Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
BAHWA SEBAGAI PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 4 PERDA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH, PERLU MENGATUR KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA YANG PELAKSANAANNYA DITETAPKAN DENGAN PERATURAN BUPATI
PERATURAN INI MENGATUR KETENTUAN KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI; URAIAN TUGAS DAN FUNGSI; KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; TATA KERJA; PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JABATAN DALAM JABATAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 28 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 52 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN APBD TA 2016
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEGIATAN YTANGB DIALOKASIKAN DARI DAK FISIK BIDANG JALAN/JEMBATAN DAN BIDANG IRIGASI TA 2016, DIPANDANG PERLU MELAKUKAN PERUBAHAN
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab. Situbondo
ABSTRAK:
BAHWA SEBAGAI PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 4 PERDA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH, PERLU MENGATUR KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA YANG PELAKSANAANNYA DITETAPKAN DENGAN PERATURAN BUPATI
PERATURAN INI MENGATUR KETENTUAN KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI; URAIAN TUGAS DAN FUNGSI; KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; TATA KERJA; PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JABATAN DALAM JABATAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 90 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UPT PELABUHAN JANGKAR PADA DINAS PERHUBUNGAN
ABSTRAK:
BAHWA GUNA MENDUKUNG PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI DAN SESUAI PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 8 PERDA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH, DIPANDANG PERLU UNTUK MENETAPKAN PERATURAN BUPATI TENTANG UNIT PELAKSANA TEKNIS
PERATURAN INI MENGATUR KETENTUAN; PEMBENTUKAN; KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI; SUSUNAN ORGANISASI; PENJABARAN TUGAS; KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN DAN TATA KERJA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 36 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 29 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH PERKEBUNAN BANONGAN
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MEMBERIKAN ARAH, LANDASAN DAN KEPASTIAN HUKUM DALAM OPTIMALISASI PENGELULAAN PERUSAHAAN DAERAH KHUSUSNYA KEPENGURUSAN PERUSAHAAN DAERAH, DIPANDANG PERLU MENETAPKAN PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERDA NOMOR 8 TAHUN 2014
PERATURAN INI MENGATUR KETENTUAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERBUP NOMOR 29 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERDA NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH PERKEBUNAN BANONGAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 155 undangUndang Nomor 28 Tahun 2oo9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian; bahwa tarif retribusi perayanan pasar sebagaimana ditetapkan dalam peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi pelayanan pasar, tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau ulang; bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah, Kepala satuan Kerja Perangkat Daerah selaku pengguna Barang Milik Daerah diberi wewenang untuk menggunakan Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kegiatan perangkat daerah yang dipimpinnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2011tentang Retribusi Pelayanan pasar;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593); Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2OO7 tentang Pengelolaan uang Negara /Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738); Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2o1o Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang
Penataan dan Pembinaan pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/8/2013 tentang pembinaan pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9 /2O14; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan produk Hukum Daerah (Berita Daerah Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008 tentang pokok-pokok pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah kabupaten Situbondo Tahun 2008 Nomor 13); Peraturan Daerah (Kabupaten situbondo Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi pelayanan pasar (Lembaran Daerah kabupaten situbondo Tahun 2011 Nomor 24).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Situbondo Nomor 2a) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Situbondo Nomor 2a) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 angka 5, angka 1 1, angk a L2 diubah,
diantara angka 11 dan angka 12 disisipkan angka baru yaitu angka 11.a dan angka 1l.b dan diantara angka 12
dan angka 13 disisipkan angka baru yaitu angka L2.a dan angka 12.b, Ketentuan Pasal 6 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat
baru menjadi ayat (21 dan ayat (3), Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat baru, Ketentuan Pasal 12 ayat (4) diubah, Ketentuan Pasal 15 diubah, lampiran disempurnakan sehingga berbunyi sebagaimana tersebut dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol5 dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintatr Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dapar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor L9, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tatrun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 273O); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O11 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1972 tentang Perubahan Nama dan Pemindahan Tempat Kedudukan Pemerintahan Daerah Kabupaten Panarukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 38); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O16 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 2036)
ketentuan umum, asas pembentukan, pembentukan dan susunan perangkat daerah, pembentukan UPT, Staf Ahli, Jabatan Perangkat Daerah, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka: a. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun
2008 tentang Susunan organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan
Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2014; b. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun
2008 tentang Susunan organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2014, kecuali perangkat daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik; c. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2008 tentang susunan organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Situbondo; d. Peraturan Daerah Kabupaten Sihrbondo Nomor 8 Tahun
2008 tentang tentang Susunan organisasi dan Tata Kerja Rumah sakit umum Daerah Kabupaten Situbondo; e. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2008 tentang susunan organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Situbondo; f. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Kelurahan Kabupaten Situbondo. g. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 14 Tahun 2O14; h. Perafuran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Besuki Kabupaten Situbondo; i. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2O13 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Asembagus Kabupaten Situbondo; j. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2O14 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Situbondo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku mulai 1 Januari 2O17
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
11 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai di Lingkungan Pemkab Situbondo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, motivasi, disiplin dan kesejahteraan bagi Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi
Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1950, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 19) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 2 Tahun 1965, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) se bagaimana telah be berapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13
Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5258);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah se bagaimana telah be berapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforrnasi Birokrasi Nomor · 34 Tahun 2011 tentang Evaluasi Jabatan;
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Analisis Jabatan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2008
Nomor 13);
15. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 4);
(1) Tunjangan Perbaikan Penghasilan dimaksudkan dalam rangka meningkatkan kinerja, motivasi dan disiplin pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
(2) Tunjangan Perbaikan Penghasilan bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan pegawai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 80 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF LAYANAN PARKIR PADA BLUD UNIT KERJA DINAS KESEHATAN
ABSTRAK:
BAHWA DENGAN DITETAPKANNYA SEMUA UPTD PADA DINAS KESEHATAN YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD, PERLU MENETAPKAN PERBUP TENTANG TARIF LAYANAN PARKIR PADA BLUD UNIT KERJA DINAS KESEHATAN
PERATURAN INI MENGATUR KETENTUAN NAMA, OBYEK DAN SUBYEK TARIF; CARA MENGUKUR BESARAN TARIF; PRINSIP PENENTUAN BESARAN TARIF; BESARAN DAN MASA TARIF, TATA CARA DAN WILAYAH PEMUNGUTAN; PEANFAATAN DAN TATA KELOLA PARKIR
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 43 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
BAHWA SEBAGAI PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 4 PERDA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH, PERLU MENGATUR KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA YANG PELAKSANAANNYA DITETAPKAN DENGAN PERATURAN BUPATI
PERATURAN INI MENGATUR KETENTUAN KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI; URAIAN TUGAS DAN FUNGSI; KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; TATA KERJA; PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JABATAN DALAM JABATAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat