Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/NO..., TLD NO...
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi, sturktur dan besarnya tarif retribusi, eilayah pemungutan, tata cara pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, perizinan pembangunan menara, tata cara perizinan pembangunan menara, pemanfaatan menara, persebaran dan ketentuan teknis, pengawasan dan pengendalian, sanksi administratif, tata cara penagihan, keberatan, pengurangan/keringanan atau pembebasan retribusi, pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa, insentif pemungutan, kewenangan pengelolaan retribusi, penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.05, TLD NO.05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagajmana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, pembentukan Unit Pelaksana Teknis, Pembentukan Unit Layanan Pengadaan, Staf Ahli, Kepegawaian, dan perubahan perangkat daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peratu.rar Daerah Kabupaten Buol Nomor 07 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerl'a Kantor Kelurahan; Peraturan Daerah Kabupaten BuolKabupaten Buol Nomor 02 tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan StaJ Ahli Kabupaten Buol; Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 03 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kedua Dinas Daerah Kabupaten Buol; Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 04 Tahun 20O8 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buol; Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 05 Tahun 2003 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kecamatan Kabupaten Buol; Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 27 Tahun 2008 Tentang Perubahaan atas Perubahaan atas Peraturan Daerah Nomor 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Buol; Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Perubahaan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Buol; Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerjaa Lembaga Teknis; Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 20 Tahun 2009 tentang Perubahaan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Perubahaan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2008 Tentang Organisasi Tata Kerja Lembaga Teknis; Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Perubahan Ke Tiga Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang
Organisasi tata Kerja Lembaga Teknis; Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Perubahaan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas; Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Perubahaan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Organisasi Tata Kerja Lembaga Teknis; Peratu-ran Daerah Kabupaten Buor Nomor 07 Tahun 20 14 Tentang
Perubahaan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008 Tentang Organisasi Tata Kerja Dinas; Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 12 Tahun 2014 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Staf Ahli; Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Perubahaan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2008 Tentang Organisasi Tata Kerja Sekretariat Daerah.
sekretariat DpRD da,' staf Ahii Daerah Kabupaten Buor
Tahun 2008
Buol
Penjelasan : 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO..., TLD NO...
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Buol
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 17 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan kebijakan Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang berpedoman pada norma,standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perppu No.2 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Urusan Pemerintahan Daerah kabupaten Buol, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang urusan pemerintahan, urusan pemerintahan konkuren, dan penyelenggaraan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Buol.
Penjelasan : 2 hlm. Lampiran : 35 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.14, TLD NO.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Kualitas Air
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 6
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 20O1 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Penrcemaran Air, pemerintah daiam melakukan pengelolaan kualitas air
dapat menugaskan Pemerintah Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.82 Tahun 2001.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang …, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang jenis pengawasan kualitas air, pelaksanaan pengawasan, hak dan kewajiban, pelaksanaan/pembinaan/pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menunjang kegiatan partai politik dengan penguatan kelembagaan serta peningkatan peran dan fungsi partai politik di Kabupaten Buol dan sebagai landasan Hukum bantuan partai politik;
Bahwa PP No. 29 Tahun 2005 tentang bantuan keuangan partai politik dinyatakan tidak berlaku dengan terbentuknya PP No. 5 Tahun 2009 yang diubah terakhir dengan PP No. 83 Tahun 2012 tentang Bantuan Keuangan kepada partai politik maka perlu menetapkan Perda tentang bantuan keuangan kepada Partai Politik; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Perda tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 83 Tahun 2012; Perda No. 10 Tahun 2013.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Bantuan Keuangan Partai Politik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penghitungan bantuan keuangan; penganggaran dalam APBD; Pengajuan bantuan keuang parati politik; verifikasi kelengkapan administrasi partai politik; penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik; penggunaan bantuan keuangan partai politik;laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik dan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Perda Kabupaten Buol No. 08 Tahun 2008.
7 Halaman, Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 8 Tahun 2015
pt bank pembangunan daerah provinsi sulawesi tengah - penyertaan modal pemerintah daerah
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2015/NO.65, TLD NO.0075
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BUOL KEPADA PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2016-2018
ABSTRAK:
bahwa dengan melaksanakan usaha penyertaan modal daerah PT. Bank Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah adalah merupakan salah satu sarana untuk menambah dan mengembangkan sumber pendapatan daerah. Berdasarkan ketentuan Fasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah
dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan
dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam
peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No.2 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kabupaten Buol KepadaPT Bank Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016-2018, dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, sumber permodalan, besaran penyertaan modal daerah, pelaksanaan penyertaan modal daerah, bagi hasil keuntungan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten BuoI Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Perusahaan Daerah Berkah dan Perusahaan Daerah Air Minum Motanang Kabupaten Buol.
Penjelasan : 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 7 Tahun 2015
penanggulangan kemiskinan - program unggulan daerah
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/NO.63, TLD NO.0074
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN BERBASIS PROGRAM UNGGULAN DAERAH.
ABSTRAK:
bahwa untuk melakukan percepatan penanggulangan
kemiskinan diperlukan upaya penajaman yang meliputi
penetapan sasaran, perancangan dan keterpaduan
program, monitoring dan evaluasi, serta efektifitas
anggaran, perlu dilakukan penguatan dan sinkronisasi
kelembagaan yang menangani percepatan penangulangan
kemiskinan di Kabupaten Buol;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perpres No.15 Tahun 2010; Perda Kabupaten Buol No.10 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Program Unggulan Daerah, dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan, ruang lingkup, asas, arah kebijakan, strategi, dan program percepatan pengentasan kemiskinan, pelaksanaan program percepatan penanggulangan kemiskinan berbasis program unggulan daerah, tim pelaksana program percepatan penanggulangan kemiskinan berbasis program unggulan daerah, pengawasan, monitoring dan evaluasi, sumber pembiayaan, peran serta masyarakat, larangan, penyidikan, dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Penjelasan : 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 6 Tahun 2015
LEMBAGA LAIN DARI PERANGKAT DAERAH - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2015/NO...., TLD NO....
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 08 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAIN BAGIAN DARI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BUOL
ABSTRAK:
bahwa untuk mencapai tujuan pelayanan perijinan dan non perijinan diperlukan penguatan kelembagaan di Kabupaten Buol agar dapat metraksanakan proses pengelolaan pelayanan dengan baik. Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Buol dapat membentuk Unit Pelayanan Perizinan Terpadu Satu pintu menjadi Badan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.56 Tahun 2010; Permendagri No.20 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian Dari Perangkat Daerah Kabupaten Buol, dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang perubahan beberapa ketentuan terkait perubahan nomenklatur, struktur, fungsi, kewenangan, tanggung jawab, dan tunjangan pegawai Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian Dari Perangkat Daerah Kabupaten Buol; Peraturan Bupati Buol Nomor 09 Tahun 2010 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Terpadu.
Penjelasan : 3 hlm. Lampiran : 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 3 Tahun 2015
LEMBAGA LAIN DARI PERANGKAT DAERAH - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/NO.60, TLD NO....
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUOL NOMOR 08 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAIN BAGIAN DARI PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa kondisi wilayah di Kabupaten Buol yang rawan
bencana, serta optimalisasi koordinasi penyelenggaraan
penanggulangan bencana perlu peningkatan status
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Buol menjadi Klasifikasi A. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 Tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penangulangan Bencana Daerah perlu merubah Peraturan Daerah yang
mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah di Kabupaten Buol.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perppu No.2 Tahun 2014; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.46 Tahun 2008; Permendagri No.57 tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.56 Tahun 2010; Perda Kabupaten Buol No.08 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Perda Kabupaten Buol No.08 tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian dari Perangkat Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang perubahan bunyi ketentuan dalam Pasal 1 angka 6 dan 12, Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 huruf a, 3 dan h, Pasal 5 huruf a dan b, Pasal 6 ayat (2), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan (2), Pasal 10, dan penambahan Pasal 53A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2015.
Perda Kabupaten Buol No.08 tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian dari Perangkat Daerah
Penjelasan : - hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 2 Tahun 2015
PERDA Kab. Buol No. 4 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 02 TAHUN 2O15 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
kepala desa - pencalonan, pemilihan dan pemberhentian
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/NO...., TLD NO....
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa Desa sebagai kesatuan hak masyarakat hukum yang memiliki otonom untuk mengatur dan rnengurus kepentingan masyarakat setempat, perlu pemimpin untuk menyelenggarakan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No.2 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.112 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tata cara pemilihan kepala desa, PNS yang menjadi kepala desa, pemilihan kepala desa antara waktu, tugas/wewenang/kewajiban/larangan/hak kepala desa, pemberhentian kepala desa, dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturah Daerah Kabupaten Buol Nomor 08 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 08 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Penjelasan : 9 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat