PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN ANGGARAN 2015
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2016 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Tambrauw tentang Penjabaran Petanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahuan Anggaran 2015.
UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 56 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Perda Kab. Tambrauw No. 17 Tahun 2013; Perda Kab. Tambrauw No. 11 Tahun 2014; Perda Kab. Tambrauw No. 5 Tahun 2014; dan Perda Kab. Tambrauw No. 1 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tambrauw Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2016.
-
-
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tambrauw Nomor 9 Tahun 2016
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI UNIT IV PADA DINAS KEHUTANAN KABUPATEN TAMBRAUW
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2016 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI UNIT IV PADA DINAS KEHUTANAN KABUPATEN TAMBRAUW
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pedoman Organisasi dan tata Kerja Kesatuan Pengeloalaan Hutan Lindung dan Hutan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi di Daerah maka Daerah membentuk Satuan Kerja Perangkat Daerah Kesatuan Pengeloaan Hutan,
b. bahwa dalam rangka pengelolaan hutan yang efisien dan lastari perlu dibentuk Organisasi Dan Tatakerja Kesatuan Pengelolaan Hutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanan dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Unit IV pada Dinas Kehutanan Kabupaten Tambrauw.
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 56 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.6/Menhut-II/2009; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6/Menhut-II/2010; Permendagri No. 61 Tahun 2010; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/Menhut- II/2011; Permendagri No. 80 Tahun 2016; dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 630/Menlhk-setjen/2015.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian dan Eselon; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2016.
-
-
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tambrauw Nomor 7 Tahun 2016
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KONSERVASI TAMAN PESISIR JEEN WOMOM PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN TAMBRAUW
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2016 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KONSERVASI TAMAN PESISIR JEEN WOMOM PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN TAMBRAUW
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan ayat (1) dan Ayat (2) Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 04 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tambrauw, maka untuk menunjang sebagian kegiatan teknis operasional pada Dinas perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas;
b. bahwa penyu belimbing merupakan hewan yang dilindungi oleh Undang-Undang, maka dipandang perlu untuk membentuk unit kerja yang menangani sebagian fungsi Kelautan dan Perikanan di bidang konservasi penyu;
c. bahwa berdasarkan aspirasi masyarakat yang tinggal disekitar kawasan konservasi penyu perlu merubah nama Kawasan Jamurba Medi menjadi Kawasan Jeen Womom;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan hurf c perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Konservasi Taman Pesisir Jeen Womom pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tambrauw.
UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 56 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.17/MEN/2008; Perda Kab. Tambrauw No. 7 Tahun 2011; dan Perda Kab. Tambrauw No. 4 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Organisasi; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Eselonisasi; Tata Kerja; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2016.
Peraturan Bupati Tambrauw nomor 5 Tahun 2015 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kawasan Konservasi Jamursba Medi pada Dinas Kelautan dan Perikanan
-
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tambrauw Nomor 6 Tahun 2016
PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2016 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan ketiga atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tambrauw tentang tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tambrauw.
UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; Keppres No. 82 Tahun 1971; Keppres No. 33 Tahun 2009; Permendagri No. Kupd 7/15/49-149 tanggal 16 Agustus 1978; Permendagri No. 49 Tahun 2007; Permendagri No. 60 Tahun 2007; Permenhut No. P.71/Menhut-II/2008; Permendagri No. 19 Tahun 2013; Permenhub No. PM 72 Tahun 2014; Permendagri No. 68 Tahun 2015; dan Permendagri No. 6 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2016.
-
-
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tambrauw Nomor 5 Tahun 2016
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PERUBAHAN KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2016 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PERUBAHAN KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan arah dalam pelaksanaan pembangunan tahunan daerah yang berkesinambungan serta menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan, maka Pemerintah Daerah setiap tahun menyusun Rencana kerja pembangunan daerah perubahan;
b. bahwa untuk menyesuaikan perkembangan ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah;
c. bahwa keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan;
d. bahwa pergeseran kegiatan antar SKPD, penghapusan kegiatan, penambahan kegiatan baru/kegiatan alternatif, penambahan atau pengurangan target kinerja dan pagu kegiatan serta perubahan lokasi dan kelompok sasaran kegiatan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , huruf b, huruf c , dan huruf d perlu membentuk Peraturan Bupati Tambrauw tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan Kabupaten Tambrauw Tahun 2016.
UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 56 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda Kab. Tambrauw No. 10 Tahun 2012; Perda Kab. Tambrauw No. 11 Tahun 2012; Perda Kab. Tambrauw No. 6 Tahun 2015; dan Perbup. Tambrauw No. 8 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Rencana Kerja Pembangunan Daerah Perubahan; Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Perubahan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2016.
-
-
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tambrauw Nomor 3 Tahun 2016
TATA NASKAH DINAS PEMERINTAHAN KAMPUNG PADA PEMERINTAH KABUPATEN TAMBRAUW
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2016 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA NASKAH DINAS PEMERINTAHAN KAMPUNG PADA PEMERINTAH KABUPATEN TAMBRAUW
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu penyeragaman tata naskah dinas Pemerintahan Kampung pada Pemerintah Kabupaten Tambrauw;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tambrauw tentang Tata Naskah Dinas Pemerintahan Kampung pada Pemerintah Kabupaten Tambrauw.
UU No. 56 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 66 Tahun 1951; PP No. 43 Tahun 1958; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 111 Tahun 2014; dan Perda Kab. Tambrauw No. 1 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tata Naskah Dinas; Naskah Dinas; Penggunaan dan Kewenangan Atas Nama, Untuk Beliau, Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian dan Penjabat; Paraf, Penulisan Nama, Penandatanganan, dan Penggunaan Tinta untuk Naskah Dinas; Stempel; Kop Naskah Dinas; Sampul Naskah Dinas; Papan Nama; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2016.
-
-
60 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tambrauw Nomor 2 Tahun 2016
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA KAMPUNG SETIAP KAMPUNG KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2016 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA KAMPUNG SETIAP KAMPUNG KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bupati/walikota menetapkan rincian Dana Kampung untuk setiap Kampung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung di Kabupaten Tambrauw Tahun Anggaran 2016.
UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 56 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Perpres No. 137 Tahun 2015; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kampung, Pembangunan Daerah tertinggal, dan Transmigrasi No. 5 Tahun 2015; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Perda Kab. Tambrauw No. 17 Tahun 2013; dan Perda Kab. Tambrauw No. 6 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung Kabupaten Tambrauw Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2016.
-
-
16 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat