Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA MULAT DAN DESA BUKAL DI WILAYAH KECAMATAN BUKAL KABUPATEN BUOL PROVINSI SULAWESI TENGAH
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan pada umumnya di kabupaten dan desa-desa di wilayah kecamatan Bukal pada khususnya serta dengan adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan di masa mendatang;
bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan memperhatikan luas wilayah potensi ekonomi sosial budaya dan beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah desa winangun dan desa mopu sehingga untuk memperlancar tugas-tugas pelayanan, perlu membentuk desa baru di wilayah kecamatan bukal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka dipandang perlu membentuk Perda tentang Pembentukan desa Mulat dan Desa Bukal di wilayah kecamatan Bukal Kabupaten Buol.
UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No, 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Buol No. 10 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan desa Mulat dan Desa Bukal di wilayah kecamatan Bukal Kabupaten Buol dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan desa, batas desa, luas wilayah dan jumlah penduduk; pembiayaan dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2011.
6 Halaman, Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA BUNOBOGU SELATAN DAN DESA POKOBO DI WILAYAH KECAMATAN BUNOBOGU KABUPATEN BUOL PROVINSI SULAWESI TENGAH
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan pada umumnya di Kabupaten dan desa-desa di wilayah Kecamatan Bunobogu pada khususnya serta dengan adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimasa mendatang;
Bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan memperhatikan luas wilayah potensi ekonomi sosial budaya dan beban tugas serta volume kerja dibidang pemerintahan, pembanguanan dan kemasyarakatan di wilayah desa Bunobogu dan desa Lonu sehingga untuk memperlancar tugas-tugas pelayanan, perlu membentuk desa baru di wilayah kecamatan Bunobogu;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka dipandang perlu membentuk Perda tentang Pembentukan Desa Bunobogu Selatan dan Desa Pokobo di Wilayah Kecamatan Bunobogu Kabupaten Buol.
UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Buol No.10 Tahun 2006.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan Desa Bunobogu Selatan dan Desa Pokobo di Wilayah Kecamatan Bunobogu Kabupaten Buol dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan desa, batas desa, luas wilayah dan jumlah penduduk; pembiayaan dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2011.
6 Halaman, Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA NGUNE DAN DESA ILAMBE DI WILAYAH KECAMATAN LAKEA KABUPATEN BUOL PROVINSI SULASESI TENGAH
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan pada umumnya dikabupaten dan desa-desa diwilayah kecamatan lakea pada khususnya serta dengan adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan pelayanan dibidang pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimasa mendatang;
Bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan memperhatikan luas wilayah potensi ekonomi sosial budaya dan beban tugas serta volume kerja dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah desa lakea I dan desa tuinan sehingga untuk memperlancar tugas-tugas pelayanan, perlu membentuk desa baru di wilayah kecamatan lakea; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka dipandang perlu membentuk Perda Tentang pembentukan Desa ngune dan desa ilampe di wilayah kecamatan lakea kabupaten buol.
UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Buol No. 10 Tahun 2006.
Dalam Perda ini diatur tentang pembentukan Desa ngune dan desa ilampe di wilayah kecamatan lakea kabupaten buol. Diatur tentang pembentukan desa, batas desa, luas wilayah dan jumlah penduduk; pembiayaan; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2011.
6 Halaman, Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 2 Tahun 2011
Bahwa pengelolaan irigasi yang berfungsi sosial sangat berperan dalam pemanfaatan potensi sumberdaya air yang diperlukan untuk menunjang pembangunan sumberdaya air pengairan dalam rangka meningkatkan produksi pertanian guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menunjang ketahanan pangan daerah dan nasional;
Bahwa dengan ditetapkannya PP No.20 Tahun 2006 tentang irigasi maka diperlukan adanya upaya pengaturan kembali tugas dan tanggung jawab pemerintah dan petani dalam pengelolaan irigasi, pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air, pembiayaan pengelolaan irigasi yang dikelola secara partisipatif oleh perkumpulan petani pemakai air serta terjaganya keberlanjutan sistem irigasi;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka dipandang perlu membentuk Perda tentang Irigasi.
UU No.5 Tahun 1960; UU No.12 Tahun 1992; UU No. 12 Tahun 1994; UU No.23 Tahun 1997; UU No.51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; PP No. 28 Tahun 1985; PP No.35 Tahun 1991; PP No.27 Tahun 1999; PP No.82 Tahun 2001;PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.20 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.50 Tahun 2007; PP No.42 Tahun 2008; PP No.43 Tahun 2008; Keppres No. 32 Tahun 1990; Perpres No.1 Tahun 2007; Permendagri No. 16 Tahun 2006; Permendagri No.17 Tahun 2007; Permen Pekerjaan Umum No. 30/PRT/M/2007; Permen Pekerjaan Umum No.31/PRT/M/2007; Permen Pekerjaan Umum No.32/PRT/M/2007; Permen Pekerjaan Umum No.33/PRT/M/2007; Perda Propinsi Daerah Tingkat I Sulteng No. 11 Tahun 1996; Perda Kabupaten Buol No. 04 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Irigasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas, maksud dan tujuan; prinsip pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi partisipatif; kelembagaan pengelolaan irigasi; wewenaang dan tanggung jawab pelaku (lembaga) pengelola irigasi; konservasi sumber daya air; partisipasi masyarakat petani pemakai air dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi; pemberdayaan; pengelolaan air irigasi; pengembangan jaringan irigasi; pengelolaan jaringan irigasi; pengelolaan aset irigasi; pembiayaan; alih fungsi lahan beririgasi; koordinasi pengelolaan sistem irigasi; pengawasan; larangan-larangan; tata cara penyelesaian sengketa; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2011.
35 Halaman, Penjelasan: 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 2 Tahun 2010
PERUBAHAN KETIGA-ORGANISASI-TATA KERJA-LEMBAGA TEKNIS DAERAH-BUOL
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2010/No.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 04 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BUOL
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengoptimalkan kinerja dan meningkatkan kesejahteraan dibidang pertanian, dikembangkan kebijakan dan strategi penyuluhan pertanian kearah pengembangan kemampuan, pengetahuan, ketrampilan dan sikap pelaku utama serta pelaku usaha sesuai dengan amanat pasal 6 dan 7 UU No. 16 Tahun 2006 tentang sistem penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan serta adanya ketidaksesuaian tugas dan fungsi pada badan ketahanan pangan kabupaten buol, sehingga urusan penyelenggaraan penyuluhan dan urusan ketahanan pangan perlu dilakukan pemisahan kedalam kelompok Perda yang berbeda;
Bahwa berdasarkan ketentuan PP No. 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah bahwa urusan penyelenggaraan penyuluhan masuk dalam kelompok lembaga lain bagian dari perangkat daerah sedangkan urusan ketahanan pangan masuk dalam kelompok lembaga teknis daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda tentang Perubahan ketiga atas Perda Kabupaten Buol No. 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah kabupaten Buol.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Buol No.01 Tahun 2008; Perda No. 04 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Buol No. 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah kabupaten Buol diubah sebagai berikut: 1). Ketentuan pasal 6 ayat (3) huruf f dihapus, huruf g diubah serta ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf m. 2). Diantara pasal 21 dan pasal 22 disisipkan 1(satu) pasal yakni pasal 21a.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2010.
5 Halaman, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 20 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 04 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BUOL
ABSTRAK:
Bahwa dengan meningkatnya beban kerja dibidang kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat, satuan polisi pamong praja perpustakaan dan arsip daerah serta Rumah sakit daerah dalam mewujudkan hasil kerja yang berkualitas dan profesional, maka perlu diadakan perubahan dua penyesuaian terhadap kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat diubah menjadi satuan polisi pamong praja kabupaten buol, kantor perpustaan dan arsip daerah diubah menjadi badan perpustakaan dan arsip daerah kabupaten buol serta rumah sakit daerah diubah menjadi rumah sakit daerah kabupaten buol;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Buol No. 04 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah kabupaten buol
UU No, 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Buol No. 01 Tahun 2008; Perda Kabupaten Buol No. 04 Tahun 2008
Beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Buol No. 04 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah kabupaten buol diubah sebagai berikut: 1). Ketentuan pasal 6 ayat (3) huruf g, huruf i dan huruf k diubah; 2). Ketentuan pasal 9 ayat (4) huru a diubah; 3). Ketentuan pasal 14 diubah ; 4). ketentuan pasal 16 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2009.
6 Halaman, Lampiran : 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 19 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 03 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN BUOL
ABSTRAK:
Bahwa dengan meningkatnya beban kerja di masing-masing bidang, pada strktur organisasi pada dinas pertanian, perkebunan dan peternakan serta dinas kelautan dan perikanan dalam mewujudkan hasil kerja yang berkualitas dan profesional maka perlu diadakan perubahan dan penyesuaian terhadap dinas pertanian, perkebunan, dan peternakan diubah menjadi dinas pertanian dan oeternakan dan membentuk dinas perkebunan kabupaten buol;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peubahan kedua atas Perda Kabupaten Buol No. 03 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah kabupaten buol.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Buol No. 01 Tahun 2008; Perda Kabupaten Buol No. 03 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Buol No. 03 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah kabupaten buol diubah sebagai berikut: 1). ketentuan pasal 2 ayat (2) huruf j diubah dan ditambahkan satu huruf yakni huruf p; 2). ketentuan pasal 15 diubah; 3). ketentuan pasal 18 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2009.
7 Halaman, Lampiran : 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 18 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BUOL PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) DI KABUPATEN BUOL
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan permodalan dalam rangka menunjang pengembangan dan pertumbuhan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Buol perlu dilakukan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Buol;
Bahwa untuk menunjang terwujudnya daya guna dan hasil guna pengelolaan pendapatan asli daerah dan pemberian pelayanan kepada masyarakat di wilayah kabupaten buol perlu mengarahkan penggunaan sebagian pendapatan daerah dalam penyertaan modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda Kabupaten Buol tentang Penyertaan modal pemerintah kabupaten buol pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di kabupaten Buol.
UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004l PP No. 38 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 60 Tahun 1996; PP No. 84 Tahun 1998; PP No. 4 Tahun 1999; Permendagri No. 8 Tahun 1992; Permendagri No. 8 Tahun 1992; Permendagri No. 1 Tahun 1998; Perda Propinsi Sulteng No. 2 Tahun 1999; Perda Kabupaten Buol No. 15 Tahun 2002; Perda Kabupaten Buol No. 7 Tahun 2005; Perda No. 5 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan modal pemerintah kabupaten buol pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di kabupaten Buol dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; sumber permodalan; pengelolaan dan pertanggungjawaban; pengawasan; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2009.
Perda No. 11 Tahun 2007.
7 Halaman, Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 15 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PROSEDUR PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL DAERAH KABUPATEN BUOL
ABSTRAK:
bahwa sebagai konsekwensi dari penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip otonomi daerah, maka pemerintah daerah harus berupaya mengggli sumber-sumber pendapatan dan potensi daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan; penyelenggaraan penanaman modal sebagai salah satu upaya penggalian sumber-sumber pendapatan dan potensi daerah, perlu dilakukan secara terencana, terpadu dan terarah serta memperhatikan kondisi social dan ekonomi masyarakat lingkungan hidup dan keterpaduan dengan tata ruang wilayah; prosedur penyelenggaraan penanaman modal daerah diselenggarakan dalam mngka memberikan jaminan kepastian hukum serta menciptakan miklim investasi yang kondusif bagi penanam modal; bahwa sebagaimana dimaksud maka perlu mengatur tentang prosedur penyelenggaraan penanaman modal dalam Perda Buol;
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 9 Tahun 1993; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 117 Tahun 1999; Keppres No. 96 Tahun 2000; Perda No. 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang prosedur penyelenggaraan penanaman modal dalam Perda Buol dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang azas, tujuan dan sasaran; hak, kewajiban dan larangan bagi penanam modal; perayaratan dan perizinan penanaman modal; masa berlaku penanaman modal; kerjasama penanaman modal; pengendalian penanaman modal; ketentuan sanksi; perlindungan hukum; ketentuan pidana; ketentuan penyidikan; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2009.
12 Halaman, Penjelasan : 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 14 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin pelaksanaan pembangunan daerah yang efektif, efisien dan terarah, maka diperlukan sistem perencanaan pembangunan daerah yang konsisten, bertahap dan berkesinambungan;
sistem perencanaan pembangunan daerah disusun guna mewujudkan satu kesatuan persepsi tentang sistem perencanaan yang terpadu dalam upaya mencapai tujuan pembangunan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu mengatur sistem perencanaan pembangunan daerah dalam Perda Kabupaten Buol.
UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 52 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2006; Perda No. 4 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ksistem perencanaan pembangunan daerah dalam Perda Kabupaten Buol dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang prinsip perencanaan pembangunan daerah; ruang lingkup; tahapan rencana pembangunan daerah; renstra dan renja SKPD;koordinasi penyusunan rencana pembangunan daerah; evaluasi perencanaan pembangunan daerah; data dan informasi; pengawasan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2009.
16 Halaman, Penjelasan: 8 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat