PENGUATAN - SISTEM INOVASI DAERAH - KABUPATEN KERINCI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Bersama Mendagri dan Menag Ristek No. 3 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah serta mempercepat perwujudan masyarakat Kabupaten Kerinci yang maju, mandiri, berdaya saing, dan sejahtera, maka perlu penguatan daya dukung, kapasitas pemerintahan dan daya saing daerah. Melalui pendekatan pembangunan yang berbasis pada ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK);
Kondisi masyarakat dan pemerintahan yang inovatif sangat berperan dalam memperkuat daya dukung, kapasitas dan peningkatan daya saing daerah, perlu adanya Sistem Inovasi Daerah Kabupaten Kerinci untuk memperkuat penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi pada seluruh aspek pembangunan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah Kabupaten Kerinci
UU No.58 Tahun 1958; UU No.28 Tahun 1999; UU No.18 Tahun 2002; UU No.25 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.20 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.18 Tahun 2016; Perpres No.32 Tahun 2010; Perpres No.32 Tahun 2011; Permendagri No.1 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015; Pergub Jambi No.467 Tahun 2013; Kepgub No. 599/Kep. Gub/Balitbangda/2013; Perda No.5 Tahun 2016
Perbup Ini Mengatur mengenai Penguatan Sistem Inovasi Daerah Kabupaten kerinci; Meliputi; Ruang Lingkup; Kebijakan Penguatan SIDa Kabupaten Kerinci; Penataan Unsur SIDa Kabupaten Kerinci; Pengembangan SIDa Kabupaten Kerinci; Tim Koordinasi Penguatan SIDa Kabupaten Kerinci; Pembinaan; Pembiayaan; Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2017.
12 hlmn
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kerinci Nomor 20 Tahun 2017
TATA CARA - PENGANGGARAN - PELAKSANAAN - PENATAUSAHAAN - PERTANGGUNGJAWABAN - PELAPORAN - MONITORING DAN EVALUASI - HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 20, BD.2017
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 16 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran,Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, perlu dilakukan penyempurnaan Perbup Kerinci Nomor 16 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir demgan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
PEDOMAN - PENGELOLAAN - TATA CARA - PEMBAGIAN DAN PENETAPAN - RINCIAN PRIORITAS - PENGGUNAAN DANA DESA - TAHUN 2017 - perubahan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN,TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN SERTA PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2017
ABSTRAK:
Sehubungan dengan surat Kepala KPPN Sungai Penuh Nomor S-681/WPB.06/KP.03/2017, tanggal 26 Oktober 2017 perihal Permintaan Penyesuaian (Revisi) Kepala Daerah, Perlu ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
Agar penyaluran Dana Desa dapat dilakukan sesuai dengan waktu dan tahapannya, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kerinci Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Serta Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2017; Perpres No. 97 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendes PDTT No. 3 Tahun 2015; Permendes PDTT No. 22 Tahun 2016; Permendes PDTT No. 4 Tahun 2017; PMK No 49/PMK.07/2016; PMK No. 50/PMK.07/2017; PMK No. 112/PMK.07/2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 15 Tahun 2017 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2015; Perda No. 8 Tahun 2016; Perbup No. 59 Tahun 2016; Perbup No. 3 Tahun 2017.
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian serta Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
PETUNJUK TEKNIS - PENGELOLAAN DANA BANTUAN - PROVINSI KE DESA/KELURAHAN - TAHUN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Provinsi ke Desa/Kelurahan Tahun 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Pergub Jambi No. 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Provinsi Ke Desa/Kelurahan dalam Provinsi Jambi, perlu menetapkan Perbup tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Bantuan Keuangan Provinsi Jambi Tahun 2017
UU No.58 Tahun 1958; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.6 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.111 Tahun 2014; Permendagri No.113 Tahun 2014; PermenDes PTT No.1 Tahun 2015; Pergub No.28 Tahun 2017; Kepgub Jambi No.1106/Kep.Gub/DP3AP2/2017; Kepgub Jambi No.1206/ Kep.Gub/ DP3AP2/ 2017; Perda No.5 Tahun 2007; Perda No.6 Tahun 2007; Perda No.15 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No.3 Tahun 2013; Perda No.2 Tahun 2014; Perda No.5 Tahun 2016;
Perbup Ini Mengatur Mengenai Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Provinsi Ke Desa/Kelurahan Tahun 2017, meliputi: Tujuan dan Prinsip; Penganggaran dan Pelaksanaan Kegiatan; Dana Pendukung; Penyaluran Dana; Laporan; Monitoring dan Evaluasi; Tim Koordinasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2017.
8 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Penyelenggaraan pemerintah daerah yang baik merupakan tanggung jawab yang harus diemban oleh setiap aparatur pemerintah daerah terutama bagi pejabat baik struktural maupun fungsional demi terwujudnya good goverment dan clear goverment sehingga masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 dapat terwujud;
Agar terciptanya transparansi keuangan terhadap pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten kerinci, perlu adanya laporan harta kekayaan yang dimiliki setiap pejabat pemerintahan yang selanjutnya diatur dalam suatu perbup sebagai landasan pelaksanaannya;
Untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan kerjasarna sinergis dengan KPK dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan buruf c, perlu menetapkan Perbup
tentang LHKPN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci.
UU No.58 Tahun 1958; UU No.28 Tahun 1999; UU NO.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001; UU No.30 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No.1 Tahun 2015; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.53 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah Permendagri No.39 Tahun 2011; Perka BKN No.21 Tahun 2010; Kep KPK No. Kep.07/KPK/02/2005; Perda No.8 Tahun 2008; Perda No.15 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No.3 Tahun 2013
Perbup Ini Mengatur Mengenai LHKPN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci, meliputi: Wajib Lapor; Penyampaian LHKPN; Pengelola LHKPN; Sanksi; Tata Cara Penjatuhan Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
Pada saat Perbup Ini mulai berlaku, Perbup Kerinci No. 16 Tahun 2015 tentang LHKPN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
9 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun 2017
BANTUAN DAN SANTUNAN - KORBAN BENCANA - KABUPATEN KERINCI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BANTUAN DAN SANTUNAN UNTUK KORBAN BENCANA KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Untuk penanggulangan bencana merupakan rangkaian kegiatan yang bersifat preventif, penyelamatan, dan rehabilitatif yang harus diselenggarakan secara kondusif dan cepat;
Korban bencana, perbaikan rumah masyarakat perlu mendapat bantuan dari Pemerintah Kabupaten secara cepat, tepat dan akuran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 21 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Per Kepala BNPB No. 3 Tahun 2008; Per Kepala BNPB No. 6 Tahun 2008; Per Kepala BNPB No. 11 Tahun 2008; Per Kepala BNPB No. 15 Tahun 2010; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2010; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Bantuan dan Santunan untuk Korban Bencana, meliputi: Tujuan, Ruang Lingkup dan Kriteria; Persyaratan Pemberian Bantuan dan Santunan Korban Bencana; Mekanisme Pemberian Bantuan dan Santunan; Tata Cara Pemberian Bantuan dan Santunan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Tim pendanaan, identifikasi, dan verifikasi dibentuk dengan Keputusan Bupati.
Besaran bantuan dan santunan untuk korban bencana ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci No. 14 Tahun 2017
KEBIJAKAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL - PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI - PERUBAHAN KEDUA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2017/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Dalam penerapannya, Perbup Nomor 12 Tahun 2014 tentang kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Kerinci tidak dapat dilaksanakan secara konsekuen dalam hal penambahan masa manfaat aset tetap, karena adanya perbaikan, dhi. tidak sesuai antara nilai yang ditetapkan dengan fisik di lapangan.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Perbup No. 12 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Kerinci.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan dalam Lampiran XI.
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 13 Tahun 2017
PETUNJUK TEKNIS - PENYELENGGARAAN - SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH - PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KERINCI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Pasal 47 dan pasal 60 PP No. 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah terkait dengan ketentuan mengenai SPIP di lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan perbup tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci
UU No.58 Tahun 1958; UU No.28 Tahun 1999; UU No.61 Tahun 1958; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 5679; PP No.60 Tahun 2008; PP No.12 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2017; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perka BPKB No.Per-687/K/D4/2012; Perka BPKB No.Per-1326/K/LB/2009; Perbup No.35 Tahun 2016
Perbup Ini Mengatur Mengenai Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
7 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci No. 12 Tahun 2017
penjabaran - pertanggungjawaban pelaksanaan - apbd - ta 2016
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2017/No. 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 9 Perda Kabupaten Kerinci Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2016, perlu menetapkan Perbup tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kerinci TA 2016.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 35 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 8 Tahun 2016; Perbup No. 59 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2009.
Perbup ini mengatur mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 11 Tahun 2017
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH - KABUPATEN KERINCI - TAHUN 2017 - PERUBAHAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 15 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 285 Permendagri No. 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan PP No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, bahwa Rencana Pembangunan Daerah dapat diubah dalam hal tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dalam tahun berjalan;
Berdasarkan pertimbangan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Kerinci No. 15 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2017;
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 2 Tahun 2015; Perpres No. 45 Tahun 2016; Perpres No. 97 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 18 Tahun 2016; Permenkeu No. 162/ PMK.07/ 2016; Pergub No. 10 Tahun 2016; Perda No. 15 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 18 Tahun 2011; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Kerinci No. 15 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2017.
MEnyisipkan 4 (empat) angka di antara Pasal 1 angka 5 dan angka 6, yakni angka 5a s.d. angka 5d; 3 (tiga) ayat di antara Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), yakni ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c); 1 (satu) Pasal di antara Pasal 4 dan Pasal 5, yakni Pasal 4a;
Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 6 dan angka 7; Pasal 3.
8 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat