PEMBENTUKAN DESA - BINTANG MARAK - MANJUNTO LEMPUR - KECAMATAN GUNUNG RAYA
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2011/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA BINTANG MARAK DAN DESA MANJUNTO LEMPUR DI KECAMATAN GUNUNG RAYA
ABSTRAK:
Pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politis, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan desa di Kecamatan Gunung Raya;
Pembentukan, penggabungan, dan penghapusan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri No. 27 Tahun 2006; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2009
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Desa Bintang Marak dan Desa Manjunto Lempur di Kecamatan Gunung Raya, meliputi: pembentukan, penggabungan, cakupan wilayah dan batas wilayah; pemerintahan desa; pembinaan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2011.
Sebelum Pemerintah Desa yang baru dibentuk menetapkan peraturan desa dan peraturan kepala desa sebagai pelaksanaan dari Perda ini, semua peraturan desa dan peraturan kepala desa asal sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah desa yang baru dibentuk.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 10 Tahun 2011
PEMBENTUKAN DESA - PERMAI BARU - PULAU TENGAH - KOTO BARU - PASAR SEMERAP - KECAMATAN KELILING DANAU
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2011/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA PERMAI BARU, DESA PULAU TENGAH, DESA KOTO BARU DAN DESA PASAR SEMERAP DI KECAMATAN KELILING DANAU
ABSTRAK:
Pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politis, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan desa di Kecamatan Keliling Danau;
Pembentukan, penggabungan, dan penghapusan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri No. 27 Tahun 2006; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Desa Permai Baru, Desa Pulau Tengah, Desa Koto Baru dan Desa Pasar Semerap di Kecamatan Keliling Danau, meliputi: pembentukan, penggabungan, cakupan wilayah dan batas wilayah; pemerintahan desa; pembinaan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2011.
Sebelum Pemerintah Desa yang baru dibentuk menetapkan peraturan desa dan peraturan kepala desa sebagai pelaksanaan dari Perda ini, semua peraturan desa dan peraturan kepala desa asal sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah desa yang baru dibentuk.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 9 Tahun 2011
PEMBENTUKAN DESA - DUSUN BARU TANJUNG TANAH - PASAR SORE SELEMAN - KECAMATAN DANAU KERINCI
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2011/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA DUSUN BARU TANJUNG TANAH, DAN DESA PASAR SORE SELEMAN DI KECAMATAN DANAU KERINCI
ABSTRAK:
Pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politis, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan Desa di Kecamatan Danau Kerinci;
Pembentukan, penggabungan, dan penghapusan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri No. 27 Tahun 2006; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Desa Dusun Baru Tanjung Tanah, dan Desa Pasar Sore Seleman di Kecamatan Danau Kerinci, meliputi: pembentukan, penggabungan, cakupan wilayah dan batas wilayah; pemerintahan desa; pembinaan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2011.
Sebelum Pemerintah Desa yang baru dibentuk menetapkan peraturan desa dan peraturan kepala desa sebagai pelaksanaan dari Perda ini, semua peraturan desa dan peraturan kepala desa asal sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah desa yang baru dibentuk.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 8 Tahun 2011
PEMBENTUKAN DESA - HIANG LESTARI - ANGKASA PURA - HIANG SAKTI - DESA BARU SEMERAH - penghapusan desa - MUARA AIR DUA - KECAMATAN SITINJAU LAUT
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2011/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA HIANG LESTARI, DESA ANGKASA PURA, DESA HIANG SAKTI, DAN DESA BARU SEMERAH, DAN PENGHAPUSAN DESA MUARA AIR DUA DI KECAMATAN SITINJAU LAUT
ABSTRAK:
Pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politis, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan dan penggabungan desa di Kecamatan Sitinjau Laut;
Pembentukan, penggabungan, dan penghapusan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; Permendegri No. 27 Tahun 2006; Permendegri No. 28 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2009.
Perda ini mengatur Pembentukan Desa Hiang Lestari, Desa Angkasa Pura, Desa Hiang Sakti, dan Desa Baru Semerah, dan Penghapusan Desa Muara Air Dua di
Kecamatan Sitinjau Laut, meliputi: pembentukan, penggabungan, cakupan wilayah dan batas wilayah; pemerintahan desa; pembinaan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2011.
Sebelum Pemerintah Desa yang baru dibentuk menetapkan peraturan desa dan peraturan kepala desa sebagai pelaksanaan dari Perda ini, semua peraturan desa dan peraturan kepala desa asal sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah desa yang baru dibentuk.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 7 Tahun 2011
PEMBENTUKAN DESA - KEMANTAN MUDIK - SIMPANG EMPAT SUNGAI TUTUNG - BARU SUNGAI DERAS - KECAMATAN AIR HANGAT TIMUR
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2011/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA KEMANTAN MUDIK, DESA SIMPANG EMPAT SUNGAI TUTUNG DAN DESA BARU SUNGAI DERAS DI KECAMATAN AIR HANGAT TIMUR
ABSTRAK:
Pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politis, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan desa di Kecamatan Air Hangat Timur;
Pembentukan, penggabungan, dan penghapusan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; Permendegri No. 27 Tahun 2006; Permendegri No. 28 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Desa Kemantan Mudik, Desa Simpang Empat Sungai Tutung dan Desa Baru Sungai Deras di Kecamatan Air Hangat Timur, meliputi: pembentukan, penggabungan, cakupan wilayah dan batas wilayah; pemerintahan desa; pembinaan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2011.
Sebelum Pemerintah Desa yang baru dibentuk menetapkan peraturan desa dan peraturan kepala desa sebagai pelaksanaan dari Perda ini, semua peraturan desa dan peraturan kepala desa asal sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah desa yang baru dibentuk.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 6 Tahun 2011
PEMBENTUKAN DESA - KAYU AHO MANGKAK KOTO LANANG - TAMBAK TINGGI - KUBANG AGUNG - KECAMATAN DEPATI VII
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2011/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA KAYU AHO MANGKAK KOTO LANANG, DESA TAMBAK TINGGI DAN DESA KUBANG AGUNG DI KECAMATAN DEPATI VII
ABSTRAK:
Pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politis, sosial budaya, ketenteraman dan ketertiban serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan desa di Kecamatan Depati VII;
Pembentukan, penggabungan, dan penghapusan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri No. 27 Tahun 2006; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Desa Kayu Aho
Mangkak Koto Lanang, Desa Tambak Tinggi dan Desa
Kubang Agung di Kecamatan Depati VII, meliputi: pembentukan, penggabungan, cakupan wilayah dan batas wilayah ; pemerintahan desa; pembinaan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2011.
Sebelum Pemerintah Desa yang baru dibentuk menetapkan peraturan desa dan peraturan kepala desa sebagai pelaksanaan dari Perda ini, semua peraturan desa dan peraturan kepala desa asal sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah desa yang baru dibentuk.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 5 Tahun 2011
PEMBENTUKAN DESA - AIR BERSIH - MUARA SEMERAH MUDIK - SAWAHAN KOTO MAJIDIN - KECAMATAN AIR HANGAT
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2011/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA AIR BERSIH, DESA MUARA SEMERAH MUDIK, DAN DESA SAWAHAN KOTO MAJIDIN DI KECAMATAN AIR HANGAT
ABSTRAK:
Pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politis, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan desa di Kecamatan Air Hangat;
Pembentukan, penggabungan, dan penghapusan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; Permendegri No. 27 Tahun 2006; Permendegri No. 28 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2009.
Perda ini mengatur Pembentukan Desa Air Bersih, Desa Muara Semerah Mudik, dan Desa Sawahan Koto Majidin di Kecamatan Air Hangat, meliputi: pembentukan, penggabungan, cakupan wilayah dan batas wilayah ; pemerintahan desa; pembinaan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2011.
Sebelum Pemerintah Desa yang baru dibentuk menetapkan peraturan desa dan peraturan kepala desa sebagai pelaksanaan dari Perda ini, semua peraturan desa dan peraturan kepala desa asal sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah desa yang baru dibentuk.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 4 Tahun 2011
PEMBENTUKAN DESA - TELAGO BIRU - MUKAI SEBERANG - TUTUNG BUNGKUK - TALANG TINGGI - LUBUK TABUN - KECAMATAN SIULAK
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2011/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA TELAGO BIRU, DESA MUKAI SEBERANG, DESA TUTUNG BUNGKUK, DESA TALANG TINGGI DAN DESA LUBUK TABUN DI KECAMATAN SIULAK
ABSTRAK:
Pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politis, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan desa di Kecamatan Siulak;
Pembentukan, penggabungan, dan penghapusan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; Permendegri No. 27 Tahun 2006; Permendegri No. 28 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Desa Telago Biru,
Desa Mukai Seberang, Desa Tutung Bungkuk, Desa Talang
Tinggi dan Desa Lubuk Tabun di Kecamatan Siulak, meliputi: pembentukan, penggabungan, cakupan wilayah dan batas wilayah ; pemerintahan desa; pembinaan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2011.
Sebelum Pemerintah Desa yang baru dibentuk menetapkan peraturan desa dan peraturan kepala desa sebagai pelaksanaan dari Perda ini, semua peraturan desa dan peraturan kepala desa asal sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah desa yang baru dibentuk.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 3 Tahun 2011
PEMBENTUKAN DESA - SUNGAI BATU GANTIH HILIR - BARU SUNGAI BETUNG MUDIK - KECAMATAN GUNUNG KERINCI
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2011/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA SUNGAI BATU GANTIH HILIR DAN DESA BARU SUNGAI BETUNG MUDIK DI KECAMATAN GUNUNG KERINCI
ABSTRAK:
Pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politis, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan desa di Kecamatan Gunung Kerinci;
Pembentukan, penggabungan, dan penghapusan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri No. 27 Tahun 2006; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Desa Sungai Batu
Gantih Hilir dan Desa Baru Sungai Betung Mudik di Kecamatan
Gunung Kerinci, meliputi: pembentukan, penggabungan, cakupan wilayah dan batas wilayah ; pemerintahan desa; pembinaan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2011.
Sebelum Pemerintah Desa yang baru dibentuk menetapkan peraturan desa dan peraturan kepala desa sebagai pelaksanaan dari Perda ini, semua peraturan desa dan peraturan kepala desa asal sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah desa yang baru dibentuk.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 2 Tahun 2011
PEMBENTUKAN DESA - RENAH KASAH - PASAR SUNGAI TANDUK - MEKAR SARI - PASAR MINGGU - MEKAR JAYA - ENSATU - KECAMATAN KAYU ARO
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2011/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA RENAH KASAH, DESA PASAR SUNGAI TANDUK, DESA MEKAR SARI, DESA PASAR MINGGU, DESA MEKAR JAYA DAN DESA ENSATU DI KECAMATAN KAYU ARO
ABSTRAK:
Pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politis, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan dan penggabungan desa di Kecamatan Kayu Aro;
Pembentukan, penggabungan, dan penghapusan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri No. 27 Tahun 2006; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Desa Renah Kasah, Desa Pasar Sungai Tanduk, Desa Mekar Sari, Desa Pasar Minggu, Desa Mekar Jaya dan Desa Ensatu di Kecamatan Kayu Aro, yang meliputi: pembentukan, cakupan wilayah dan batas wilayah; pemerintahan desa; pembinaan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2011.
Sebelum Pemerintah Desa yang baru dibentuk menetapkan peraturan desa dan peraturan kepala desa sebagai pelaksanaan dari Perda ini, semua peraturan desa dan peraturan kepala desa asal sepanjang tidak bertentangan
dengan Perda ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah desa yang baru dibentuk.
12 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat