Peraturan Walikota (Perwali) NO. 17, BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2024 NOMOR 17
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 73 TAHUN 2019 TENTANG SATU DATA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, perlu didukung dengan data yang
akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama,
terintegrasi dan berkelanjutan;
b. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan satu data Indonesia, dan memperoleh data yang akurat, mutakhir,terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses
dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola data yang dihasilkan oleh pemerintah daerah melalui penyelenggaraan satu data di daerah
c. bahwa Peraturan Walikota Nomor 73 Tahun 2019 tentang Satu Data Daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi, kebutuhan, dan perkembangan hukum saat ini,
sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan
Atas Peraturan Walikota Nomor 73 Tahun 2019 tentang Satu Data Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Walikota Nomor 73 Tahun 2019
Ketentuan walikota tentang perubahan,Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2024.
Ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 73
Tahun 2019 Tentang Satu Data Daerah (Berita Daerah Kota
Denpasar Tahun 2019 Nomor 73
-
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 16, BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2024 NOMOR 16
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 60 TAHUN 2019 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK YANG MENDAPATKAN KURSI DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH HASIL
PEMILU TAHUN 2019-2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata kelola SALINAN keuangan daerah yang baik, diperlukan kepastian dan kejelasan peraturan mengenai alokasi pemberian
bantuan keuangan bagi partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil pemilu Tahun 2019-2024;
b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 60 Tahun 2019 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Yang Mendapatkan Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Hasil Pemilu Tahun 2019-2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Nomor 60 Tahun 2019 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Yang Mendapatkan Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Hasil
Pemilu Tahun 2019-2024, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 60 Tahun 2019 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Yang Mendapatkan Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Hasil Pemilu 2019-2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan Walikota Nomor 60 Tahun 2019
Ketentuan walikota tentang perubahan,Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 60 Tahun 2019 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Yang Mendapatkan Kursi di Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Hasil Pemilu Tahun 2019-2024
-
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 15, BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2024 NOMOR 15
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 57 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,disebutkan bahwa pergeseran anggaran dilakukan melalui
perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan;
b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2023
Nomor 57) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2023 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2024 Nomor 5) sudah tidak sesuai dengan kebutuhan Pembangunan Daerah
dan kondisi saat ini sehingga perlu diubah;;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota
Nomor 57 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
ndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
ndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
ndang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Praturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2023
Ketentuan Walikota tentang perubahan,Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2024.
ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun
2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024
-
993 Halaman dan Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 14, BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2024 NOMOR 14
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PEMBERIAN PENGURANGAN POKOK PAJAK DAN PEMBEBASAN SANKSI DENDA ADMINISTRATIF PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan optimalisasi pendapatan daerah sesuai kondisi perekonomian saat ini diperlukan upaya pemerintah
daerah untuk meminimalisir jumlah piutang pajak daerah dengan mengakomodir penghapusan sanksi denda pajak sebagai stimulus bagi wajib pajak;
b. bahwa untuk meminimalisasi dampak kenaikan surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan atas penyesuaian
kenaikan nilai jual objek pajak yang lebih mencerminkan kewajaran atau kondisi riil/nilai pasar,dipandang perlu memberikan pengurangan pokok dan
pembebasan sanksi denda administratif dibidang pajak daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 74 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Walikota atau pejabat
yang membidangi urusan pajak daerah dan retribusi daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan,pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok
dan/atau retribusi dengan memperhatikan kondisi wajib pajak atau wajib retribusi dan/atau objek pajak retribusi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian
Pengurangan Pokok Pajak dan Pembebasan Sanksi Denda Administratif Pajak Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023
Ketentuan Umum,Pemberian Pengurangan pokok pajak daerah,Pembebasan sanksi administratif pajak daerah,Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2024.
-
-
12 halaman dan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 13, BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2024 NOMOR 13
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 51 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan efektifitas dan kelancaran pelaksanaan pengalokasian bagian dari hasil pajak daerah dan
retribusi daerah kepada desa, demi mewujudkan kesejahteraan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada
masyarakat;
b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Kepada Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini sehingga
perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian
Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2021
Peraturan walikota tentang perubahan,Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2024.
Ketentuan Pasal 7 dalam Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian
Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa
-
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 12, BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 12 NOMOR 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 69 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA KEPADA SETIAP DESA
ABSTRAK:
a. bahwa pengalokasian dan pembagian alokasi dana desa dilaksanakan dalam rangka meningkatkan
penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, kualitas pelayanan masyarakat dan
partisipasi serta pemberdayaan masyarakat desa;
b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi
Dana Desa Kepada Setiap Desa sudah tidak sesuai dengan kondisi, perkembangan dan kebutuhan hukum
masyarakat saat ini sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2019 tentang Tata
Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2019
Keputusan walikota tentang perubahan,Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2024.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2019 tentang Tata Cara Mengalokasikan
dan Pembagian Alokasi Dana Desa Kepada setiap Desa
-
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 11, BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2024 NOMOR 11
Peraturan Walikota (Perwali) tentang HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk terciptanya efektifitas, tertib administrasi, akuntabilitas dan transparasi dalam
rangka perencanaan, pengelolaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024, diperlukan harga satuan pokok kegiatan dalam rangka memenuhi kebutuhan
pemerintah daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran Bab II.D.1.o Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, analisis standar belanja dan standar teknis
dan standar harga satuan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Ketentuan Umum,Harga Satuan Pokok Kegiatan,Pelaksanaan Harga satuan pokok kegiatan,Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2024.
-
-
16 Halaman dan Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2024 NOMOR 10
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA DENPASAR
ABSTRAK:
a. bahwa hak untuk memperoleh informasi merupakan prasyarat yang mendasar dalam rangka mewujudkan
penyelenggaraan pemerintahan yang baik, terbuka dan akuntabel;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintahan Daerah, pengelolaan pelayanan Informasi dan Dokumentasi dilaksanakan oleh
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah dengan membentuk dan menetapkan Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di
Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017
Ketentuan Umum,Jenis imformasi Publik,Akses Informasi dan Dokumentasi,Hak dan Kewajiban,Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi,
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2024.
-
-
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 9, BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2024 NOMOR 9
Peraturan Walikota (Perwali) tentang ANALISIS STANDAR BELANJA TAHUN ANGGARAN 2025
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan pedoman dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah
yang terencana, terukur, serta menganut prinsip kewajaran perlu adanya analisis standar belanja demi terwujudnya
pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien dan transparan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah dan ketentuan Bab II Huruf D angka 1 huruf o Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, mengamanatkan analisis standar belanja
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2021
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021
Ketentuan Umum,Jenis analisa standar belanja,Pengendalian dan pengawasan,Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
-
-
106 Halaman dan Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 8, BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2024 NOMOR 8
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 40 TAHUN 2021 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN NONPERIZINAN
KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelayanan perizinan berusaha kepada masyarakat diperlukan
penyesuaian terhadap pendelegasian kewenangan penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha berbasis
Risiko dan nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diubah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pendelegasian
Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan Kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Walikota Nomor 40 Tahun 2021
Keputusan walikota tentang perubahan,Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
-
249 Halaman dan Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat