JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk meiaksanakan ketentuan Pasal 24
ayat (8) Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3
Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan,
maka perlu menetapkan Jadwal Retensi Arsip
dengan Peraturan Walikota; b. bahwa sesuai Persetujuan Jadwal Retensi Arsip
(JRA) Fasilitatif dan Substantif Pemerintah Kota
Blitar oleh Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor: B-PK.02.09/14/2022 Tenggal 25
Februari 2022, maka Jadwal Retensi Arsip Urusan
Perencanaan Pembangunan di Lingkungan
Mengingat Pemerintah Kota Blitar perlu segera ditetapkan;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota Blitar tentang
Jadwal Retensi Arsip Urusan Perencanaan
Pembangunan di Lingkungan Pemerintah Kota
Blitar.
Mengingat: 15. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6);
16. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6);
17. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6).
Materi Pokok pada Peraturan ini Memuat tentang KETENTUAN UMUM, JADWAL RETENSI ARSIP, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2022.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 38 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PEMELIHARAAN ARSIP DINAMIS
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 22 PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DAN UNTUK MEMBERIKAN ARAH, LANDASAN DAN KEPASTIAN HUKUM PELAKSANAAN ALIH MEDIA ARSIP, MAKA PERLU MEMBENTUK PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEDOMAN PEMELIHARAAN ARSIP DINAMIS;
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 03 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2017 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 131-3-2017); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2018 NOMOR 6).
KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; PEMELIHARAAN ARSIP AKTIF; ALIH MEDIA ARSIP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
41 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 38 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 45 TAHUN 2017
TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR
12 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan
yang
diatur dalam Peraturan Walikota
Nomor 45 Tahun 2017
tentang
Pedoman Pelaksanaan Peraturan
Daerah Nomor 12 Tahun 2017 ten
tang
Hak
Keuangan
dan
Mengingat
Administratif
Pimpinan
dan
Anggota
Dewan Perwakilan
Rakyat
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota
Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan
Daerah Nomor 12 Tahun 2017 ten
tang
Hak
Keuangan
dan
Administratif
Pimpinan
dan
Anggota
Dewan Perwakilan
Rakyat
Dae rah sud ah tidak seeuar
dengan
dinamika ke bu tuhan
pengelolaan keuangan daerah. maka
dipandang perlu
menetapkan
Peraturan Walikota
tentang
Perubahan Kedua Atas
Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2017
tentang
Pedoman
Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017
tentang
Hak
Keuangan
dan Administratif
Pimpinan
dan
Anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang
Nomor 17 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang
Nomor
1
Tahun 2004
; Undang-Undang
Nomor
12 Tahun
2011 ; Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2017
peraturan walikota (perwali) tentang perubahan kedua atas peraturan walikota nomor 45 tahun 2017 tentang pedoman pelaksanaan peraturan daerah nomor 12 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah meliputi perubahan ketentuan pasal 4 terkait besaran tunjangan reses, jaminan kesehata, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2021.
mengubah peraturan walikota nomor 45 tahun 2017
jumlah 8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 38 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2020
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PASAL 7 PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 31 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2020 DAN SEBAGAI PELAKSANAAN PASAL 8 AYAT (3) PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016-2021, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAHVNOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016-2021, MAKA PERLU MEMBENTUK PERATURAN WALIKOTA TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2020
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 4); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2018 NOMOR 6).
KETENTUAN UMUM; RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
9 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
KOTA BLITAR TAHUN 2022
ABSTRAK:
Menimbang a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 264 ayat (2)
Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapakali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang -
undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Men teri
Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah serta Pasal 5 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 17 'I'ahun 2021 tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2022, maka penjabaran dari Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategi.s Perangkat Daerah yang menjadi program
berkelanjutan ditetapkan dalam Rencana Kerja
Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan
Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kota Blitar Tahun 2022
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 1 7 Tah un 2016; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun
2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun
2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun
2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun
2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7
Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 10 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018
Dalam Peraturan Walikota Blitar tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kota Blitar Tahun 2022 meliputi pendahuluan; gambaan umu kondisi daerah; kerangka ekonomi daerah dan kebijakan keuangan daerah; sasaran dan prioritas pembangunan daerah; encana erja dan pendanaan daerah; kinerja penyelenggaraan daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2021.
jumlah 14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 39 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk memberikan pedoman teknis pelaksanaan pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, serta dalam rangka optimalisasi peran sekolah sebagai institusi kebangsaan sekaligus pengembangan budaya daerah, maka Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Pendidikan perlu mengatur ketentuan pakaian seragam sekolah sesuai kewenangan yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pakaian Seragam Sekolah
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301); 10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 768); 12. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4);
13. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6)
peraturan ini mengatur mengenai Pakaian Seragam Sekolah. pengaturan meliputi: ketentuan umum; nilai kepribadian dan karakter; jenis, warna dan model (SD,SMP dan SMA);
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
jumlah 10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 39 Tahun 2022
JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24
ayat (8) Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3
Tahun 2017 ten tang Penyelenggaraan Kearsipan,
maka perlu menetapkan Jadwal Retensi Arsip
dengan Peraturan Walikota; b. bahwa sesuai Persetujuan Jadwal Retensi Arsip
(JRA) Fasilitatif dan Substantif Pemerintah Kota
Blitar oleh Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor: B-PK.02.09/ 14/2022 Tenggal 25
Februari 2022, maka Jadwal Retensi Arsip Urusan
Pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kota Blitar perlu segera ditetapkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota Blitar tentang
Jadwal Retensi Arsip Urusan Pemerintahan Daerah
di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar.
Mengingat: 15. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6); 16. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6); 17. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, JADWAL RETENSI ARSIP, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2022.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat