PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. 2019 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap tarif retribusi pelayananan tera/tera ulang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/MDAG/PER/11/2010; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/3/2010; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/MDAG/PER/10/2012; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/10/2014; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/M-DAG/PER/10/2014; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/10/2016; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/PER/11/2016; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/5/2017; Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2016.
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jalan
ABSTRAK:
Jalan sebagai prasarana sistem transportasi memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung pembangunan di berbagai bidang, untuk mewujudkan tercapainya pelayanan prasarana transportasi bagi masyarakat dan peningkatan daya saing daerah, pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya peranan jalan secara optimal; Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, wewenang pemerintah kabupaten dalam penyelenggaraan jalan meliputi penyelenggaraan jalan kabupaten dan desa; Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara lalu lintas dan angkutan
jalan dalam kegiatan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah 43 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1/PRT/M/2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 2/PRT/M/2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 4/PRT/M/2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5/PRT/M/012; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 12 Tahun 2013.
PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN; RENCANA INDUK JARINGAN LALU LINTAS DAN
ANGKUTAN JALAN KABUPATEN; PERAN, BAGIAN-BAGIAN, DAN PEMANFAATAN BAGIAN JALAN; STATUS DAN FUNGSI JALAN; PENETAPAN DAN PENGENDALIAN KELAS JALAN; PERLENGKAPAN JALAN; PENGADAAN TANAH UNTUK JALAN; MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
56
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 8 Tahun 2018
Pelayanan publik merupakan hak masyarakat yang harus dilaksanakan secara baik dalam rangka mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik; Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Serdang Bedagai, perlu optimalisasi penyelenggaraan pelayanan publik; Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya pelayanan publik berdasarkan urusan pemerintah yang menjadi kewenangannya, serta untuk memberikan landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pelayanan publik maka diperlukan pengaturan tentang pelayanan publik.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2017.
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK; Standar Pelayanan, Survei Kepuasan Masyarakat, Sistem Informasi Pelayanan Publik, Inovasi Pelayanan Publik, Pengelolaan Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas Pelayanan Publik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2018.
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 7 Tahun 2018
PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2018/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
Pertumbuhan usaha pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang semakin meningkat perlu diimbangi dengan penataan sehingga dapat tumbuh dan berkembang secara kondusif, serasi, adil dan mencegah terjadinya praktek persaingan yang tidak sehat; Sejalan dengan perkembangan Kabupaten Serdang
Bedagai, keberadaan usaha-usaha ritel modern telah mengancam keberadaan usaha mikro dan usaha kecil serta pasar rakyat, maka diperlukan penataan dan pengendalian usaha perdagangan untuk menjamin keseimbangan terhadap usaha perdagangan; Ketentuan Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern memberikan kewenangan kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko swalayan sesuai dengan tugas masing-masing baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/9/2012; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68/M-DAG/PER/10/2012; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/7/2013; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/8/2013; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014.
PENDIRIAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN; TATA CARA DAN IKLIM PERDAGANGAN; BATASAN PERSAINGAN DAN PERLINDUNGAN USAHA; KLASIFIKASI DAN KRITERIA PERDAGANGAN; LOKASI DAN JARAK TEMPAT USAHA PERDAGANGAN; IZIN USAHA PERDAGANGAN; PEDAGANG KAKI LIMA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2018
Tenaga kerja sebagai mitra pengusaha merupakan salah satu pendukung dan pelaksana perekonomian yang sangat penting bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat; Dalam mendorong percepatan peningkatan kualitas tenaga kerja dalam pembangunan, menjamin hak-hak dasar tenaga kerja/buruh, menjamin kesamaan perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013; Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980; Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995; Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2014; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014; . Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016; Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 232 Tahun 2003; Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 100 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2016.
PELATIHAN DAN PRODUKTIFITAS TENAGA KERJA; TENAGA KERJA ASING; PENEMPATAN TENAGA KERJA; PERLUASAN KESEMPATAN KERJA; TENAGA KERJA INDONESIA; PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DAN PERJANJIAN KERJA HARIAN LEPAS; WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN; PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA; PERLINDUNGAN KETENAGAKERJAAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2018.
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 3 Tahun 2018
pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika,Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
Bahwa pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya telah meluas sampai wilayah pelosok pedesaan di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai maka, Pemerintah Daerah Kabupaten Serdang Bedagai perlu membentuk Peraturan Daerah tentang pencegahan, penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU 1945; UU No. 36 Tahun 2003; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2013; PERDA KAB. SERDANG BEDAGAI No. 7 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2018.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan barang milik daerah diatur dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 511 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan barang milik daerah diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Dasar Hukum:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4346);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
8. Peraturan Pemerintah Nomor Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Tahun 2014 tentang Tahun 2014 tentang Tahun 2014 tentang Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik N Penjualan Barang Milik N Penjualan Barang Milik N Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa egara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor Tahun 2014 Nomor Tahun 2014 Nomor Tahun 2014 Nomor Tahun 2014 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Tambahan Lembaran Negara Tambahan Lembaran Negara Tambahan Lembaran Negara Tambahan Lembaran Negara Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Republik Indonesia Nomor Republik Indonesia Nomor 5610 );
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2016 Nomor 4);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai (Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 137);
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: batasan istilah yang digunakan (ketentuan umum), ruang lingkup, pejabat pengelola BMD, perencanaan kebutuhan BMD, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, BMD berupa rumah negara, ganti rugi dan sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2018.
Pada saat Pada saat Peraturan Peraturan Daerah ini mulai mulai berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2009 ) dicabut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
167 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan
gedung dan menjamin keandalan teknis bangunan gedung
serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan
bangunan gedung, setiap pendirian bangunan gedung harus
berdasarkan izin mendirikan bangunan gedung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Serdang Bedagai tentang Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan.
Dasar Hukum:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang
Bedagai di Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 151, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4346);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4444);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5188);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3258) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 290, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5772);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4139);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu;
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008
tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang
Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan;
18. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan
Umum, Menteri Komunikasi Dan Informatika dan Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009,
Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/
2009, Nomor 03/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan
dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan
Gedung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 276), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
06/PRT/M/2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5/PRT/M/
2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 534);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 12
Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2013-2033 (Lembaran
Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2013 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai
Nomor 132);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 14
Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah
Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2013 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai
2013 Nomor 133);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah
Kabupaten Serdang Bedagai (Lembaran Daerah Kabupaten
Serdang Bedagai Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 137);
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: batasan istilah yang digunakan, Fungsi bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung, Klasifikasi Bangunan Gedung, Persyaratan permohonan penerbitan IMB, Tata Cara penyelenggaraan IMB, Retribusi IMB, Dokumen IMB, Pembinaan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Serdang Bedagai Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10,
Pasal 11 dan Pasal 12 Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
33 Hlm, Lampiran: 6 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan (Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2011 Nomor 7)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pertambangan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengalihkan
kewenangan pengelolaan pertambangan dari pemerintah daerah
kabupaten/kota kepada pemerintah daerah provinsi, maka
perlu melakukan pencabutan peraturan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai
Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Pertambangan;
Dasar Hukum:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4346);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
Peraturan Daerah ini Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor
7 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan (Lembaran
Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2011 Nomor 7).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Pertambangan (Lembaran Daerah Kabupaten
Serdang Bedagai Tahun 2011 Nomor 7) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
2 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 8 Tahun 2017
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 38 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Serdang Bedagai (Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2008 Nomor 38)
URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN KABUPATEN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD. 2017/No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 38 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Serdang Bedagai
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa untuk menindaklanjuti perubahan pembagian urusan
kewenangan pemerintah daerah berdasarkan ketentuan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, maka untuk menjamin kepastian hukum perlu
melakukan pencabutan peraturan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai
Nomor 38 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan Kabupaten Serdang Bedagai.
Dasar Hukum:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4346);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten
Serdang Bedagai (Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai
Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Serdang Bedagai Nomor 137);
Peraturan Daerah ini Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 38 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Serdang Bedagai (Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2008 Nomor 38).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 38 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Kabupaten Serdang Bedagai (Lembaran Daerah Kabupaten
Serdang Bedagai Tahun 2008 Nomor 38) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku lagi.
3 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat