Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
a. bahwa pengendalian atas penjualan atau penyajian minuman beralkohol khususnya minuman keras, sangat penting artinya dalam rangka menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban kehidupan rakyat;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah mengamanatkan pengaturan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman beralkohol.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 43/M-DAG/PER/9/2009;
10. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2008;
1. KETENTUAN UMUM;
2. NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI;
3. GOLONGAN RETRIBUSI;
4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
5. PRINSIP DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
7. WILAYAH PEMUNGUTAN;
8. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN PEMBAYARAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN;
9. SANKSI ADMINISTRASI;
10. TATA CARA PENAGIHAN;
11. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSIYANG KADALUWARSA;
12. KETENTUAN PENYIDIKAN;
13. KETENTUAN PIDANA;
14. KETENTUAN PERALIHAN;
15. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 11 Tahun 2002 tentang Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2002 Nomor 11) sepanjang mengenai Retribusi Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar No. 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemungutan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang efisien dan efektif berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas perlu dilakukan pengaturan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
b. bahwa Retribusi Izin Mendirikan Bangunan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan diatur dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007
11. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2008
1. KETENTUAN UMUM;
2. NAMA OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI;
3. GOLONGAN RETRIBUSI;
4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAANJASA;
5. PRINSIP DAN SASARAN PENETAPANTARIF;
6. STRUKTUR DAN BESARNYATARIF RETRIBUSI;
7. WlLAYAH PEMUNGUTAN;
8. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN PEMBAYARAN,
DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN;
9. KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN;
10. SANKSI ADMINISTRATIF;
11. TATA CARA PENAGIHAN;
12. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA;
13. KETENTUAN PENYIDIKAN;
14. KETENTUAN PIDANA;
15. KETENTUAN PERALIHAN;
16. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 2001 tentang Ijin Bangun-Bangunan (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2001 Nomor 6) sepanjang mengatur Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar No. 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemungutan Retribusi Izin Gangguan yang efisien dan efektif berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas, perlu dilakukan pengaturan Retribusi Izin Gangguan;
b. bahwa Retribusi Izin Gangguan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah mengamanatkan pengaturan Retribusi Izin Gangguan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan;
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992;
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006;
7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2008;
8. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009;
9. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2008;
1. KETENTUAN UMUM;
2. NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI;
3. GOLONGAN RETRIBUSI;
4. CARA MENGUKURTINGKAT PENGGUNAANJASA;
5. PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYATARIF RETRIBUSI;
6. STRUKTUR DAN BESARNYATARIF RETRIBUSI;
7. WILAYAH PEMUNGUTAN;
8. PENENTUAN PEMBAYARAN,TEMPAT PEMBAYARAN,ANGSURAN PEMBAYARAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
9. KERINGANAN, PENGURANGANDAN PEMBEBASAN;
10. SANKSI ADMINISTRATIF;
11. TATA CARA PENAGIHAN;
12. PENGHAPUSANPIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA;
13. KETENTUAN PENYIDIKAN;
14. KETENTUAN PIDANA;
15. KETENTUAN PERALIHAN;
16. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Tempat Usaha Dan Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2006 Nomor 11) sepanjang mengenai Retribusi Izin Gangguan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TERMINAL
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemungutan Retribusi Terminal yang efisien dan efektif berdasarkan prinsip demokrasi pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas, perlu dilakukan pengaturan Retribusi Terminal;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah mengamanatkan pengaturan Retribusi Terminal diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Terminal;
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
6. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2008;
1. KETENTUAN UMUM;
2. NAMA OBJEK, SUBJEK, DAN GOLONGAN RETRIBUSI;
3. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
4. PRINSIP DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
5. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
6. WILAYAH PEMUNGUTAN;
7. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN;
8. SANKS! ADMINISTRATIF;
9. TATA CARA PENAGIHAN;
10. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA;
11. KETENTUAN PENYIDIKAN;
12. KETENTUAN PIDANA;
13. KETENTUAN PERALIHAN;
14. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kata Denpasar Nomor 7 Tahun 2001 tentang Retribusi Fasilitas Terminal di Kata Denpasar (Lembaran Daerah Kata Denpasar Tahun 2001 Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Rumah Potong Hewan merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Usaha Pemotongan Hewan Dan Penyediaan Daging telah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan Retribusi Rumah Potong Hewan diatur dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
7. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2008;
1. KETENTUAN UMUM;
2. NAMA, OBJEK, SUBJEK, DAN GOLONGAN RETRIBUSI;
3. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
4. PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
5. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
6. WILAYAH PEMUNGUTAN;
7. PENENTUAN PEMBAYARAN,TEMPAT PEMBAYARAN,ANGSURAN PEMBAYARAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN;
8. SANKSI ADMINISTRATIF;
9. TATA CARA PENAGIHAN;
10. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA;
11. KETENTUAN PENYIDlKAN;
12. KETENTUAN PIDANA;
13. KETENTUAN PERALIHAN;
14. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2002 tentang Usaha Pemotongan Hewan Dan Penyediaan Daging (Iembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2002 Nomor 10) sepanjang mengatur Retribusi Rumah Potong Hewan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor NOMOR 100.3.3.3/ 132/HK/2024 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. NOMOR 100.3.3.3/ 132/HK/2024, KEPUTUSAN WALIKOTA DENPASAR
Peraturan Walikota (Perwali) tentang BESARAN ALOKASI DANA DESA UNTUK SETIAP DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 6 Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa, dipandang perlu menetapkan Keputusan
Walikota tentang Besaran Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Desa;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2019
Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2023
Keputusan ini mulai bcrlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2024.
-
-
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 100.3.3.3/202/HK/2024 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 100.3.3.3/202/HK/2024, KEPUTUSAN W ALIKOTA DENPASAR NOMOR 100.3.3.3/202/HK/2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENETAPAN DESA SANUR KAJA KECAMATAN DENPASAR SELATAN DAN KELURAHAN UBUNG KECAMATAN DENPASAR UTARA SEBAGAI PESERTA LOMBA DESA/KELURAHAN TINGKAT PROVINS! BALI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan Desa/Kelurahan yang tertib dan
mendorong partisipasi masyarakat, diiku tsertakan Juara Lomba Desa/Kelurahan Tingkat Kota Denpasar
sebagai peserta Lomba Desa/Kelurahan di Tingkat Provinsi;
b. berdasarkan Keputusan Walikota Nomor 188.45/ 1566/HK/2023 tentang Juara Dalam Rangka
Penilaian Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Kota Denpasar, maka ditetapkan Desa Sanur Kaja
Kecamatan Denpasar Selatan dan Kelurahan Ubung Kecamatan Denpasar Utara mewakili Kota Denpasar
pada Lomba Desa/Kelurahan Tingkat Provinsi Bali Tahun 2024;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Walikota tentang Penetapan
Desa Sanur Kaja Kecamatan Denpasar Selatan dan Kelurahan Ubung Kecamatan Denpasar Utara sebagai
Peserta Lomba Desa/Kelurahan Tingkat Provinsi Bali;
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2023
Segala biaya yang ditimbulkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dengan Nomor DPA/ A.1/2.13.0.00.0.00.01.0000 /001 /2024.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2024.
-
-
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 100.3.3.3/736/HK/202 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 100.3.3.3/736/HK/202, KEPUTUSAN WALIKOTA DENPASAR
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERESMIAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA,DESA DANGIN PURI KAUH, KECAMATAN DENPASAR UTARA DAN PERESMIAN PENGGANTIAN ANTAR WAKTU ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA,DESA DANGIN PURI KAUH, KECAMATAN DENPASAR UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (5) dan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Dea;
b. bahwa berdasarkan Surat Perbekel Desa Dangin Puri Kauh, Nomor : 045/ 159/Pem/IV/2024 tertanggal 16
April 2024 Perihal: Mohon Pengusulan Pemberhentian dan Penetapan CaJon Pergantian Antar Waktu Anggota
BPD Dangin Puri Kauh, dan Surat Camat Denpasar Utara, Nomor 400.10.2.2/431/Pem-Kec.Denut
tertanggal 17 April 2024 Perihal : Pemberhentian dan Pengangkatan PAW Anggota BPD Desa Dangin Puri
Kauh;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaskud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Keputusan Walikota tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Desa Dangin
Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Utara dan Peresmian Penggantian An tar Waktu Anggota Badan
Permusyawaratan Desa, Desa Dangin Puri Kauh,Kecamatan Denpasar Utara,
Undang-Undang Nomor I Tahun 1992
Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2018
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2024.
-
-
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 100.3.3.3/813/HK/2024 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 100.3.3.3/813/HK/2024, KEPUTUSAN WALIKOTA DENPASAR TANGGAL 6 MEI 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang DESA SUMERTA KELOD KECAMATAN DENPASAR TIMUR KOTA DENPASAR SEBAGAI DESA BERSIH NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN OBAT TERLARANG
ABSTRAK:
a. bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba saat ini tidak hanya di daerah perkotaan tetapi sudah menycbar
hingga pclosok dcsa, schingga perlu adanya sincrgitas dan dukungan dari Pemcrintah Dacrah dan Pemerintah Dcsa
yang perannya strategis dan sangat penting dalam pencegahan dan penyalahgunaan Narkoba di
Desa/Kelurahan salah satunya dengan menetapkan Desa Bersih Narkotika, Psikotropika dan Obat Terlarang;
b. bahwa berdasarkan surat dari Badan Narkotika Nasional Kota Denpasar Nomor : B/115/IV/KA/PC/2024/BNNK
tertanggal 224 April 22024 Perihal : Pengajuan Desua Bersinur, Desa Sumerta Kelod Kecamatan Denpasar Timur scbagai
Desa Bersih Narkotika, Psikotropika dan Obat Terlarang;
c. \ahwa berdasarkan pe1timbangan sebagaima.na dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusun
Walikota tentang Desa Sumerta Kelod Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar sebagai Dcsa Bersih Narkotika,
Psikotropika, dan Obat. Terlarang;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019
Mengembangkan sistem pertahanan diri masyarakat secara intensif melalui upaya promotif dan pengembangan kecakapan
hidup sejak usia dini. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2024.
-
-
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 100.3.3.3/814/HK/2024 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 100.3.3.3/814/HK/2024, Keputusan walikota Denpasar
Peraturan Walikota (Perwali) tentang DESA UBUNG KAJA KECAMATAN DENPASAR UTARA KOTA DENPASAR SEBAGAI DESA BERSIH NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN OBAT TERLARANG
ABSTRAK:
a. bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba saat ini tidak hanya di daerah perkotaan tetapi sudah menyebar
hingga pelosok desa, sehingga perlu adanya sinergitas dan dukungan dari Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa
yang perannya strategis dan sangat penting dalam pencegahan dan penyalahgunaan Narkoba di
Oesa/Kelurahan salah satunya dengan menetapkan Desa Bersih Narkotika, Psikotropika, dan Obat Terlarang;
b. bahwa berdasarkan surat dari Sadan Narkotika Nasional Kota Denpasar Nomor : B/115/IV/KA/PC/2024/BNNK
tertanggal 24 April 2024 Perihal : Pengajuan Desa Bersinar, Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara sebagai Desa
Bersih Narkotika, Psikotropika dan Obat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan
Walikota tentang Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara Kota Denpasar sebagai Desa Bersih Narkotika,
Psikotropika dan Obat Terlarang;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Menleri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019
Segala biaya yang ditimbulkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa Ubung Kaja. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2024.
-
-
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat