 Tahun 2008
PEMBENTUKAN - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - depo - pasar - ikan - pada - dinas - pertanian - PeriKANAN - DAN - KEHUTANAN - KOTA - TASIKMALAYA
2008
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 51, BD Tahun 2008 No.235
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Depo Pasar Ikan Pada Dinas Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan sebagian tugas bidang perikanan yang sifatnya teknis pada Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota Tasikmalaya, dipandang perlu membentuk unit pelaksana teknis dinas (UPTD) yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2001; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2008; Perda Kota Tasikmalaya No. 8 Tahun 2008; Perda Kota Tasikmalaya No. 9 Tahun 2008; Perda Kota Tasikmalaya No. 15 tahun 2008.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Depo Pasar Ikan Pada Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota Tasikmalaya yang meliputi ketentuan umum, susunan organisasi, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2008.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 8 Tahun 2005.
6 Hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 50 Tahun 2008
PEMEBENTUKAN - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - SEKOLAH - MENENGAH - PERTAMA - DAN - SEKOLAH - MENENGAH - ATAS - PADA - DINAS - PENDIDIKAN - KOTA - TASIKMALAYA
2008
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 50, BD Tahun 2008 No.234
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Sekolah Menengah Pertama, Dan Sekolah Menengah Atas Pada Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan sebagian tugas bidang pendidikan dasar dan menengah yang sifatnya teknis pada Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, dipandang perlu membentuk unit pelaksana teknis dinas (UPTD) yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permenpan No. 40/KEP/M.PAN/4/2003; Permenpan No. 53/KEP/M.PAN/2003; Perda No. 3 Tahun 2008; Perda Kota Tasikmalaya No. 8 Tahun 2008; Perda Kota Tasikmalaya No. 9 Tahun 2008; Perda Kota Tasikmalaya No. 15 tahun 2008.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas Pada Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya yang meliputi ketentuan umum, susunan organisasi, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2008.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005.
6 Hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 49 Tahun 2008
pembentukan - unit - pelaksana - teknis - dinas - pengelolaan - terminal - pada - dinas - perhubungan - komunikasi - dan - informatika - kota - tasikmalaya
2008
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 49, BD Tahun 2008 No.233
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Terminal Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan sebagian tugas bidang pengelolaan terminal yang sifatnya teknis pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Tasikmalaya, dipandang perlu membentuk unit pelaksana teknis dinas (UPTD) yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang No. 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; . Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; . Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2008.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Terminal Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Tasikmalaya yang meliputi ketentuan umum, susunan organisasi, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2008.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005.
6 Hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 48 Tahun 2008
PEMBENTUKAN - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - gUDANG - FARMASI - PADA - DINAS - KESEHATAN - KOTA - TASIKMALAYA
2008
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 48, BD Tahun 2008 No.232
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Gudang Farmasi Pada Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan sebagian tugas bidang pengelolaan Gudang Farmasi yang sifatnya teknis pada Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, dipandang perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah denngan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004;PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2008; Perda Kota Tasikmalaya No. 8 Tahun 2008; Perda Kota Tasikmalaya No. 9 Tahun 2008; Perda Kota Tasikmalaya No. 15 tahun 2008.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Gudang Farmasi Pada Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya yang meliputi ketentuan umum, susunan organisasi, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2008.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah denngan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005.
6 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat