Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk r{ielaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusy1waratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bldan Permusyawaratan Desa.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undbg Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukab.--Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan J Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan I Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495];
I
5. Undang-Unqang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah� Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20114 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 1'ahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Un1ang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Infonesia Nomor 5679);
6. Peraturan emerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia 1ahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Rep blik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah den an Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Penubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
2
• Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan
Desa.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III KEANGGOTAAN BPD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
NOMOR 31 TAHUN 2018
31 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 49 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Lokasi Terminal Angkutan Umum Belopa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan dalam Wilayah
Kabupten Luwu paska pemindahan Fasilitas umum berupa
Pasar Sentral Belopa dan Rumah Sakit Umum Daerah Serta
Pemindahan Lokasi Terminal Angkutan Umum Belopa ke
Lokasi baru jalan poros jalur dua di Kelurahan Sabe
Kecamatan Belopa Utara, dipandang perlu mengatur Lokasi
Terminal Angkutan Umum Belopa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
tentang Penetapan Lokasi Terminal Angkutan Umum Belopa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembatan Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang hukum acara
pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
3. Undang - undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan. Bab I Tentang Ketentuan Umum;
4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah
dan retribusi daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan
Peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011);
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4444);
2
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008 tentang
Kewengan propinsi sebagai daerah otonom (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 59 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Manajemen dam rekayasa analisis dampak serta manajemen
kebutuhan lalulintas ;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 11/PRT/M/2010
ten tang tata cara dan persyaratan laik fungsi jalan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 14 dan Nomor 15
Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa
Um um;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan Organisasi dan Susunan Tata Kerja
Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu;
14. Peraturan Bupati Luwu Nomor 62 Tahun 2009 tentang Tugas,
Fungsi dan Perincian Tugas Dinas Perhubungan Kabupaten
Luwu;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II LOKASI DAN LUAS AREA SERTA FASILITAS
BAB III OPERASIONAL DAN JENIS ANGKUTAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 49
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 134 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU NO.MOR 123 TAHUN 2016 TENTANG TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN LUWU
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 134, BD.2018/No.134
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Nomor 123 Tahun 2016 Tentang Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu
ABSTRAK:
: a. bahwa sehubungan dengan perkembangan kondisi pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu, maka perlu dilakukan penyesuaian dengan mengubah Peraturan Bupati Luwu Nomor 123 Tahun 2016 tentang Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Nomor 123
Tahun 2016 tentang Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah
Kabupaten Luwu.
1. Undang-Undang Nnmnr 29 Tahun 19.59 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244..
Tambahan Lembarari Nez�ara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pernerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Luwu (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Nomor 28).
Pasal 1
pasal 29 a
pasal 29 b
pasal 29 d
pasal 29 e
penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
NOMOR : 134 TAHUN 2 018
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 41 Tahun 2018
PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH KEPADA PEMERINTAH DESA DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2018/No.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Desa Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat
(1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, dan Pasal 97 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak
Daerah Tahun Anggaran 2018;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4049);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5679)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kabupaten
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua
kalinya terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
3
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Desa;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539);
12. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan
Peraturan Perundang-undangan;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 13
Tahun 2007 tentang Pemerintahan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2007
Nomor 13, Tambahan Lembaran Berita Daerah
Kab. Luwu Tahun 2007);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Luwu;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2
Tahun 2011 ten tang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan Dan Perkotaan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Luwu Nomor 6 Tahun 2013;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3
Tahun 20 11 ten tang Pajak Hotel, Pajak Restoran,
Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan
Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan,
Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Dan Pajak Sarang
Burung Walet;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 4
Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas
Tanah Dan Bangunan;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 10
Tahun 2017 ten tang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Luwu tahun Anggaran
2018;
4
19. Peraturan Bupati Luwu Nomor 167 Tahun 2017
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Luwu Tahun
Anggaran 2018.
JENIS USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB DILENGKAPI DENGAN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP, SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DI KABUPATEN LU
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2018/No.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup Di Kabupaten Luwu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2)
dan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13
Tahun 2010 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan Upaya Pemantuan Lingkungan Hidup dan
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan Hidup, dipandang perlu
menetapkan jenis usaha dan/ a tau kegiatan yang wajib
dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup
dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup serta Surat
Pemyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan
Lingkungan Hidup di Kabupaten Luwu;
b. bahwa sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka ada
beberapa jenis usaha dan/ atau kegiatan di Kabupaten
Luwu yang dapat menimbulkan dampak terhadap
lingkungan hidup, dipandang perlu adanya pembinaan
secara khusus yang pembinaannya berada pada unit
kerja dengan lnstansi yang membidangi usaha atau
kegiatan dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
ditetapkan Peraturan Bupati tentang Jenis Usaha
dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan Upaya
Mengingat
2
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup serta Surat Pemyataan Kesanggupan
Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup di
Kabupaten Luwu.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3419);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 19 tahun 2004 tentang Perubahan atau
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 29);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3501);
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repu blik
1.
Menetapkan
3
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1988
Nomor 12; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3537);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010
Pelaksanaan U saha Pertambangan Mineral dan Batu
Bara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5111);
11. Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 1999 tentang
Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
12. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13
Tahun 2010 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan
Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
(UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan
dan Pemantauan Lingkungan Hidup;
13. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14
Tahun 2010 Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha
dan a tau Kegiatan yang telah Memiliki Izin U saha
dan/ atau Kegiatan tetapi Bel um Memiliki Dokumen
Lingkungan Hidup;
14. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5
Tahun 2012 tentang Jenis rencana usaha dan /atau
kegiatan yang wajib memiliki AMDAL;
15. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8
Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan
Pemeriksaan Dokumen Lingkkungan Hidup serta
Penerbitan Izin lingkungan;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
17. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten Luwu
Tahun 2011-2031.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PELAKSANAKAN PERIZINAN
BAB III
PEMBIAYAAN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
NOMOR : 44 tahun 2018
33
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat