Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Dalam rangka penataan kelembagaan yang lebih efektif dan efisien sesuai dengan perkembangan peraturan, kondisi dan kebutuhan daerah perlu mengubah beberapa ketentuan Perda Kabupaten Berau No.13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Berau sebagaimana telah diubah satu kali dengan Perda Kabupaten Berau No.16 Tahun 2013.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.39 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.13 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Berau. Pasal yang mengalami perubahan diantaranya yaitu Pasal 2 ayat (1); Pasal 47; Pasal 48; Pasal 49; dan Pasal 50.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2015.
Peraturan yang Diubah: Perda Kabupaten Berau No.13 Tahun 2008 Pasal 2 ayat (1); Pasal 47; Pasal 48; Pasal 49; dan Pasal 50; UU No.8 Tahun 1974; UU No,8 Tahun 1974.
Peraturan yang akan diatur: Nama-nama UPTD diatur lrbih lanjut dengan Perbup.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Dalam rangka penataan kelembagaan yang lebih efektif dan efisien sesuai dengan perkembangan peraturan, kondisi dan kebutuhan daerah perlu mengubah beberapa ketentuan Perda Kabupaten Berau No.10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Berau sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Perda Kabupaten Berau No.16 Tahun 2012.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No,8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.39 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Berau No.15 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Berau. Pasal yang mengalami perubahan diantaranya Pasal 2 ayat (1), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29 ayat (1) dan (2), Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3), dan Pasal 64. Sedangkan Pasal yang dihapus diantaranya yaitu Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2015.
Peraturan yang Diubah: Perda Kabupaten Berau No.10 Tahun 2008 Pasal 2 ayat (1), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29 ayat (1) dan (2), Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3), dan Pasal 64; UU No,8 Tahun 1974; UU No.23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Berau No.10 Tahun 2008. Peraturan yang Dicabut: Perda Kabupaten Berau No.10 Tahun 2008 Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 16 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kampung Siduung Indah Kecamatan Segah Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Sejalan dengan perkembangan, aspirasi masyarakat, memperhatikan luas wilayah, pertambahan penduduk, peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, dan pembangunan, dipandang perlu untuk membentuk Kampung Persiapan Siduung Indah Kecamatan Segah menjadi Kampung Definitif. Serta, berdasarkan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, maka pembentukan Kampung harus ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.33 Tahun 2004; UU No.6 Tahun 2014; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.2 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Perda Kabupaten Berau No.11 Tahun 2007; Perda Kabupaten Berau No.12 Tahun 2007; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Pembentukan Kampung Siduung Indah Kecamatan Segah Kabupaten Berau. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Pembentukan Kampung Siduung Indah, Kecamatan Segah, Batas Wilayah, dan Luas Wilayah, Kedudukan dan Kewenangan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kampung Capuak Kecamatan Talisayan Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Sejalan dengan perkembangan, aspirasi masyarakat, memperhatikan luas wilayah, pertambahan penduduk, peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, dan pembangunan, dipandang perlu untuk membentuk Kampung Persiapan Capuak Kecamatan Talisayan menjadi Kampung Definitif. Serta, berdasarkan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, maka pembentukan Kampung harus ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.33 Tahun 2004; UU No.6 Tahun 2014; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.2 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Perda Kabupaten Berau No.11 Tahun 2007; Perda Kabupaten Berau No.12 Tahun 2007; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Pembentukan Kampung Capuak Kecamatan Talisayan Kabupaten Berau. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Pembentukan Kampung Capuak, Kecamatan Talisayan, Batas Wilayah, dan Luas Wilayah, Kedudukan dan Kewenangan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014.
Peraturan yang akan diatur: Hal-hal sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kampung Batu Rajang Kecamatan Segah Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Sejalan dengan perkembangan, aspirasi masyarakat, memperhatikan luas wilayah, pertambahan penduduk, peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, dan pembangunan, dipandang perlu untuk membentuk Kampung Persiapan Batu Rajang Kecamatan Segah menjadi Kampung Definitif. Serta, berdasarkan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, maka pembentukan Kampung harus ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.33 Tahun 2004; UU No.6 Tahun 2014; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.2 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Perda Kabupaten Berau No.11 Tahun 2007; Perda Kabupaten Berau No.12 Tahun 2007; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Pembentukan Kampung Batu Rajang Kecamatan Segah Kabupaten Berau. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Pembentukan Kampung Batu Rajang, Kecamatan Segah, Batas Wilayah, dan Luas Wilayah, Kedudukan dan Wewenang, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014.
Peraturan yang akan diatur: Hal-hal sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pada UU No.35 Tahun 2009 Pasal 66 tentang Narkotika yang mengatur kelembagaan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota sebagai instansi Vertikal, maka Peraturan Daerah Kabupaten Berau tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Berau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2009 tentangPembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Berau.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.33 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2014; Perpres No.23 Tahun 2010; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Berau dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2014.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014. Peraturan yang Dicabut: Perda Kabupaten Berau No.7 Tahun 2009.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Berau kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Sesuai dengan Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 7 ayat (7) serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan meningkatkan perubahan ekonomi perlu penggalian sumber-sumber pendapatan melalui penyertaan modal kepada Pihak Ketiga. Selain itu, telah dianggarkan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Berau dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2014. Maka, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Berau Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.19 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2014; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.3 Tahun 2009; Perda Kabupaten Berau No.1 Tahun 2010; Perda Kabupaten Berau No.26 Tahun 2011; Perda Kabupaten Berau No.11 Tahun 2012; Perda Kabupaten Berau No.13 Tahun 2013; Perda Kabupaten Berau No.10 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Berau kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Tujuan, Bentuk dan Besaran Penambahan Penyertaan Modal, Hak dan Kewajiban, Hasil Usaha, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2014.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014.
Peraturan yang akan diatur: Hal-hal sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Dalam rangka mendayagunakan sumbe rdaya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus dilakukan kebijakan
pengelolaan secara berkelanjutan dan terpadu, agar tercipta keseimbangan dalam menunjang pembangunan secara
berkelanjutan dengan upaya pemanfaatan, pengembangan, perlindungan, dan pelestarian sumberdaya wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil yang berwawasan lingkungan dan bertanggung jawab melalui pemberdayaan masyarakat. Selain itu, untuk memberikan arahan pemanfaatan dan pembangunan sumber daya jangka panjang di dalam suatu kawasan perencanaan, serta untuk mengatasi konflik pemanfaatan sumber daya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, maka Pemerintah Kabupaten Berau perlu memiliki dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.17 Tahun 1985; UU No.5 Tahun 1990; UU No.5 Tahun 1992; UU No.5 Tahun 1994; UU No.6 Tahun 1996; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.45 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.16 Tahun 2006; UU No.24 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No.1 Tahun 2014; UU No.17 Tahun 2008; UU No.10 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.1 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011; PP No.82 Tahun 2001; PP No.38 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 2012; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.4 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Berau. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Azas, Tujuan, dan Sasaran, Ruang Lingkup dan Jangka Waktu, Wilayah Perencanaan Zonasi, Katalog Informasi Sumber Daya Pesisir, Satuan Paket Sumber Daya Pesisir, Pengembangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Hak, Kewajiban, dan Peran Serta Masyarakat, Pengendalian Pemanfaatan Zona, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2014.
Peraturan yang Diubah: UU No.41 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.27 Tahun 2007.
Peraturan yang akan diatur: Hal-hal sepanjang mengenai pelaksanaannya lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati.
22 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Berau Kepada PT. Indo Pusaka Berau
ABSTRAK:
Sesuai dengan Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 7 ayat (7) serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan meningkatkan perubahan ekonomi perlu penggalian sumber-sumber pendapatan melalui penyertaan modal kepada Pihak Ketiga. Serta PT. Indo Pusaka Berau kepemilikan sahamnya terdiri dari Pemerintah Kabupaten Berau, PT. Indonesia Power dan PT. Pusaka Jaya Baru yang setiap Tahunnya akan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah. Maka, akan dilakukan Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Berau berupa Tanah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.1 Tahun 1995; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.3 Tahun 2009; Perda Kabupaten Berau No.10 Tahun 2010; Perda Kabupaten Berau No.25 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Berau Kepada PT. Indo Pusaka Berau. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Tujuan, Bentuk dan Besaran Penambahan Penyertaan Modal, Deviden atas Penyertaan Modal, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2014.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004
Peraturan yang akan diatur: Hal-hal sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Rokok mengandung zat psikoaktif membahayakan yang dapat menimbulkan adiksi serta menurunkan derajat
kesehatan manusia dan asap rokok tidak hanya membayahakan kesehatan perokok aktif tetapi juga menimbulkan pencemaran udara yang membahayakan kesehatan orang lain. Maka Pemerintah Daerah perlu melakukan tindakan
perlindungan terhadap paparan asap rokok dengan menetapkan Kawasan Tanpa Rokok. Serta dalam rangka pelaksanaan UU No,36 Tahun 2009 Pasal 115 ayat (2) tentangKesehatan bahwa mewajibkan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.41 Tahun 1999; PP No.19 Tahun 2003; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.13 Tahun 2010; Perda Kabupaten Berau No.4 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Kawasan Tanpa Rokok. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Asas, Tujuan, dan Prinsip, Kawasan Tanpa Rokok , Kewajiban dan Larangan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2014.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004.
Peraturan yang akan diatur: Hal-hal sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat