KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN PERUSAHAAN PERS DAN PERUSAHAAN PERIKLANAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2020 Nomor 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Perusahaan Pers dan Perusahaan Periklanan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan layanan informasi dan publikasi Pemerintah Daerah, perlu dilakukan kerjasama dengan Perusahaan Pers dan Periklanan.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 40 Tahun 1999; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 34 Tahun 2008; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 28 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Perda Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Siak Nomor 10 Tahun 2019; Perda Kabupaten Siak Nomor 6 Tahun 2019; Perbup Siak Nomor 84 Tahun 2016; Perbup Siak Nomor 177 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 8 (delapan) Bab dan 14 (empat belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Persyaratan dan Kualifikasi Teknis; Mekanisme Kerjasama; Bentuk Publikasi Berita dan Informasi; Harga Publikasi Informasi; Sumber Pembiayaan; Tata Cara Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
Lampiran: 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 04 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting
guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksananakan pelayanan
kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.01/2005; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.03/2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.03/2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.03/2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2009; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2009; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 22 Tahun 2007;
Dalam Peraturan ini berisi 17 (tujuh belas) Bab dan 40 (empat puluh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Nama Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan, Wilayah Pemungutan; Saat Pajak Terutang; Ketentuan Bagi Pejabat; Penetapan, Tata Cara Pembayaran, dan Penelitian; Penagihan; Pengurangan; Keberatan, Banding dan Gugatan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Pengembaliuan Kelebihan Pembayaran dan Pemeriksaan; Kadaluarsa; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Siak Nomor 58 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bbahwa Peraturan Bupati Siak Nomor 50 Tahun 2014 tentang
Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang
ada saat ini.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; . Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 6 Tahun 2020;
Dalam Peraturan ini berisi 4 (Empat) Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku:
a. Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2014
Nomor 50);
b. Peraturan Bupati Nomor 92 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Siak Nomor 33 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan
Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2016
Nomor 92);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2014
Bahwa untuk mewujudkan bangunan gedung yang
andal, fungsional, berjati diri, serasi, dan selaras
dengan lingkungannya, perlu dilakukan penataan
bangunan gedung dalam wilayah Kabupaten Siak.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.5 Tahun 1960; UU No.8 Tahun 1981; UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2002; UU No.7 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.11 Tahun 2010; UU No.1 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011; PP No.35 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2011; PERMEN PUPR No.29/PRT/ M/2006; PERMEN PUPR No.30/PRT/M/2006; PERMEN PUPR 6/PRT/M/2007; PERMEN PUPR 45/PRT/M/2007; PERMEN PUPR 24/PRT/M/2008; PERMENDAGRI No.1 Tahun 2014; PERDA Kab. Siak No.1 Tahun 2002; PERDA Kab. Siak No.07 Tahun 2005; PERDA Kab. Siak No.24 Tahun 2007;
Dalam Peraturan ini berisi 16 (enam belas) bab dan 143 (seratus empat puluh tiga) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Wewenang dan Tanggungjawab; Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung; Persyaratan Bangunan Gedung; Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Izin Mendirikan Bangunan; Peran Masyarakat; Tim Ahli Bangunan Gedung; Pembinaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2014.
Lamp I
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas,
transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,
perlu ditetapkan dalam sebuah aturan;
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Dalam Peraturan ini berisi 25 (dua puluh lima) Bab dan 218 (dua ratus delapan belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Pengelolaan Keuangan Daerah; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah; Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaba Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Kekayaan Daerah dan Utang Daerah; Badan Layanan Umum Daerah; Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah; Informasi Keuangan Daerah; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun
2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Siak Tahun 2007 Nomor 25), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Siak Nomor 44 Tahun 2020
JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF URUSAN SOSIAL PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN SIAK
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2020 Nomor 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Sosial Pemerintahan Daerah Kabupaten Siak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberdayakan Arsip untuk pelaksanaan tugas pemerintah dan pembangunan secara efektif dan efisien guna tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip urusan pemerintahan daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, perlu diatur Jadwal Retensi Arsip dan dalam rangka menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa, untuk mewujudkan tata kelola kearsipan yang efektif dan efisien serta untuk mendukung terlaksananya kegiatan penyusutan arsip inaktif sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip, perlu untuk menyusun Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Sosial Pemerintah Kabupaten Siak.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 34 Tahun 2008; UU Nomor 43 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor Tahun 2015; PP Nomor 28 Tahun 2012; PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012; Perda Kabupaten Siak Nomor Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Siak Nomor 10 Tahun 2019; Perda Kabupaten Siak Nomor Tahun 2017; Perda Kabupaten Siak Nomor Tahun 2019; Perbup Siak Nomor 177 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 4 (empat) Bab dan 5 (lima) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Jadwal Retensi Arsip; Ruang Lingkup; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
Lampiran: 6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Siak Nomor 12 Tahun 2021
Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Siak Tahun 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2021/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Siak Tahun 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu menyusun pedoman perencanaan pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Siak Tahun 2021 dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Siak Tahun 2021.
Dasar Hukum Perbup ini adalah; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 34 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019; PP Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 8 Tahun 2009; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permendagri Nomor 23 Tahun 2020; Perda Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Siak Nomor 10 Tahun 2019; Perbup Siak Nomor 44 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 5 (lima) Bab dan 11 (sebelas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan; Pengendalian dan Monitoring; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
Lampiran: 38 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Siak Nomor 18 Tahun 2021
perubahan atas peraturan bupati siak nomor 78.A TAHUN 2017 TENTANG JASA PELAYANAN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SIAK YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2021/No.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Siak Nomor 78.a Tahun 2017 tentang Jasa Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Siak yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa tarif pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Siak sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan saat ini, sehingga Peraturan Bupati Siak Nomor 78.a Tahun 2017 tentang Jasa Pelayanan Di Rumah Sakit Umum Daerah Siak Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 78.a Tahun 2017 tentang Jasa Pelayanan di Rumah Sakit Daerah siak yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 34 Tahun 2008; UU Nomor 29 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 36 Tahun 2014; PP Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 101 Tahun 2012; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 61 Tahun 2007; Permenkes Nomor 69 Tahun 2013; Permenkes Nomor 28 Tahun 2014; Permendagri Nomor 79 Tahun 2018; Permenkes Nomor HK.01.07/MENKES/446/2020; Perda Kabupaten Siak Nomor 4 Tahun 2008; Perbup Siak Nomor 2.a Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 2 (dua) Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
Lampiran: 22 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2020
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Siak Tahun 2020-2040
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Siak Tahun 2020-2040
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Siak dengan memanfaatkan ruang wilayah secara serasi, selaras, seimbang, berdaya guna, berhasil guna, berbudaya dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dan memelihara ketahanan nasional, perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten;
b. bahwa sejak ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Siak Tahun 2002-2011 terjadi dinamika pembangunan internal kabupaten maupun eksternal, sehingga memerlukan kesiapan ruang kabupaten untuk menangkap peluang perkembangan eksternal yang terjadi demi mengungkit pertumbuhan ekonomi sehingga meningkatkan kesejateraan seluruh masyarakat;
c. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRW Nasional, Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 entang RTRW Provinsi Riau tahun 2018-2038, maka kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah nasional perlu dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Siak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Siak Tahun 2020-2040.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 41 Tahun 1999; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 34 Tahun 2008; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 41 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 13 Tahun 2017; PP Nomor 15 Tahun 2010; PP Nomor 8 Tahun 2013; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Perda Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 16 (enam belas) Bab dan 85 (delapan puluh lima) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Wilayah Administrasi dan Muatan RTRW Kabupaten; Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten ; Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten; Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten; Penetapan Kawasan Strategis Wilayah Kabupaten; Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten; Kelembagaan; Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang; Penyelesaian Sengketa; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2002
Lampiran: 17 hlm; Penjelasan: 13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Siak Nomor 18 Tahun 2020
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI SIAK NOMOR 177 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2020 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Siak Nomor 177 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan yang telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2020, perlu dilakukan Perubahan Atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2020 pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas PekerjaanUmum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Siak Nomor DPA-SKPD 1.03.1.03.01.47.02.5.2, Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak Nomor DPA-SKPD 1.05.1.05.01.01.20.5.2, 1.05.1.05.01.15.07.5.2, 1.05.1.05.01.15.11.52 dan 1.05.1.05.01.16.07.5.2, Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Siak Nomor DPA-SKPD 4.01.4.01.01.00.00.5.1 pada Jenis Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 34 Tahun 2008; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 12 Tahun 2017; Perpres Nomor 78 Tahun 2019; Perpres Nomor 88 Tahun 2019; Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permendagri Nomor 33 Tahun 2019; Perda Kabupaten Siak Nomor 25 Tahun 2007; Perda Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Siak Nomor 10 Tahun 2019; Perda Kabupaten Siak Nomor 6 Tahun 2019; Perbup Siak Nomor 104 Tahun 2019; Perbup Siak Nomor 177 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 3 (tiga) Bab dan 3 (tiga) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Perubahan atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
Peraturan Bupati Siak Nomor 177 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Lampiran: 22 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat