Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2020/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Perencanaan pengelolaan keuangan Desa perlu dilakukan secara efektif, efisien, transparan dan tepat sasaran; Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2020.
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 7 Tahun 2008; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendes PDTT No. 1 Tahun 2015; Permendagri No. 44 Tahun 2016; PMK No. 257/PMK.07/2015; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Permendes PDTT No. 11 Tahun 2019; Permendes PDTT No. 17 Tahun 2019; PMK No. 205/PMK.07/2019; Perda Kab. Serdang Bedagai No. 6 Tahun 2016; Perda Kab. Serdang Bedagai No. 10 Tahun 2016; Perda Kab. Serdang Bedagai No. 11 Tahun 2019; Perbup Serdang Bedagai No. 25 Tahun 2014; Perbup Serdang Bedagai No. 18 Tahun 2016; Perbup Serdang Bedagai No. 53 Tahun 2019 Perbup Serdang Bedagai No. 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Penyusunan APB Desa
4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
6 hlm; 10 hlm lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai No. 7 Tahun 2009
TAMBAHAN PENGHASILAN ASN BERDASARKAN KELANGKAAN PROFESI SISTEM ANALIS, PROGRAMER, JARINGAN, DESAIN GRAFIS KABUPATEN SERDANG BEDAGAI TAHUN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2019/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan ASN Berdasarkan Kelangkaan Profesi Sistem Analis, Programer, Jaringan, Desain Grafis Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2019
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kinerja aparatur sipil negara di bidang e-government pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Serdang Bedagai perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi; Sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (2) dan ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, tambahan penghasilan/tunjangan dapat diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja atau tempat bertugas atau kondisi kerja atau kelangkaan profesi atau prestasi kerja.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintahan Nomor 12 Tahun 2017; Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 68 Tahun 2018.
JENIS TAMBAHAN PENGHASILAN; BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN; PROSEDUR PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2019.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 36 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA HOTEL, PONDOK WISATA, PERKEMAHAN, USAHA REKREASI DAN HIBURAN UMUM
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 7 Tahun 2018
PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2018/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
Pertumbuhan usaha pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang semakin meningkat perlu diimbangi dengan penataan sehingga dapat tumbuh dan berkembang secara kondusif, serasi, adil dan mencegah terjadinya praktek persaingan yang tidak sehat; Sejalan dengan perkembangan Kabupaten Serdang
Bedagai, keberadaan usaha-usaha ritel modern telah mengancam keberadaan usaha mikro dan usaha kecil serta pasar rakyat, maka diperlukan penataan dan pengendalian usaha perdagangan untuk menjamin keseimbangan terhadap usaha perdagangan; Ketentuan Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern memberikan kewenangan kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko swalayan sesuai dengan tugas masing-masing baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/9/2012; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68/M-DAG/PER/10/2012; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/7/2013; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/8/2013; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014.
PENDIRIAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN; TATA CARA DAN IKLIM PERDAGANGAN; BATASAN PERSAINGAN DAN PERLINDUNGAN USAHA; KLASIFIKASI DAN KRITERIA PERDAGANGAN; LOKASI DAN JARAK TEMPAT USAHA PERDAGANGAN; IZIN USAHA PERDAGANGAN; PEDAGANG KAKI LIMA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang
Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah dan Masyarakat yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa serta memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia;
b. bahwa peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Serdang Bedagai menjadi tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, Masyarakat dan Orang Tua;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 15 Tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan penyelenggaraan pendidikan dan dinamika kebutuhan masyarakat atas layanan pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4346);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
salinan
2
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 06, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4863);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4864);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941)
13. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
salinan
3
14. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah;
16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah;
17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif;
19. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2013 Tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan Dan Pemerataan Guru;
20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 607);
21. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015 tentang Program Indonesia Pintar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 724);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
23. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2001, SPB / 03 / M. PAN-RB/ 10 / 2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Pendidikan Pegawai Negeri Sipil.
KETENTUAN UMUM, MAKSUD, FUNGSI DAN TUJUAN, PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, HAK DAN KEWAJIBAN, JALUR, JENJANG DAN JENIS PENDIDIKAN, PROGRAM WAJIB BELAJAR, BAHASA PENGANTAR, PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, KURIKULUM, PENDIRIAN, PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
SATUAN PENDIDIKAN, EXTRAKULIKULER, PENDIDIKAN KEAGAMAAN, PENDIDIKAN KHUSUS DAN LAYANAN KHUSUS, SUMBER DAYA PENDIDIKAN, PENGENDALIAN MUTU PENDIDIKAN, PENDUKUNG PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN, PERAN SERTA MASYARAKAT, KERJA SAMA PENDIDIKAN, SATUAN PENDIDIKAN ASING DAN LUAR DAERAH, PERENCANAAN DAN PENGAWASAN, SANKSI, DAN KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 15 Tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
b. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 19 Tahun 2012 tentang Wajib Belajar Membaca Al-Qur’an Bagi Pelajar Beragama Islam di Kabupaten Serdang Bedagai
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
42 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Perhitungan dan Pembagian Rincian Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Desa di Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 40 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Usaha Bengkel Umum
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 40 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Bengkel Umum,
tidak sesuai dengan Undang-Undang dimaksud. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 40 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Bengkel Umum.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 36 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; Permendagri Nomor 53 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 40
Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Bengkel Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 40 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Usaha Bengkel Umum .
3 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat