Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2020 NOMOR 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 51 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dengan masih terjadinya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang sargat memerlukan penanganan khusus dari Pemerintah Daerah sehingga memerlukan tambahan biaya untuk insentif, santunan kematian tenaga kesehatan dalam penanganan Covid-19 dan dalam rangka kelancaran serta kesinambungan penyelenggaraan pemerintah dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat diperlukar langkah-langkah strategis dalam pengisian
jabatan pimpinan tinggi di lingkungan pemerintah daerah, sedangkan biaya dalam APBD Tahn Anggaran 2020 tidak mencukupi;
b. bahwa untuk mendorong pemulihan ekonomi di daerah, termasuk mendukung industri kecil, usaha mikro kecil dan menengah, koperasi, dan pasar tradisional serta penanganan Corona Virus Disesse 2019 (Covid-19) bidang kesehatan dan bantuan sosial;
c. bahwa untuk melaksaiakan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/KM.7/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Rincian Alokasi Dana Cadangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Gelombang III Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 87/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020 serta SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah Dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sehingga perlu dilakukan
penyesuaian perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 dan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
UU Nomor 58 Tahun 1958; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 56 Tahun 2005; Perpres Nomor 54 Tahun 2020; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 33 Tahun 2019; PMK Nomor 19/PMK.07/2020; Permendagri Nomor 20 Tahun 2020; PMK Nomor 35/PMK.07/2020; PMK Nomor 76/PMK.07/2020; : PMK Nomor 87/PMK.07/2020; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KM.7/2020; Perda Kab Kerinci Nomor 15 Tahun 2007; Perda Kab Kerinci Nomor 15 Tahun 2019; Perbup Kerinci Nomor 14 Tahun 2009; Perbup Kerinci Nomor 51 Tahun 2019; Perbup Kerinci Nomor 3 Tahun 2020; Perbup Kerinci Nomor 11 Tahun 2020; Perbup Kerinci Nomor 16 Tahun 2020
Perbup ini mengatur tentang Perubahan atas Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2020.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 20 Tahun 2018
Pembentukan - Kedudukan - Susunan Organisasi - Tugas dan Fungsi - Tata Kerja - Unit Pelaksana Teknis Daerah - Pusat Kesehatan Hewan - Dinas Perkebunan dan Peternakan - Kabupaten Kerinci
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Hewan pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Hewan pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UUNo. 41 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; Permentan No. 64 Tahun 2007; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2016.
PErbup ini mengatur mengenai Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Hewan pada Dinas Perkebunan Dan Peternakan Kabupaten Kerinci, meliputi: Koordinator Puskeswan Unit.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
7 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 20 Tahun 2017
TATA CARA - PENGANGGARAN - PELAKSANAAN - PENATAUSAHAAN - PERTANGGUNGJAWABAN - PELAPORAN - MONITORING DAN EVALUASI - HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 16 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN,PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, perlu dilakukan penyempurnaan Perbup Kerinci Nomor 16 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir demgan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2021 NOMOR 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN SOSIAL TUNAI
DAMPAK WABAH CORONA VIRUS DISEASE 2019
BAGI KELUARGA MISKIN DI KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
a. bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah berdampak bagi kehidupan kehidupan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang perlu memberikan bantuan sosial tunai kepada masyarakat miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
c. bahwa agar dalam proses penyaluran bantuan soisal tunai sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat berjalan lancar, efektif, tepat guna dan tepat sasaran diperlukan pedoman teknis penyaluran bantuan langsung tunai yang diatur dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Tunai Dampak Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi keluarga miskin di Kabupaten Kerinci.
1. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang Pengubahan Undang Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam langkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1643);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonese Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanganan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 337);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
15 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2021 (Lembar Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2020 Nomor 8);
Peraturan Bupati tentang petunjuk teknis penyaluran bantuan sosial tunai dampak wabah Corona Virus Disease 2019 bagi keluarga miskin di Kabupaten Kerinci
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2021.
-
-
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 21 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, BD Kab. Kerinci Tahun 2022 No.55
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran Dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa
ABSTRAK:
a. bahwa pekerjaan dalam kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang mempunyai asas manfaat tinggi namun tidak dapat terselesaikan sampai akhir tahun anggaran akan menagakibatkan terhambatnya pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 56 dan Pasal 86 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia yang menyatakan pemberian kesempatan kepada Penyedia Barang/Jasa menyelesaikan pekerjaan, sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, dapat melampaui tahun anggaran;
c. bahwa adanya pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai akhir tahun anggaran perlu dilanjutkan dalam masa 50 (lima puluh) hari kalender sejak berakhirnya pelaksanaan kontrak guna menghindari kerugian yang dapat dialami oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kerinci tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidal( Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran;
UU No.58 Tahun 1958; UU No.12 Tahun 2011sebagaimana telah beberapakali diubah terakir dengan UU No.13 tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 Sebagaimana telah Diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No.12 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan No.12 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci No.5 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci No.1 Tahun 2021.
Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2022.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 21 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN PESISIR BUKIT
ABSTRAK:
Dengan perkembangan dan kemajuan Kabupaten Kerinci, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat untuk percepatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang, perlu adanya pemekaran/pembentukan Kecamatan Sungai Penuh menjadi Kecamatan Sungai Penuh, Kecamatan Pesisir Bukit dan Kecamatan Kumun Debai; Untuk membentuk Kecamatan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan, bahwa pembentukan Kecamatan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tersebut diatas perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci tentang Pembentukan Kecamatan Pesisir Bukit.
UU no. 58 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974; UU RI No. 28 Tahun 1999; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP RI No. 3 Tahun 2005; PP RI No. 25 Tahun 2000; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000; Kepmendagri No. 158 Tahun 2004; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN PESISIR BUKIT, meliputi Pembentukan Kecamatan; Ibukota Kecamatan; Batas Wilayah dan Luas Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.
6 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 26 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka Pengamanan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kerinci Tahun 2018, perlu dilaksanakan pengamanan untuk antisipasi dini terhadap kerusuhan/keributan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupali Kerinci Tahun 2018 yang melibatkan KODIM 0417/Kerinci; Sehubungan anggaran belanja hibah kepada KODIM 0417/Kerinci untuk pengamanan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kerinci Tahun 2018 masih kekurangan anggaran, perlu dilakukan tambahan anggaran dengan melakukan pergeseran anggaran dari Belanja Tidak Terduga ke Belanja Hibah Kepada KODIM 0417/Kerinci; Untuk melaksanakan ketentuan BAB III Peraturan Bupati Kerinci
Nomor 30 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor
14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Antar Objek Belanja dalam Jenis Belanja berkenaan, Pergeseran Antar Rincian Objek dalam Objek Belanja berkenaan dan Pergeseran Antar Sub Rincian Objek Belanja dalam rincian Objek berkenaan.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; Permendagri No. 33 Tahun 2007; Perda Kab. Kerinci No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kerinci No. 6 Tahun 2008; Perda Kab. Kerinci No. 12 Tahun 2017; Perbup Kerinci No. 26 Tahun 2017.
Perda ini mengatur Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 21 Tahun 2011
Bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa yang aman, tertib, sejahtera, dan
berkeadilan;
Bahwa untuk lebih mengoptimalkan pendapatan asli daerah dan peningkatan pelayanan masyarakat, maka perlu ada pengaturan tentang pajak daerah; bahwa dengan telah ditetapkannya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Daerah diberi Kewenangan untuk menarik pajak daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 37 Tahun 1998; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2008; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Permenkeu No. 11/PMK.07/2010; Permenkeu No. 148/PMK.07/2010; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008; dan Perda No. 11 Tahun 2009
sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 13 Tahun 2011.
Perda ini mengatur tentang: Pajak Hotel; Pajak Restoran; Pajak Hiburan; Pajak Reklame; Pajak Penerangan Jalan; Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; Pajak Parkir; Pajak Air Tanah; Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; Pemungutan Pajak; Pembayaran dan Penagihan Pajak; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Pajak dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: Perda Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel; Perda Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran; Perda Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan; Perda Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame; Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pajak Penerangan Jalan; dan Perda Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian C; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014
57 halaman, Penjelasan 18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 21 Tahun 2017
PENGUATAN - SISTEM INOVASI DAERAH - KABUPATEN KERINCI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Bersama Mendagri dan Menag Ristek No. 3 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah serta mempercepat perwujudan masyarakat Kabupaten Kerinci yang maju, mandiri, berdaya saing, dan sejahtera, maka perlu penguatan daya dukung, kapasitas pemerintahan dan daya saing daerah. Melalui pendekatan pembangunan yang berbasis pada ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK);
Kondisi masyarakat dan pemerintahan yang inovatif sangat berperan dalam memperkuat daya dukung, kapasitas dan peningkatan daya saing daerah, perlu adanya Sistem Inovasi Daerah Kabupaten Kerinci untuk memperkuat penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi pada seluruh aspek pembangunan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah Kabupaten Kerinci
UU No.58 Tahun 1958; UU No.28 Tahun 1999; UU No.18 Tahun 2002; UU No.25 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.20 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.18 Tahun 2016; Perpres No.32 Tahun 2010; Perpres No.32 Tahun 2011; Permendagri No.1 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015; Pergub Jambi No.467 Tahun 2013; Kepgub No. 599/Kep. Gub/Balitbangda/2013; Perda No.5 Tahun 2016
Perbup Ini Mengatur mengenai Penguatan Sistem Inovasi Daerah Kabupaten kerinci; Meliputi; Ruang Lingkup; Kebijakan Penguatan SIDa Kabupaten Kerinci; Penataan Unsur SIDa Kabupaten Kerinci; Pengembangan SIDa Kabupaten Kerinci; Tim Koordinasi Penguatan SIDa Kabupaten Kerinci; Pembinaan; Pembiayaan; Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2017.
12 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2019
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019, prioritas penggunaan dana desa Tahun 2019, dipandang perlu diatur didalam Peraturan Bupati; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 3 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Perda Kab. Kerinci No. 15 Tahun 2007; Perda Kab. kerinci No. 2 Tahun 2014; Perda Kab. Kerinci No. 7 Tahun 2018; Perbup No. 46 Tahun 2018.
Perbup ini mengatur tentang PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2019, meliputi Tujuan dan Prinsip; Prioritas Penggunaan Dana Desa; Pedoman Penggunaan; Pendampingan; Partisipasi Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2019.
10 hlmn; 1 lmprn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat