PEDOMAN PENILAIAN RISIKO PADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2018/NO.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENILAIAN RISIKO PADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mencapai tujuan organisasi melalui kegiatan
yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan,
pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan
perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu
Selatan melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian intern
yang efektif dan efisien di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Labuhanbatu Selatan perlu menerapkan kebijakan Penilaian
Risiko;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah, pimpinan instansi pemerintah wajib
melakukan penilaian risiko;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Kabupaten Labuhan Batu Selatan di Provinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 95,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4868);
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4890);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2017 tentang
Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
9. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan Nomor : Per-688/K/D4/2012 tentang Pedoman
Pelaksanaan Penilaian Resiko di Lingkungan Instansi Pemerintah;
10. Peraturan Derah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 45
Tahun 2011 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2011 Nomor 45 Seri D
Nomor 15);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten
Labuhanbatu Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Labuhanbatu Selatan Tahun 2016 Nomor 9 Seri D Nomor 09,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Nomor 09);
12. Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 42 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Labuhanbatu
Selatan (Berita Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun
2016 Nomor 42);
13. Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 35 Tahun 2017
tentang Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
(SPIP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu
Selatan (Berita Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun
2017 Nomor 35).
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penilaian Risiko, Dokumen Penilaian Risiko, Pelaksanaan, Pengawasan dan Pembinaan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2018.
7 Hlm, Lampiran: II
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 44 Tahun 2018
PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN NASKAH DINAS KEPEGAWAIAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2018/NO.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN NASKAH DINAS KEPEGAWAIAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas
dan meningkatkan pelayanan kepegawaian, perlu dilakukan
pendelegasian wewenang penandatangan naskah dinas
kepegawaian dari Bupati kepada pejabatnya;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Provinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 95,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4868);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 100
Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan
Struktural;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4263);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Indonesia
Nomor 5135);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6063);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten
Labuhanbatu Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Labuhanbatu Selatan Tahun 2016 Nomor 9 Seri D, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 09);
10. Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 42 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Perangkat Daerah (Berita Daerah Kabupaten
Labuhanbatu Selatan Tahun 2016 Nomor 42).
Ketentuan Umum, Pendelegasian Wewenang Bupati, Izin Belajar dan Surat Keterangan Belajar serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
4 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 39 Tahun 2018
PENGEMBANGAN SISTEM INTEGRASI SAPI DAN KELAPA SAWIT
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2018/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGEMBANGAN SISTEM INTEGRASI SAPI DAN KELAPA SAWIT DI KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor
105/Permentan/PD.300/8/2014 tentang Integrasi Usaha
Perkebunan Kelapa Sawit dengan Usaha Budi Daya Sapi Potong
dan dalam rangka mendorong pengembangan sistem integrasi
sapi dan kelapa sawit, perlu diatur pengembangan sistem
integrasi sapi dan kelapa sawit di Kabupaten Labuhanbatu
Selatan;
UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 2008; UU No. 192013; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 39 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2009; PP No. 6 Tahun 2013; PP No. 17 2013; PP No. 18 Tahun 2016; KEPRES No. 97 Tahun 1993; PERMENTAN No. 105/Permentan/PD.300/8/2014; KEPMENTAN No. 511/kpts/PD.310/2006; KEPMENTAN No. 46/kpts/PD.300/1/2015; PERDA No. 9 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Integrasi Sapi dan Kelapa Sawit, Kemitraan, Tata Cara Permohonan Surat Tanda Daftar Integrasi Sapi dan Kelapa Sawit, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
6 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 36 Tahun 2018
MANAJEMEN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT BERBASIS PARTISIPATIF DI KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2018/No. 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MANAJEMEN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT BERBASIS PARTISIPATIF DI KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan pelayanan penanganan pengaduan masyarakat dalam mewujudkan perlindungan perempuan dan anak yang cenderung mengalami kekerasan perlu mendapatkan informasi, perlindungan dan pelayanan yang memadai sehingga diperlukan manajemen penanganan pengaduan masyarakat yang berbasis partisipatif yang khusus dibentuk
dan ditugaskan untuk memberikan penanganan dalam bentuk pemberian informasi, perlindungan dan pelayanan.
UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2004; UU NO. 23 Tahun 2014; UU No. 13 Tahun 2006; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 44 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 4 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PERPRES No. 23 Tahun 2011; KEPRES No. 88 Tahun 2002; PMNPPPA RI No. 01 Tahun 2010; PERDA No. 9 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Hak Pengadu dan Kewajiban Pengelola, Sarana dan Manajemen pengaduan, Pelaporan dan Evaluasi, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat