Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STRATEGI KOTA BLITAR SAYANG KELUARGA TAHUN 2019-2021
ABSTRAK:
BAHWA PEMERINTAH DAERAH BERWENANG UNTUK MENETAPKAN KEBIJAKAN DAN PROGRAM JANGKA MENENGAH DAN JANGKA PANJANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEKALIGUS MENGEMBANGKAN PROGRAM DAN KEGIATAN BARU YANG SESUAI, DALAM RANGKA PEMENUHAN KEBUTUHAN KELUARGA UNTUK MEMBANGUN KETAHANAN DAN KESEJAHTERAANNYA SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 5 HURUF a DAN HURUF b PERATURAN MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN KELUARGA; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN DIMAKSUD, MAKA PERLU MENETAPKAN PERATURAN WALIKOTA TENTANG STRATEGI KOTA BLITAR SAYANG KELUARGA TAHUN 2018-2021.
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 4); PERATURAN WALIKOTA NOMOR 81 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA STRATEGIS SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (RENSTRA SKPD) TAHUN 2016-2021 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR (BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 81).
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; PROFIL KOTA BLITAR; ANALISA MASALAH KETAHANAN KELUARGA DI KOTA BLITAR; RENCANA AKSI/STRATEGI KOTA BLITAR SAYANG KELUARGA; MONITORING DAN EVALUASI STRATEGI KOTA BLITAR SAYANG KELUARGA;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
123 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL KEPADA ANAK YATIM DAN/ATAU PIATU DI KOTA BLITAR
ABSTRAK:
BAHWA LEBIH MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN BAGI ANAK YATIM DAN/ATAU PIATU, MAKA PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL KEPADA ANAK YATIM DAN/ATAU PIATU DI KOTA BLITAR PERLU DISESUAIKAN; BAHWA SEHUBUNGAN DENGAN MAKSUD KONSIDERAN MENIMBANG INI, MAKA PERLU MEMBENTUK PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL KEPADA ANAK YATIM DAN/ATAU PIATU DI KOTA BLITAR.
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2008 NOMOR 1/G); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 4); PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 30 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN BELANJA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2012 NOMOR 30).
BEBERAPA KETENTUAN DALAM PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL KEPADA ANAK YATIM DAN/ATAU PIATU DI KOTA BLITAR (BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2015 NOMOR 14) DIUBAH; TERDIRI ATAS II PASAL
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2019.
KETENTUAN ANGKA 4, ANGKA 5 DAN ANGKA 6 PASAL 1 DIUBAH; KETENTUAN PASAL 4 DIUBAH; KETENTUAN HURUF c PASAL 5 DIUBAH; KETENTUAN AYAT (1) DAN AYAT (2) PASAL 6 DIUBAH; KETENTUAN PASAL 7 DIUBAH; KETENTUAN PASAL 8 DIUBAH.
TIDAK ADA
9 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL YANG DIRENCANAKAN BERUPA BINGKISAN HARI RAYA IDUL FITRI BAGI KELUARGA PENERIMA MANFAAT PROGRAM BERAS SEJAHTERA KOTA BLITAR
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MERINGANKAN BEBAN KELUARGA PENERIMA MANFAAT (KPM) PROGRAM BERAS SEJAHTERA DALAM MEMENUHI KEBUTUHAN SEKALIGUS DALAM RANGKA MENGANTISIPASI KENAIKAN HARGA KEBUTUHAN BAHAN POKOK MENJELANG DAN PADA SAAT HARI RAYA IDUL FITRI, MAKA TERHADAP KPM DIMAKSUD PERLU MENDAPATKAN TAMBAHAN BERUPA BINGKISAN HARI RAYA AGAR TERHINDAR DARI KEMUNGKUNAN TERJADINYA RESIKO SOSIAL; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD, MAKA PERLU MENETAPKAN PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL YANG DIRENCANAKAN BERUPA BINGKISAN HARI RAYA IDUL FITRI BAGI KELUARGA PENERIMA MANFAAT PROGRAM BERAS SEJAHTERA KOTA BLITAR.
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 4); PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PROGRAM BERAS SEJAHTERA TAHUN ANGGARAN 2019 (BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2019 NOMOR 7).
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; PENERIMA DAN PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
8 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 30 TAHUN 2007 TENTANG BADAN NARKOTIKA KOTA BLITAR
ABSTRAK:
BAHWA DENGAN ADANYA PERBAHAN KELEMBAGAAN DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR, MAKA PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 30 TAHUN 2007 TENTANG BADAN NARKOTIKA KOTA BLITAR SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPAKALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 30 TAHUN 2007 TENTANG BADAN NARKOTIKA KOTA BLITAR SUDAH TIDAK SESUAI LAGI DENGAN KONDISI SAAT INI SEHINGGA DIPANDANG PERLU UNTUK DIRUBAH; BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD, MAKA DIPANDANG PERLU MENETAPKAN PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 30 TAHUN 2007 TENTANG BADAN NARKOTIKA KOTA BLITAR DENGAN PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 30 TAHUN 2007 TENTANG BADAN NARKOTIKA KOTA BLITAR;
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAEARAH, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH; PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH;
TERDIRI ATAS II PASAL
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2019.
LAMPIRAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 30 TAHUN 2007 TENTANG BADAN NARKOTIKA KOTA BLITAR (BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2007 NOMOR 14/D) SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPAKALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 30 TAHUN 2007 TENTANG BADAN NARKOTIKA KOTA BLITAR (BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2014 NOMOR 75( DIUBAH)
TIDAK ADA
6 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM BERAS SEJAHTERA KOTA BLITAR TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MENINDAKLANJUTI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PASAL 22 PERATURAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 96 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN SEKALIGUS UNTUK MELINDUNGI INDIVIDU, KELOMPOK, DAN/ATAU MASYARAKAT DARI KEMUNGKINAN TERJADINYA RESIKO SOSIAL DALAM PEMENUHAN KEBUTUHAN PANGAN BERUPA BERAS YANG MENJADI HAK DASAR MASYARAKAT DARI KELUARGA PENERIMA MANFAAT (KPM) YANG TIDAK TERCOVER DALAM PROGRAM BANTUAN PANGAN NON TUNAI (BPNT) DARI PEMERINTAH PUSAT, MAKA PEMERINTAH KOTA BLITAR MENYELENGGARAKAN PROGRAM BERAS SEJAHTERA YANG DIBIAYAI MELALUI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN ANGGARAN 2019; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD, MAKA PERLU MEMBENTUK PERATURAN WALIKOTA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM BERAS SEJAHTERA KOTA BLITAR TAHUN ANGGARAN 2019.
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 4); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 4); PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 48 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN BELANJA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 48).
TERDIRI ATAS 5 PASAL
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
38 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL YANG DIRENCANAKAN UNTUK BIAYA FASILITASI PERKAWINAN BAGI MASYARAKAT KOTA BLITAR
ABSTRAK:
BAHWA PEMERINTAH DAERAH DAPAT MEMBERIKAN BANTUAN SOSIAL KEPADA ANGGOTA/KELOMPOK MASYARAKAT SESUAI KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH, TERMASUK UNTUK MEMBANTU MEMENUHI KEBUTUHAN MASYARAKAT YANG MELAKSANAKAN NIKAH ATAU RUJUK AGAR TERHINDAR DARI KEMUNGKINAN TERJADINYA RESIKO SOSIAL; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD, MAKA PERLU MENETAPKAN PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL YANG DIRENCANAKAN UNTUK BIAYA FASILITASI PERKAWINAN BAGI MASYARAKAT KOTA BLITAR
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 80 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 2036); PERATUAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 4); PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 48 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN BELANJA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (BERITA DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 201 NOMOR 48).
KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; JENIS KEBUTUHAN DAN BESARAN BANTUAN; PENERIMA BANTUAN; PELAKSANAAN; PEMBIAYAAN; TATA CARA PENCAIRAN DAN PERTANGUNGGJAWABAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
14 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 63 TAHUN 2017 TENTANG KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
BAHWA GUNA LEBIH MENINGKATKAN KINERJA PEGAWAI DAN SEBAGAI BENTUK APRESIASI ATAS PRESTASI KERJA PEGAWAI SERTA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR, MAKA PERLU MERUBAH PERATURAN WALIKOTA NOMOR 63 TAHUN 2017 TENTANG KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR DENGAN PERATURAN WALIKOTA.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 63 TAHUN 2017 TENTANG KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR (BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2017 NOMOR 63), SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 63 TAHUN 2017 TENTANG KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR (BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2018 NOMOR 49).
BEBERAPA KETENTUAN DALAM PERATURAN WALIKOTA NOMOR 63 TAHUN 2017 TENTANG KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR (BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2017 NOMOR 63), SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 63 TAHUN 2017 TENTANG KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR DIUBAH.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
KETENTUAN DALAM PASAL 6 AYAT (2) DIUBAH; KETENTUAN DALAM PASAL 12 AYAT (2) DIUBAH; KETENTUAN DALAM PASAL 15 AYAT (2) DIUBAH; KETENTUAN DALAM PASAL 21 HURUF a DIUBAH; KETENTUAN DALAM PASAL 31 DISISIPKAN 1 (SATU) PASAL YAKNI PASAL 31 A; LAMPIRAN I DIUBAH; LAMPIRAN II DIUBAH; LAMPIRAN III DIUBAH; LAMPIRAN IV TETAP.
TIDAK ADA
13 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 87 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN/ PENUNJUKAN SKPD PEMUNGUT RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS PENYELENGGARAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH SEKALIGUS UNTUK MEWUJUDKAN TERTIB ADMINISTRASI DAN KEPASTIAN HUKUM, MAKA BEBERAPA KETENTUAN YANG TELAH DIATUR DALAM PERATURAN WALIKOTA NOMOR 87 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN/PENUNJUKAN SKPD PEMUNGUT RETRIBUSI DAERAH PERLU DILAKUKAN PERUBAHAN; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD, MAKA PERLU MENETAPKAN PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 87 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN/PENUNJUKAN SKPD PEMUNGUT RETRIBUSI DAERAH.
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 4); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2018 NOMOR 6); PERATURAN WALIKOTA NOMOR 87 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN/PENUNJUKAN SKPD PEMUNGUT RETRIBUSI DAERAH (BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 87);
TERDIRI ATAS 2 PASAL
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
9 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGADAAN BARANG/JASA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MARDI WALUYO KOTA BLITAR
ABSTRAK:
BAHWA BERDASARKAN PASAL 77 PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 79 TAHUN 2018 TENTANG BADAN LAYANAN UMUM DAERAH, MAKA KEPALA DAERAH BERWENANG MEMBENTUK PETUNJUK PELAKSANAAN KEGIATAN PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD, MAKA PERLU MENETEPKAN PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MARDI WALUYO KOTA BLITAR
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 80 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH; PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 79 TAHUN 2018 TENTANG BADAN LAYANAN UMUM DAERAH; PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 4).
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; PRINSIP DASAR; PELAKU PENGADAAN BARANG/ JASA; PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI SWAKELOLA; PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/ JASA MELALUI PENYEDIA; KETENTUAN LAIN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 29 TAHUN 2015 TENTANG JENJANG NILAI PENGADAAN BARANG/ JASA PADA BLUD RSUD MARDI WALUYO KOTA BLITAR SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 56 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 29 TAHUN 2015 TENTANG JENJANG NILAI PENGADAAN BARANAG/ JASA PADA BLUD RSUD MARDI WALUYO KOTA BLITAR DICABUT DAN DINYATAKAN TIDAK BERLAKU.
TIDAK ADA
222
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN TRANSAKSI PENGELUARAN DAERAH NON TUNAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS PENYELENGGARAAN TRANSAKSI PENGELUARAN DAERAH NON TUNAI, TERUTAMA DALAM RANGKA PEMBATASAN PENGGUNAAN UANG TUNAI OLEH BENDAHARA PENGELUARAN/ BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU SECARA BERTAHAP, MAKA BEBERAPA KETENTUAN YANG TELAH DIATUR DALAM PERATURAN WALIKOTA NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN TRANSAKSI PENGELUARAN DAERAH NON TUNAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR PERLU DILAKUKAN PERUBAHAN; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM HURUFA, MAKA PERLU MENETAPKAN PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN TRANSAKSI PENGELUARAN DAERAH NON TUNAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 4); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2018 NOMOR 6); PERATURAN WALIKOTA NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN TRANSAKSI PENGELUARAN DAERAH NON TUNAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR (BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2018 NOMOR 6).
TERDIRI ATAS 2 PASAL
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
KETENTUAN PASAL 5 AYAT (1) HURUF b ANGKA 11 PERATURAN WALIKOTA NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN TRANSAKSI PENGELUARAN DAERAH NON TUNAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR DIUBAH.
TIDAK ADA
5 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat