PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN NASKAH DINAS KEPEGAWAIAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2018/NO.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN NASKAH DINAS KEPEGAWAIAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas
dan meningkatkan pelayanan kepegawaian, perlu dilakukan
pendelegasian wewenang penandatangan naskah dinas
kepegawaian dari Bupati kepada pejabatnya;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Provinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 95,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4868);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 100
Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan
Struktural;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4263);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Indonesia
Nomor 5135);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6063);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten
Labuhanbatu Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Labuhanbatu Selatan Tahun 2016 Nomor 9 Seri D, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 09);
10. Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 42 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Perangkat Daerah (Berita Daerah Kabupaten
Labuhanbatu Selatan Tahun 2016 Nomor 42).
Ketentuan Umum, Pendelegasian Wewenang Bupati, Izin Belajar dan Surat Keterangan Belajar serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
4 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 39 Tahun 2018
PENGEMBANGAN SISTEM INTEGRASI SAPI DAN KELAPA SAWIT
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2018/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGEMBANGAN SISTEM INTEGRASI SAPI DAN KELAPA SAWIT DI KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor
105/Permentan/PD.300/8/2014 tentang Integrasi Usaha
Perkebunan Kelapa Sawit dengan Usaha Budi Daya Sapi Potong
dan dalam rangka mendorong pengembangan sistem integrasi
sapi dan kelapa sawit, perlu diatur pengembangan sistem
integrasi sapi dan kelapa sawit di Kabupaten Labuhanbatu
Selatan;
UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 2008; UU No. 192013; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 39 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2009; PP No. 6 Tahun 2013; PP No. 17 2013; PP No. 18 Tahun 2016; KEPRES No. 97 Tahun 1993; PERMENTAN No. 105/Permentan/PD.300/8/2014; KEPMENTAN No. 511/kpts/PD.310/2006; KEPMENTAN No. 46/kpts/PD.300/1/2015; PERDA No. 9 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Integrasi Sapi dan Kelapa Sawit, Kemitraan, Tata Cara Permohonan Surat Tanda Daftar Integrasi Sapi dan Kelapa Sawit, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
6 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 36 Tahun 2018
MANAJEMEN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT BERBASIS PARTISIPATIF DI KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2018/No. 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MANAJEMEN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT BERBASIS PARTISIPATIF DI KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan pelayanan penanganan pengaduan masyarakat dalam mewujudkan perlindungan perempuan dan anak yang cenderung mengalami kekerasan perlu mendapatkan informasi, perlindungan dan pelayanan yang memadai sehingga diperlukan manajemen penanganan pengaduan masyarakat yang berbasis partisipatif yang khusus dibentuk
dan ditugaskan untuk memberikan penanganan dalam bentuk pemberian informasi, perlindungan dan pelayanan.
UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2004; UU NO. 23 Tahun 2014; UU No. 13 Tahun 2006; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 44 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 4 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PERPRES No. 23 Tahun 2011; KEPRES No. 88 Tahun 2002; PMNPPPA RI No. 01 Tahun 2010; PERDA No. 9 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Hak Pengadu dan Kewajiban Pengelola, Sarana dan Manajemen pengaduan, Pelaporan dan Evaluasi, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 35 Tahun 2018
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET A, PROGRAM PAKET B, DAN PROGRAM PAKET C
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2018/NO.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET A, PROGRAM PAKET B, DAN PROGRAM PAKET C DI KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa pendidikan yang sederajat dengan SD adalah program paket A, dan yang sederajat dengan SMP adalah Program Paket B, sedangkan yang sederajat dengan SMA adalah Program Paket C.
b. bahwa dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan pendidikan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pengembangan dan penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan perlu diatur tentang penyelenggara pendidikan kesetaraan.
UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 22 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 17 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 17 Tahun 2010; PP No. 43 Tahun 2014; PERMENDIKNAS No. 14 Tahun 2007; PERMENDIKNAS No. 16 Tahun 2007; PERMENDIKNAS No. 49 Tahun 2007; PERMENDINAS No. 3 Tahun 2008; PERDA Labusel No. 13 Tahun 2012; PERDA Labusel No. 9 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, Peserta Didik Pendidikan Kesetaraan, Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Kurikulum dan Strategi Pembelajaran, Persyaratan Penyelenggaraan, Penamaan dan Penomoran, Perizinan, Perubahan Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan, Evaluasi dan Sistem Pelaporan, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan dan Pembinaan, Pembiayaan, sanksi adminstratif dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Izin Operasional yang sudah
diberikan masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.
Pemberian izin, wajib menyesuaikan dengan persyaratan penyelenggaraan
PKBM sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati ini.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 34 Tahun 2018
PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2018/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI LABUHANBATU SELATAN NO 23 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK TINGKAT KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, yang
menyatakan bahwa besaran nilai bantuan keuangan
kepada partai politik tingkat kabupaten/kota yang
mendapat kursi di DPRD kabupaten/kota sebesar Rp.
1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per suara sah, maka
Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 23 Tahun
2015 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik Tingkat Kabupaten Labuhanbatu
Selatan sudah tidak sesuai dan perlu dilakukan
perubahan
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4801) sebagaimana telah diubah dengan
undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5189);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah,
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telan diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18,
Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4972)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Keuangan
Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009
tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran
Dalam APBD, Pengajuan Penyaluran dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara
Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan
Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban
Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
7. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Labuhanbatu
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Labuhanbatu
Selatan Tahun 2016 Nomor 9 Seri D Nomor 09);
8. Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2015 tentang
Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Berita
Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2015
Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 33 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 23
Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik Tingkat Kabupaten
Labuhanbatu Selatan.
Ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 23 Tahun
2015 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Tingkat
Kabupaten Labuhanbatu Selatan, diubah sebagai berikut sehingga berbunyi :
Pasal 6
(1) Besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten
Labuhanbatu Selatan adalah sebesar Rp. 1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per
suara sah.
(2) Besaran bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
setiap tahun anggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2018.
3 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat