STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAKSANAAN KEGIATAN LINGKUP DINAS PERTANAHAN KABUPATEN LU
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2018/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan Kegiatan Lingkup Dinas Pertanahan Kabupaten Luwu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efesiensi, efektivitas dan
akuntabilitas pelaksanaan kegiatan lingkup Dinas
Pertanahan Kabupaten Luwu, maka diperlukan
Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan
kegiatan sebagai Standarisasi cara yang dilakukan
aparatur dalam menyelesaikan pekerjaan yang menjadi
tugasnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati
Luwu tentang Standar Operasional Prosedur (SOP)
Pelaksanaan Kegiatan Lingkup Dinas Pertanahan
Kabupaten Luwu;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012
tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional
Prosedur Administrasi Pemerintahan;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Luwu;
6. Peraturan Bupati Luwu Nomor 112 Tahun 2016
tentang susunan Organisasi, Kedudukan, Jabatan, dan
Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Luwu;
BABI
KETENTUAN UMUM
BAB II
SISTEMATIKA STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
DINAS PERTANAHAN KAB. LUWU
BAB Ill
PELAKSANA
BABIV
MONITORING, EVALUASI, PENGEMBANGAN DAN PENGAWASA
BABV
KETENTUANPENUTU
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2018.
NOMOR 19 TAHUN 2018
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 20 Tahun 2018
STANDAR BIAYA KHUSUS INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN LUWU TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2018/No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Khusus Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 63 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah dan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dipandang perlu
menetapkan Standar Biaya Khusus bagi Inspektorat Daerah
Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2018
b. Standar Biaya Khusus Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu
Tahun Anggaran 2018 menampung Rincian Anggaran
Belanja yang memuat komponen-komponen biaya kegiatan
secara jelas yang digunakan khusus bagi Inspektorat
Daerah Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2018 untuk
pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Luwu tentang Standar Biaya Khusus lnspektorat
Daerah Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
• 2
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tam bah.an Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 20 17 tentang
Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127);
1 1 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberpa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
3
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007
tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pejabat Pengawas Pemerintah di Lingkungan
Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 49/PMK.02/2017
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018;
16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 86/PMK.02/2017
tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2018;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2017
ten tang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Tahun 2018;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2018.
NOMOR 20 TAHUN 2018
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 21 Tahun 2014
PENETAPAN PERHITUNGAN NILAI SEWA REKLAME KABUPATEN LUWU
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2014/No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Perhitungan Nilai Sewa Reklame Kabupaten Luwu
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Reklame merupakan salah satu Pendapatan asli Daerah
yang sangat penting dan sarana promosi usaha yang bertujuan
kpmersil, maka perlu ditingkatkan penyelenggaraannya;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (6) Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel,
Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan
Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, PajakAir
Tanah, dan Pajak Sarang Burung Walet, maka perlu menetapkan NIlai
Jual Objek Pajak Reklame;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagalmana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penetapan
Perhitungan Nilai Sewa Reklame Kabupaten Luwu
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara
Pemeriksaan di Bidang Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1986 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3339);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara
Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049)
15. Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 tentang Tata Cara
Penjualan Barang Sitaan yang Dikecualikan dari Penjualan Secara
Lelang Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 248,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4050);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara
Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4488);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578):
18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5161);
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1999 tentang
Pedoman Cara Penghitungan Nilai Sewa Reklame;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah' Daerah
Kabupaten Luwu;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Pajak Hotel, Pajak restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak
Penerangan Jalan, Pajak Mineral, Bukan Logam dan Batuan, Pajak
Parkir, Pajak Air Tanah, dan Pajak Sarang Burung Walet.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
NAMA OBYEK DAN SUBYEK PAJAK
BAB III
JENIS, ISI, DAN BENTUK REKLAME
BAB IV
DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK
BAB V
TATA CARA PENGENAAN OBJEK PAJAK REKLAME
BAB VI
JAMINAN BIAYA BONGKAR
BAB VII
INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2014.
NOMOR 21 TAHUN 2014
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 22 Tahun 2014
PERUBAHAN LAMPIRAN PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 50 TAHUN 2013 TANGGAL 31 DESEMBER 2013 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2014/No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Luwu Nomor 50 Tahun 2013 Tanggal 31 Desember 2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Menimbang a. bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sebagai dukungan terhadap program nasional melalui penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional yang dimulai sejak 1 Januari 2014, maka perlu untuk mengalokasikan dan menyesuaikan anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2014;
b. bahwa dalam rangka penerimaan pendapatan dan pengalokasian belanja pelayanan kesehatan program BPJS, maka perlu dilakukan perubahan dalam Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
c. bahwa untuk memenuhi maksud tersebut diatas, maka pelaksanaannya perlu dilakukan dengan mengadakan perubahan terhadap DPA Pendapatan dan DPA Belanja Langsung Dinas Kesehatan, yang ditetapkan dengan Peratiuan Bupati Luwu.
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat 11 di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437i'sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-UndangNomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahim 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
9.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasiona
l0. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan u'mum (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Republik Indonesia Nomor 4502);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Ne^ra Republik IndonesiaTahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor137,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005 nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 2005Nomor 139,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4577);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daeah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18. Peramran Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2007 Nomor 4741);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2014;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13Tahim 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
22. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
23. Peraturan Bupati Luwu Nomor 50 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TahunAnggaran 2014;
24. Keputusan DPRD Kabupaten Luwu Nomor 4/DPRD/IV/2014 tentang Persetujuan Atas Pergeseran Anggaran Dinas KesehatanKabupaten Luwu Tahun Anggaran 2014.
PERUBAHAN LAMPIRAN PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 50 TAHUN 2013 TANGGAL 31 DESEMBER 2013 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
Pasal 1
Menambah jumlah Anggaran Pendapatan Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu pada Rekening Retribusi Pelayanan Kesehatansebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Bupati ini.
pasal 2
Menambah jumlah Anggaran Belanja Langsung Dinas Kesehatan Kabupaten Liiwu dengan menambahkan Belanja Langsung pada kegiatan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Masyarakat Kabupaten Luwu sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan bupati ini.
pasal 3
Peraturan ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan Peraturan Bupati Luwu Nomor 50 Tahun 2013 tanggal 31Desember 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agarsemua orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penetapannya dalam Berita Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2014.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 24 Tahun 2013
TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2013/No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tertibnya pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, maka perlu diatur tata cara pelaksanaan pemungutannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana '
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Pasar.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentuken Daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286};
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
., .
2
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonseia Nomor 5049);
7. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan
(Lembaran Negara Republik Perundang-undangan
Indonesia tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonseia Nomor 5234);
8. undang undang no.39 thn 1999 tentang
telekomunikasi
9. Peraturan Pemerintah thn 2000 tentang
penyelenggaraan Telekomunikasi
1 o. PMB 3 Menteri thn 2009 tentang pembangunan
menara bersama
11. Permen Kominfo thn 2008 tentang pedoman
penggunaan menara bersama
12. Surat Edaran Dirjen Pajak thn 2003 tentan penilaian
Bangunan Menara Telekomunikasi
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2005 Nomor 203, Tambahan Lembaran Negara Rapublik Indonesia Nemer 4022};
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2011 tentang Pembantukan Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu;
17. Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum .
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI
PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIY�SI DALAM
WILAYAH KABUPATEN LUWU
BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
Pemerintahan Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat sebagai unsur penyelenggara pemertntahan daerah.
4. Bupati adalah Bupati Luwu.
5. Dinas adalah Satuan Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut
SKPD adalah instansi yang diberi tugas pengelolaan retribusi daerah dibidang pengendalian Menara Telekomunikasi dalam wilayah Kabupaten Luwu.
6. Retribusi Jasa Umum adalah Retribusi atas jasa yang disediakan atau
diberikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh pribadi atau badan.
7. Menara Telekomunikasi, yang selanjutnya disebut Menara, adalah
Bangunan-Bangunan untuk kepentingan Umum yang didirikandi atas tanah atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan Umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul dan konstruksinya disesuiakan sebagai sarans penunjang penempatan perangkat Telekomunikasi
8. Menara bersama adalah menara telekomunikasi yang digunakan secara bersama sama oleh operator penyele'nggara Telekomunikasi
9. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan daerah yang berlaku.
1 o. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan atau
penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda tanda,
isyarat,tulisan,gambar, suara dan bunyi melalui sistim kawat, optik, radio,
atau sistem elektromagnetik lainnya ,
11. Jaringan utama adalah bagian dari jaringan lnfrastruktur Telekomunikasi yang menghubungkan berbagai elemen jaringan telekomunikasi yang dapat berfungsi sebagai sentral Trunk, Mobile switching center (MSC), Base Station controller (BSC)!Radio Network Controller (RNC) dan jaringan transmisi Utama (Backbone transmission).
12. Zona adalah batasan area persebaran peletakan menara telekomunikasi berdasarkan potensi ruang yang tersadia.
13. Penetapan Zona pembangunan Menara Telekomunikasi adalah kajian penentuan lokasi lokasi yang diperuntukkan bagi pembangunan Menara
Telekomunikasi.
14. Penyedia Menara adalah perseorangan, koperasi,Badan Usaha milik Daerah, Badan usaha milik Negara atau Badan usaha swasta yang memiliki dan mengelola Menara Telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh penyelenggara Telekomunikasi
15. Pengelola Menara adalah Badan Usaha yang mengelola atau mengoperasikan Menara yang dimiliki oleh pihak lain.
16. Perusahaan Nasional adalah Sadan usaha yang berbentuk Badan usaha atau tidak berbadan usaha yang seluruh modalnya adalah Modal dalam
Negeri dan berkedudukan di Indonesia serta tunduk pada peraturan perundang undangan Indonesia.
17. Badan usaha adalah orang perseorangan atau Badan Hukum yang didirikan dengan Hukum Indonesia, mempunyai tempat kedudukan dan
beroperasi di Indonesia.
18. Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh .
Pemerintah Kabupaten untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
19. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah retribusi yang dipungut sebagai pembayaran atas pengendalian dan pengawasan menara Telekomunikasi yang dibangun khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh pemerintah kabupaten untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
20. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan
perundang undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
4
21. Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari pemerintah Kabupaten yang bersangkutan.
22. Surat ketetapan retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah
surat ketetapan retribusi yang menentukan besamya jumlah pokok retribusi yang terutang.
23. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat dengan STRD
adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi
administrasi berupa bunga dan atau denda.
BAB 11
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK Pasal 2
(1) Dengan nama Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dipungut
retribusi sebagai pembayaran atas pemanfaatan ruang untuk Menara
Telekomunikasi;
(2) Objek Retribusi Pengendaiian Menara Teiekomunikasi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata Ruang, keamanan dan kepentingan Umum.
Pasal3
( 1) Subjek Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah Orang pribadi atau Badan yang membangun, menggunakan/menikmati pemanfaatan menara telekomunikasi;
(2) Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi. termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
BABIII GOLONGAN RETRIBUS
Pasal 4
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi digolongkan sebagai retribusi jasa Umum.
BABIV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
PasalS
(1) Besamya retribusj yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat
penggunaan jasa dan tarif retribusi;
(2) Tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud ayat (1) diukur berdasarkan Nilai Jual Obyek Pajak {NJOP) yang digunakan sebagai dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Menara Telekomunikasi.
Pasal6
(1) Besaran Nilai Juat Obyek Pajak (NJOP) pengendatian Menara telekomunikasi ditentukan. salah satunya dari tingkat ketinggian Tower itu sendiri sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku;
5
BABV
TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN DAN PENYETORAN
Bagian Kesatu
Tata Cara Pemungutan
Pasal7
(1) Pemungutan Retribusi PengendaUan Menara teiekomunika.si dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan lnformatika Kabupaten Luwu;
(2) Pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan
SKRD serta SSRD dan/atau dokumen lain yang dipersamakan.
Pasal8
(1) Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang penunjukannya ditetapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan lnformatika Kabupaten Luwu melalui Keputusan Bupati Luwu;
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 1 (satu) Tahun.
Bagian kedua
Tata Cara Pembayaran
Pasal9
(1) Pembayaran Retribusi dilakukan secara sekaligus dan/atau lunas oleh
Wajib retribusi.
(2) Dalam hal pembayaran retribusi dipungut oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS)
(3) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD sebagai tanda bukti
pembayaran retribusi.
(4) Pemugutan Retribusi tidak dapat diborongkan
Bagian Ketiga
Tata Cara Penyetoran
Pasal 10
(1) Retribusi yang diterima petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), disetor seluruhnya ke Rekening Kas daerah sesuai nomor rekening penerimaan atau disetor ke Bendahara Penerima Dinas Perhubungan Komunikasi dan lnformatika Kabupaten Luwu, dalam waktu tx 24 jam setelah retribusi diterima.
(2) Dalam hal penyetoran dilakukan langsung ke Rekening Kas Daerah, petugas melaporkan penyetoran tersebut kepada Bendahara Penerima disertai Surat Tan.da Setoran (STS).
(3) Dalam hal penyetoran dilakukan Bendahara Penerima Dinas Perhubungan Komunikasi dan lnformatika kabupaten Luwu, maka Bendahara Penerima menyetor penerimaan tersebut ke Kas Daerah dalam waktu 1 x24 jam dengan menggunakan dokumen administrasi sesuai ketentuan perundang- undangan. ·
(4) Apabila batas akhir waktu penyetoran jatuh pada hari libur maka penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
BABVI
TATA CARA PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
Pasal 11
(1) Besarnya penetapan dan penyetoran Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dihimpun dalam buku jenis rertribusi daerah berdasarkan sub jenis penerimaan.
(2) Berdasarkan buku jenis retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) buat daftar penerimaan dan tunggakan perjenis Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
(3) Sesuai daftar penetapan, penerimaan,dan tunggakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat 1aporan rea1isasi penerimaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi paling lama setiap tanggal 5 bulan berikutnya.
(4) Laporan realisasi penerimaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dengan tembusan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah bersamaan bukti-bukti penerimaan sesaui dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
Pasal 12
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi ditetapkan dengan memperhatikan efel<tivitas pengendalian dan pengawasan untuk pendirian bangunan menara telekomunikasi.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi biaya penyusutan biaya bunga pinjaman, operasional dan pemeliharaan.
BAB VIII
BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 13
(1) Tarif retribusi ditetapkan sebesar 2 % (Dua persen) dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang digunakan sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan Menara Telekomunikasi
(2) Tarif retribusi sebagatmana dimaksud ayat ( 1) adalah sbb;
a. Ketinggian Tower O s/d 10 m NJOP. =Rp. 49.204.223,- b. Ketinggian Tower 11 s/d 20 m NJOP. =Rp. 67.073.214.- c. Ketinggian Tower 21s/d 30m NJOP. =Rp. 108.980.233,- d. Ketinggian Tower 31 s/d 40m NJOP. =Rp. 148.181.573,- e. Ketinggian Tower41 s/d Som NJOP. =Rp. 187.382.912,• f. Ketinggian Tower 51 s/d 60m NJOP. =Rp. 257.070.704,- g. Ketinggian Tower 61 s/d 70m NJOP. =Rp. 351.012.147,- h. Ketinggian Tower 71 s/d 80m NJOP. =Rp. 364.213.236,- i. Ketinggian Tower 81 s/d 90m NJOP. =Rp. 445.654.482,-
j. Ketinggian Tower 91 s/d room NJOP. =Rp. 666.228.868,-
JI
7
BABIX
MASA RETRIBUSI RETRIBUSI
Pasal 14
Masa Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah;
a. Retribusi Pengendalia menara telekomunikasi berlaku 1 (satu) Tahun;
b. Masa retribusi sebagaimana dimaksud ayat ( 1) dan setelah itu harus diperpanjang kembali.
BABX
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN Pasal 15
(1) Dalam rangka pengawasan dan pengendalian setiap penerbitan SKRD, SSRD, dan dokumen lain yang dipersamakan, dicatat berurutan sesuai nomor dan tanggal penerimaan.
(2) Dalam rangka pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan/dicetak oleh Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah.
BABXI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Peraturan Bupati ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Pasal 17
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya/memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2013.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 26 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 26 Tahun 2018
STANDAR BIAYA PELAYANAN KESEHATAN RUJUKAN, AMBULANCE JENAZAH DAN PENGELOLAAN DANA NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL SERTA PELAYANAN PASIEN UMUM PADA PEMBER! PELAYANAN KESEHATAN TINGKAT PERTAMA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Pelayanan Kesehatan Rujukan, Ambulance Jenazah dan Pengelolaan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Serta Pelayanan Pasien Umum Pemberi Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
ABSTRAK:
a. bahwa pelayanan dasar kepada masyarakat adalah fungsi
pemerintah dalam memberikan dan mengurus keperluan
kebutuhan dasar masyarakat untuk meningkatkan taraf
kesejahteraan rakyat;
b. bahwa untuk mengoptimalisasikan pelayanan kesehatan kepada
masyarakat, puskesmas dan jaringannya dapat memberikan
pelayanan kesehatan rujukan kepada Pasien berdasarkan indikasi
medis;
c. bahwa untuk menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan
kesehatan kepada masyarakat, Pemerintah perlu membuat
pengaturan atas fasilitas jasa pelayanan kesehatan pada
Puskesmas dan jaringannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Pelayanan Kesehatan
Rujukan, Ambulance Jenazah dan Pengelolaan Dana Kapitasi dan
Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional serta Pelayanan Pasien
Umum pada Pemberi Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tk. II di Sulawesi (Lem baran Negara Repu blik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima
Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 264,Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5372);
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan;
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2015 tentang
Pencengahan Kecurangan (Fraud) Dalam Pelaksanaan Program
Jaminan Kesehatan pada System Jaminan Sosial Nasional;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang
Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk
Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang
Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk
Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang
Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan
Program Jaminan Kesehatan;
12. Peraturan Bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan
Republik Indonesia dan Direktur Utama Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Kesehatan Nomor HK.02.05/III/SK/089/2016 dan
Nomor 3 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan
pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama;
13. Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan
Kesehatan;
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2009
tentang Kerjasama Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gratis;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 14 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUA
BAB III
JENIS PROGRAM
BAB IV
SUMBER DANA, PENYALURAN DANA DAN PEMANFAATAN DANA
BABV
STANDAR BIAYA RUJUKAN DAN AMBULANCE JENAZAH
BAB VI
PEMBAGIAN JASA PELAYANA
BAB VII
KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 26 TAHUN 2018
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 27 Tahun 2012
PEDOMAN PEMBAGIAN DAN PEMBAYARAN INSENTIF pungutan PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN LUWU
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2012/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembagian dan Pembayaran Insentif Pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Luwu
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Pasal 8 Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan insenttf Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dipandang periu mengatur petunjuk pelaksanaan pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagalmana dimaksud
dalam huruf a, maka periu menetapkan Peraturan Bupatl
tentang Pedoman Pembaglan dan Pembayaran insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Kabupaten Luwu
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Repubiik Indonesia tahun 2003
Tahun 47, Tambahan Lembaran Negara Repubiik
indonseia Nomor4286):
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Repubiik Indonseia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Repubiik Indonesia
tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Repubiik indonseia Nomor 4437) sebagaiman teiah diubah
dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Repubiik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Repubiik indonseia Nomor
4844):
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Repubiik
Indonesia tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Repubiik indonseia Nomor 5049);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Repubiik Indonesia tahun 2011 Nomor 28,
Tambahan Lembaran Negara Repubiik indonseia Nomor
5234);
pkan
8.
9.
10,
11
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2008
tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu;
peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 4 Tahun 2009
•entang Organisasi dan Tata Cara Kerja Dinas Daerah
kabupaten Luwu
MEMUSTUSKAN
PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PEMBAGIAN
DAN PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK
DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN LUWU.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
9.
Daerah adalah Kabupaten Luwu
Pemerintahan Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Bupati adalah Bupati Luwu.
WakilBupati adalah WakilBupati Luwu.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten
Luwu
Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi meliputi
Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan SKPD
Pengelola PAD..
SKPD adalah Satuan Keija Perangkat Daerah pada
Pemerintah Kabupaten Luwu yang mengelola Pendapatan
Asli Daerah dalam hal pajak dan retribusi
Kepala SKPD adalah Kepala Satuan Ketja Perangkat
Daerah Kabupaten Luwu.
Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disebut
UPTD adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan
Daerah yang berlokasi di Kecamatana se-Kabupaten Luwu.
10. Psyak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak, adalah
kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-Undang/Peraturan Daerah, dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besamya
kemakmuran rakyat.
11. Retribusi Daerah adalah Pungutan Daerah sebagal
pembayaran atas jasa atau pemberian Izin tertentu yang
khusus disedlakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah
Daerah untuk kepentingan Pribadi atau Badan.
12. Pemungutan adalah suatu rangkaian keglatan mulal dari
penghlmpunan data obyek dan subyek pajak, penentuan
besamya pajak yang terutang sampal keglatan penagihan
serta pengawasan penyetorannya.
13. Insentif Pemungutan Pajak yang selanjutnya disebut
Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan
sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam
melaksanakan pemungutan pajak.
14. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu.
BAB II
ASAS DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
Pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan^
kewajiban,)<ewajaran dan rasionalitas, serta disesuaikan dengan
besarnya tanggungjawab, kebutuhan serta karakteristik dan
kondisi Daerah.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini merupakan pedoman untuk
terlaksananya penyelenggaraan pemberian dan pemanfaatan
insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
BAB III
MAKSUD PEMBAGIAN DAN SUMBER INSENTIF
Pasal 4
(1) Dalam hal instansi Pelaksana Pemungutan Pajak dan
Retribusi mencapai kineija tertentu^ dapat diberikan insentif.
(2) Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dimaksud untuk meningkatkan:
a. Kinerja Instansi;
b. Semangat kerja bagi pejabat atau pegawai Instansi
c. Pendapatan Daerah; dan
d. Pelayanan kepada masyarakat.
p. p-'
i?'
Pasal 5
(1) Insentif bersumber dari pendapatan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame,
Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Bawah tanah, Pajak sarang
Burung Walet, serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan.
(3) Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:
a. Retribusi Jasa Umum terdiri dari :
1. Retribusi Pelayanan Kesehatan
2. Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan
3. Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta
Catatan Sipil
4. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan
Mayat
5. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
6. Retribusi Pelayanan Pasar
7. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
8. Retribusi Pemeriksaan Aiat pemadam kebakaran
9. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
10. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
11. Retribusi Pengolahan Limbah Gair
12. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
13. Retribusi Pelayanan pendidikan
14. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
b. Retribusi Jasa Usaha terdiri dari:
1. Retribusi Pemakaian Kekayaan daerah;
2. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
3. Retribusi Tempat Pelelangan;
4. Retribusi Terminal;
5. Retribusi Tempat Khusus Parkir;
6. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggarahan/Villa;
7. Retribusi Rumah potong Hewan;
8. RetribusiPenyeberangan di atas Airdan Pelayanan
Kepeiabuhan;
9. Retribusi Tempat Rekreasi dan olahraga; dan
10. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
c. Retribusi Perizinan tertentu terdiri dari:
1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
2. Retribusi Izin Gangguan;
3. Retribusi Izin Trayek; dan
4. Retribusi Izin Usaha Perikanan.
<•/
BAB IV
PENERIMA INSENTIF
Pasal 6
(1) Insentif diberikan kepada SKPD Pelaksana Pemungut Pajak
dan Retribusli aerta plhak lain yang membantu pelaksanaan
pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan
secara proporsional kepada:
a. Bupati dan Wakil Bupati sebagai penanggungjawab
pengelolaan Keuangan Daerah;
b. Sekretaris Daerah selaku koordinator Pengelolaan
Keuangan Daerah;
c. Pejabat dan pegawai SKPD selaku Pelaksana Pemungut
Pajak dan Retribusi sesuai tanggungjawab masingmasing;
d. Pihak lain yang membantu kelancaran pemungutan suatu
jenis pajak dan retribusi tertentu.
BABV
BESARAN INSENTIF
Pasal 7
(1) Besaran Insentif ditetapkan 5% (lima persen) dari rencana
penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam tahun
anggaran berkenaan untuk setiap jenis Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah.
(2) Besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran berkenaan.
(3) Besaran Insentif untuk pihak lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d, ditetapkan sebesar 10%
(sepuluh persen) dari total Insentif dari jenis pajak dan
retribusi yang melibatkannya.
(4) Dalam hal realisasi pemberian Insentif terdapat sisa lebih,
harus disetorkan ke Kas Daerah sebagai penerimaan
Daerah.
Pasal 8
(1)Alokasi besaran P^ak Daerah dan Retribusi Daerah
diberikan kepada:
a. Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan retribusi
b. Apabila dalam pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah terdapat Pihak lain yang membantu pelaksanaan
pemungutan dapat diberikan insentif sebesar 10%
(sepuluh persen) dan pihak instansi pelaksana
pemungutan sebesar 90 % (Sembilan puluh persen).
(2) Pihak lain yang membantu kelancaran pelaksanaan
pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diarahkan pembagiannya untuk kepentingan belanja pegawai
diukur berdasarkan gaji dan tunjangan yang melekat.
Kg
1^;'
Pasal 9
(1)Alokasi besaran perkalian pembagian insentif untuk Instansi
Pelakeana Pemungutan Pajak ditetapkansebagai berikut:
a. Bupati dan Waki Bupati Luwu paling tinggi menerima 7
(tujuh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
b. Sekretaris Daerah Paling tInggI menerima 7 (tujuh) kali
gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
0. Pejabat dan pegawai SKPD sebagai instansi petaksana
pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan
rincian sebagai berikut:
1. Kepala Dinas, paling tinggi menerima 7 (tujuh) kali gaji
pokok dan tunjangan yang melekat.
2. Sekretaris, Kepala Bidang dan Kepala Bagian paling
tinggi menerima 6 (enam) kali gaji pokok dan
tunjangan yang melekat.
3. Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Kepala UPTD,
maslng-masing paling tinggi menerima 4 (empat) kali
gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
4. Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerima dan
Staf SKPD maslng-masing paling tinggi menerima 3
(tiga) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
(2)Alokasi pembagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf 0 diatur lebih lanjut oleh Kepala SKPD dengan
mempertlmbangan beban tugas, peran serta pegawai dalam
pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, dan tingkat
kesulitan/kejauhan lokasi tugas.
(3) Dalam menjalankan ketentuan pada ayat (2), Kepala SKPD
dibantu oleh Tim Pembagi Insentif yang ditetapkan dengan
Keputusan Kepala SKPD.
(4) Kepala SKPD menetapkan dan sekaligus membuat daftar
penerima dan pembayaran insentif pajak daerah dan retribusi
daerah dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) setiap triwulan.
BAB VI
TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF
Pasal 10
(1) Pemberian Insentif dapat dilaksanakan apabila mencapal
kinerja tertentu,
(2) Kinerja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pencapaian realisasi penerimaan masing-masing jenis pajak
daerah paling kurang sebesar:
a. 15% (lima belas persen) untuk Triwulan I;
b. 40% (empat puluh persen) sampai dengan Triwulan II;
0. 70% (tujuh puluh) pers'en) sampai dengan Triwulan III;
dan
d. 100% (seratus persen) sampai dengan Triwulan IV.
(3) Insentif yang dapat dibagikan hanya insentif yang bersumber
dari jenis pajak dan retribusi yang mencapai kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 11
(1) Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya
dengan ketentuan sebagal berikut:
a. Apabila pada akhir triwulan I realisasi mencapai 15 %
(lima belas persen) atau lebih, Insentif diberikan pada
awal triwulan II;
b. Apabila pada akhir triwulan I realisasi kurang dari 15%
(lima belas persen), Insentif tidak diberikan pada awal
triwulan II;
c. Apabila pada akhir triwulan II realisasi mencapai 40%
(empat puluh persen) atau lebih, Insentif diberikan untuk
triwulan I yang belum dibayarkan dan triwulan II;
d. Apabila pada akhir triwulan II realisasi kurang dari 40%
(empat puluh persen), Insentif triwulan II belum
dibayarkan pada awal triwulan III;
e. Apabila pada akhir triwulan III realisasi mencapai 70%
(tujuh puluh persen) atau lebih, Insentif diberikan pada
triwulan IV;
f. Apabila pada akhir triwulan III realisasi kurang dari 70%
(tujuh puluh persen) atau lebih, Insentif diberikan pada
triwulan IV;
g. Apabila pada akhir triwulan IV realisasi mencapai 100%
(seratus persen) atau lebih, Insentif diberikan untuk
triwulan yang belum dibayarkan;
h. Apabila pada akhirtriwulan IV realisasi kurang dari 100%
(seratus persen) tetapi lebih dari 70% (tujuh puluh
persen), Insentif diberikan untuk triwulan III dan triwulan
sebelumnya yang belum dibayarkan.
(2) Dalam hal target penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau
terlampaui, pembayaran Insentif belum dapat dilakukan pada
tahun anggaran berkenaan, pemberian Insentif diberikan
pada tahun anggaran berikutnya yang mekanismenya
dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
BAB VII
PENGANGGARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 12
(1) Kepala SKPD menganggarkan belanja Insentif Pemungutan
Pajak dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah (DPA-SKPD) sesuai ketentuan yang
berlaku,
(2) Anggaran insentif pemungutan pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2), dikelompokkan kedalam belanja tidak
langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai,
obyek belanja insentif pemungutan Pajak serta rincian obyek
belanja pajak dan retribusi daerah
Pasal 13
Pertanggungjawaban pemberian insentif dilaksanakan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
Pemberian insentif untuk tahun anggaran 2012 dapat dibayarkan
mulal bulan April 2012 seaual Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012 dan dilakukan
sesuai ketentuan Peraturan Bupati Inl.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Bupati Inl
sepanjang mengenal teknis pelaksanaannya, ditetapkan leblh
lanjut dalam Keputusan Kepala SKPD.
Pasal 16
Peraturan Bupati Luwu Inl mulal berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setlap orang dapat mengetahulnya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati Luwu Inl dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2012.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 28 Tahun 2018
STANDAR BIAYA KHUSUS PETUGAS PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN LUWU TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2018/No.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Khusus Petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, dipandang perlu
menetapkan Standar Biaya Khusus Petugas
Pemadam Kebakaran Kabupaten Luwu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang Standar Biaya Khusus Petugas
Pemadam Kebakaran Kabupaten Luwu Tahun
Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaga
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbedaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Pera tu ran Perundang -undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ten tang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2015 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan;
1 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
Menetapkan
3
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 10
Tahun 2017 ten tang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
17. Peraturan Bupati Luwu Nomor 112 Tahun 2016
tentang Organisasi, Kedudukan, Jabatan dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Luwu;
18. Peraturan Bupati Luwu Nomor 167 Tahun 2017
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018.
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
NOMOR : 28 TAHUN 2018
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 30 Tahun 2018
PENETAPAN STATUS SEKOLAH FILIAL DAN KELAS JAUH MENJADI SEKOLAH DASAR NEGERI DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2018/No.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Status Sekolah Filial dan Kelas Jauh Menjadi Sekolah Dasar Negeri Dalam Wilayah Kabupaten Luwu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pengembangan sumber
daya manusia dan sebagai upaya pemerintah untuk
mendorong Anak-Anak usia sekolah, maka perlu
melaksanakan pembinaan dan peningkatan pendidikan
sekolah dasar dalam Wilayah Kabupaten Luwu;
b. bahwa dengan memperhatikan kondisi wilayah/geografis
daerah kabupaten Luwu dan sebagai pemerataan dalam
memperoleh pendidikan serta sesuai basil evaluasi
terhadap Sekolah-Sekolah Filial dan kelas jauh yang
dianggap layak dan telah memenuhi syarat, maka perlu
ditingkatkan statusnya menjadi Sekolah Dasar Negeri yang
berdiri sendiri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang Penetapan Status Sekolah Filial dan Kelas
Jauh Menjadi Sekolah Dasar Negeri Dalam Wilayah
Kabupaten Luw
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Rebublik Indonesia
Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonasia Nomor 3763);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
l 14/U/2001 tentang Penilaian Hasil Belajar Secara
Nasional;
10. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
129.a/U /2004 tentang Standar Pelayanan Bidang
Pendidikan;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
BABI
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
BAB III
PENETAPAN STATUS SEKOLAH DASAR FILIAL
DAN KELAS JAUH MENJADI SEKOLAH DASAR NEGERI
BAB IV
WAJIB BELAJAR DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
BABV
KURIKULUM
BAB VI
SARANA DAN PRASARANA
BAB VII
PENDANAAN PENDIDIKAN
BAB VIII
KOMITE SEKOLAH
BAB IX
PENGAWASA
BABX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
NOMOR 30 TAHUN 2018
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat