Peraturan Walikota (Perwali) NO. 15, Berita daerah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (2)Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023dan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata caraEvaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RencanaPembangunan Jangka Panjang Daerah dan RencanaPembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata CaraPerubahan Rencana Pembangunan Jangka MenengahDaerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlumenetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana KerjaPemerintah Daerah Tahun 2025;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 3 Tahun 1964 tentang PembentukanDaerah Tingkat I Lampung (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 2688);2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentangPembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan,Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur danKotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3825);3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentangKeuangan Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4286);4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SistemPerencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimanatelah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6856);6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentangHubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat danPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6757);7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentangPembinaan dan Pengawasan Penyelenggara PemerintahDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6041);8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentangSinkronisasi Proses Perencanaan dan PenganggaranPembangunan Nasional (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2017 Nomor 05 Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia 6056);9. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentangStandar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6178);10.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentangPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia homor 6322);11.Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentangKetentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi DaerahDalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6881);12.Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentangPengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);13.Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentangHarmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6909);14.Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentangPelaksanaan Pencapaian Tujuan PembangunanBerkelanjutan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2017 Nomor 136);Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentangRencana Pembangunan Jangka Panjang MenengahNasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2020 Nomor 10);16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian danEvaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara EvaluasiRancangan Peraturan Daerah Tentang RencanaPembangunan Jangka Panjang Daerah dan RencanaPembangunan Jangka Menengah Daerah, serta TataCara Perubahan Rencana Pembangunan JangkaPanjang Daerah, Rencana Pembangunan JangkaMenengah Daerah, dan Rencana Kerja PemerintahDaerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017Nomor 1312);17.Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentangStandar Teknis Pelayanan Dasar pada StandarPelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsidan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2018 Nomor 868);18.Peraturan Menteri Pekerjaan Umam dan PerumahanRakyat Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar TeknisStandar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum danPerumahan Rakyat (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2018 Nomor 1891);19.Peraturan Menteri Pendidikan dan KebudayaanNomor 32 Tahun 2018 tentang Standar TeknisPelayanan Minimal Pendidikan (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2018 Nomor 1891);20.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu PelayananDasar pada Standar Pelayanan Minimal BidangKesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2019 Nomor 68);21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019tentang Klasifikasi, Kodefikasi Dan NomenklaturPerencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor1447);23.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor1781);24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1419);25.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Risetdan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022 tentang StandarTeknis Pelayanan Minimal Pendidikan (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2022 Nomor 677);Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka PanjangDaerah (RPJPD) Provinsi Lampung Tahun 2005-2025(Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2007 Nomor6, Tambahan Lembaran Berita Daerah Nomor 314);27.Peraturan Gubernur Lampung Nomor 15 Tahun 2023tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah ProvinsiLampung Tahun 2024 (Berita Daerah Provinsi LampungTahun 2023 Nomor 15);28.Peraturan Gubernur Lampung Nomor 55 Tahun 2023tentang Rencana Pembangunan Daerah ProvinsiLampung Tahun 2025-2026 (Berita Daerah ProvinsiLampung Tahun 2023 Nomor 55);29.Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 14 Tahun 2016tentang Rencana Pembangunan Jangka PanjangDaerah (RPJPD) Kota Metro Tahun 2005-2025(Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor 14,Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 14);30.Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat DaerahKota Metro (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun2016 Nomor 24) sebagaimana telah diubah melaluiPeraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 (LembaranDaerah Kota Metro Tahun 2019 Nomor 9);31.Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 7 Tahun 2021tentang Rencana Pembangunan Jangka MenengahDaerah Kota Metro Tahun 2021-2026 (LembaranDaerah Kota Metro Tahun 2021 Nomor 7);32.Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 5 Tahun 2022tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Metro2022-2041 (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2022Nomor 5);33.Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 1 Tahun 2024tentang Pajak Dan Retribusi Daerah (Lembaran DaerahKota Metro Tahun 2024 Nomor 1)
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2025
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2024.
Halaman: 9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 14 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Metro No. 6 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2024
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 14, Berita Daerah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024
ABSTRAK:
Bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan di antaranya penetapan gaji dan tunjangan;
Pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat di antaranya melalui pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional;
untuk meningkatkan pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan penerima Tunjangan, Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 19 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2024.
35
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 13 Tahun 2024
STANDAR HARGA SATUAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH KOTA METRO TAHUN ANGGARAN 2025
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 13, Berita daerah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang STANDAR HARGA SATUAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH KOTA METRO TAHUN ANGGARAN 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 51ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentangPengelolaan Keuangan Daerah, Standar Harga Satuanditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudhuruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Wali Kotatentang Standar Harga Satuan Barang dan JasaPemerintah Kota Metro Tahun Anggaran 2025;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentangPembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan,Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan KotamadyaDaerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 3825);2.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentangPerbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4355);3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PembentukanPeraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5355) sebagaimana telah diubahbeberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6801);4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5587) sebagaimana diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);5.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan (Lembaran Negara Republik Indon Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HubunganKeuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentangPengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PemerintahNomor 28 Tahun 2020 (Lembaran Negara RepubikIndonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6523);8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentangPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6322);9. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang StandarHarga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2020 Nomor 57) sebagaimana telah diubah denganPeraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 (LembaranNegara Repubik Indonesia Tahun 2023 Nomor 149,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6901);10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2018 Nomor 157);12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 7 Tahun 2024 (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2018 Nomor 350);13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatNomor 28 Tahun 2016 tentang Pedoman Analisis HargaSatuan Pekerja Bidang Pekerjaan Umum (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1166);14.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatNomor 22 Tahun 2018 tentang Pembangunan BangunanGedung Negara (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2016 Nomor 1433);15.Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentangPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro(Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor 24,Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 24)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah KotaMetro Nomor 9 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota MetroTahun 2019 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah KotaMetro Nomor 9)esiaTahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubahdengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2023, Nomor 41, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);16. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 14 Tahun 2018 tentangPengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah KotaMetro Tahun 2018 Nomor 14, Tambahan Lembaran DaerahKota Metro Nomor 14) sebagaimana telah diubah denganPeraturan Daerah Kota Metro Nomor 9 Tahun 2021(Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2021 Nomor 9,Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 9);
STANDAR HARGA SATUAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH KOTA METRO TAHUN ANGGARAN 2025
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2024.
5
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 12 Tahun 2024
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA METRO NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN DI BIDANG PERIZINAN DAN NONPERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA METRO NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH KOTA METRO TAHUN ANGGARAN 2024
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 12, Berita daerah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA METRO NOMOR 8 TAHUN 2023
TENTANG STANDAR HARGA SATUAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
KOTA METRO TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan kondisi, perkembangandan beberapa hal yang harus disesuaikan dalam StandarHarga Satuan Kota Metro, maka Peraturan Wali Kota MetroNomor 8 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan BarangDan Jasa Pemerintah Kota Metro Tahun Anggaran 2024 perluditinjau kembali;b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Wali Kota tentangPerubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2023tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan PemerintahKota Metro Tahun Anggaran 2024;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentangPembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan,Kabupaten Dati II Lampung Timur dan KotamadyaDati II Metro (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3825);2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentangKeuangan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2003 Nomor 47, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denganUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentangPerbendaharaan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4355);4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kaliterakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6841); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah denganUndang-undang Nomor 6 Tahun 2023 (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2023, Nomor 41, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentangHubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat danPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6757);7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentangPengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5533) sebagaimana telah diubah denganPeraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6523);8.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentangPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2019 Nomor 42,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6322);9. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentangStandar Harga Satuan Regional (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57) sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023Nomor 112);10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor2036) sebagaimana telah diubah dengan PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang MilikDaerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2016 Nomor 547);12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan KeuanganDaerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2020 Nomor 1781);13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatNomor 8 Tahun 2023 tentang PedomanPedoman PenyusunanPerkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang PekerjaanUmum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2023 Nomor 683);jdih.metrokota.go.id14. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016tentang Pembentukan dan Susunan PerangkatDaerah Kota Metro (Lembaran Daerah Kota MetroTahun 2016 Nomor 24) sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 9 Tahun2019 (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2019Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota MetroNomor 9);15. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 14 Tahun 2018tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (LembaranDaerah Kota Metro Tahun 2018 Nomor 14, TambahanLembaran Daerah Kota Metro Nomor 14) sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Daerah Kota MetroNomor 9 Tahun 2021 (Lembaran Daerah Kota MetroTahun 2021 Nomor 9, Tambahan Lembaran DaerahKota Metro Nomor 9);
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA METRO NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH KOTA METRO TAHUN ANGGARAN 2024
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2024.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA METRO NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH KOTA METRO TAHUN ANGGARAN 2024
Halaman : 4
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 11 Tahun 2024
RENCANA DETAIL TATA RUANG KOTA METRO TAHUN 2024-2044
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 11, Berita daerah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KOTA METRO
TAHUN 2024-2044
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Ayat (5)Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 5 Tahun 2022tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Metro Tahun2022-2041, perlu menetapkan Peraturan Wali Kotatentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Metro; danb. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kotatentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Metro Tahun2024-2044;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentangPembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan,Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, danKotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang PenataanRuang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4725);4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor238, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6841);5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentangPenyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);6. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BadanPertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang TataCara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, danPenertiban Persetujuan Substansi Rencana Tata RuangWilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana DetailTata Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021Nomor 329);Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BadanPertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentangPelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang danSinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2021 Nomor 330);8. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BadanPertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021 tentangPedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian PetaRencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, DanKota, serta Peta Rencana Detail Tata RuangKabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2021 Nomor 326);9. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BadanPertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021 tentangKoordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 327)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan MenteriAgraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan PertanahanNasional Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atasPeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BadanPertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021 tentangKoordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 530);10. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BadanPertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021 tentangPelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang danPengawasan Penataan Ruang (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2021 Nomor 1484);11. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah ProvinsiLampung Tahun 2023-2043 (Lembaran Daerah ProvinsiLampung Tahun 2023 Nomor 14, Tambahan LembaranDaerah Provinsi Lampung Nomor 542);12. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 5 tahun 2022 tentangRencana Tata Ruang Wilayah Kota Metro Tahun 2022-2041 (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2022 Nomor 5);
PERATURAN WALI KOTA METRO NOMOR 11 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG KOTA METRO TAHUN 2024-2044
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2024.
Halaman : 91
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA METRO NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN DI BIDANG PERIZINAN DAN NONPERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 10, Berita daerah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA METRO NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN DI BIDANG PERIZINAN DAN NONPERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan perizinan berusaha,perizinan nonberusaha dan pelayanan nonperizinan, makaPeraturan Wali Kota Metro Nomor 8 Tahun 2022 tentangPendelegasian Kewenangan Wali Kota di Bidang Perizinan danNonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal danPelayanan Terpadu Satu Pintu maka perlu dilakukanpenyesuaian;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kotatentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Metro Nomor 8Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Wali Kota diBidang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala DinasPenanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
1. Undang-UndangPembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan,Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan KotaMadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaga NegaraRepublik Indonesia Nomor 3825);Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang PelayananPublik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5038);Undang-UndangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran RepublikIndonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor238, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 6841);Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentangPelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5357);5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan BerusahaBerbasis Risiko (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6617);6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusahadi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6618);7. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentangPenyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu PintuDaerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017Nomor 1956);9. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha BerbasisRisiko Terintegrasi Secara Elektronik (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2021 Nomor 271);10. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara PelayananBerusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 272);11. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara PengawasanPerizinan Berusaha Berbasis Risiko (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2021 Nomor 273);12. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah KotaMetro (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor 24Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 24)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah KotaMetro Nomor 9 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota MetroTahun 2019 Nomor 9);13. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 2 Tahun 2021 tentangPenyelenggaraan Penanaman Modal (Lembaran DaerahKota Metro Tahun 2021 Nomor 2 Tambahan LembaranDaerah Kota Metro Nomor 2);14. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 1 Tahun 2023 tentangPenyelenggaraan Perizinan Berusaha (Lembaran DaerahKota Metro Tahun 2023 Nomor 1);
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA METRO NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN DI BIDANG PERIZINAN DAN NONPERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2024.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA METRO NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN DI BIDANG PERIZINAN DAN NONPERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Halaman : 6
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 9 Tahun 2024
PEMBERIAN PENGHARGAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL BERPRESTASI
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 9, Berita daerah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL BERPRESTASI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan apresiasi atas prestasi dan/atau keteladanan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil karena dinilai telah menyumbangkan pikiran, karya, karsa, atau cipta, dan darma bakti yang bermanfaat bagi Pemerintah Daerah serta dalam rangka meningkatkan motivasi kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Metro yang memenuhi kriteria yang ditentukan perlu diberikan penghargaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Penghargaan Pegawai Negeri Sipil Berprestasi;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentangPembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan,Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur danKotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimanatelah diubah beberapa kali terakhir Undang-UndangNomor 6 Tahun 2023 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6856);3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang AparaturSipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6897Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentangPerangkat Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2016 Nomor 114, Tambaan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019Nomor 187, Tambaan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6402);5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentangManajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PemerintahNomor 17 Tahun 2020 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6477);6. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentangPenilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);7. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah(Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor 24,Tambahan Lembaran Daerah Nomor 24) sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor9 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2019Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota MetroNomor 9);
PEMBERIAN PENGHARGAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL BERPRESTASI
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2024.
Halaman : 11
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 8 Tahun 2024
Mencabut Peraturan Wali Kota Metro Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Unit Layanan Pengadaan dan Layanan Pengadaan secara Elektronik Pemerintah Kota Metro
KODE ETIK PENGELOLA UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 8,
Peraturan Walikota (Perwali) tentang KODE ETIK PENGELOLA UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan
ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang
dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Kode Etik Pengelola Unit Kerja Pengadaan
Barang/Jasa;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentangPembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, KabupatenDati II Lampung Timur dan Kotamadya Dati II Metro(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 3825);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimanatelah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentangPengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12Tahun 2021 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2021 Nomor 63)
;4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018tentang Pembentukan Unit Kerja PengadaanBarang/jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi danKabupaten/Kota (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2018 Nomor 1543);
5. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/JasaPemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit KerjaPengadaan Barang/Jasa (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2021 Nomor 511);
6. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/JasaPemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang PedomanPelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa PemerintahMelalui Penyedia (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2021 Nomor 593);
7. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat DaerahKota Metro (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kota MetroNomor 24) sebagaimana telah diubah dengan PeraturanDaerah Nomor 9 Tahun 2019 (Lembaran Daerah KotaMetro Tahun 2019 Nomor 9, Tambahan LembaranDaerah Kota Metro Nomor 9);
KODE ETIK PENGELOLA UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2024.
Halaman : 13
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wa
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Kabupaten Dati II Lampung Timur dan Kotamadya Dati II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5156);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2016 Nomor 547);Negara Republik Indonesia Nomor 6757); .
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
15. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 9 Tahun 2021 (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2021 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 9);
16. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2020 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 7).
KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2024.
Peraturan Wali Kota Metro Nomor 13 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Metro Berbasis Akrual
11
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Wali Kota Metro Nomor 14 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Metro Berbasis Akrual (Berita Daerah Kota Metro Tahun 2014 Nomor 14) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (Perwali) tentang SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentangPembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II WayKanan, Kabupaten Daerah Tingkat II LampungTimur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3825);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor5587) sebagaimana telah diubah beberapa kaliterakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun2023 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2023 Nomor 41, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentangAdministrasi Pemerintahan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5601) sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentangHubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusatdan Pemerintah Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5156);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
13. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 9 Tahun 2021 (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2021 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 9);
14. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2020 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro
Nomor 7);
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2024.
Peraturan Wali Kota Metro Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Metro Berbasis Akrual (Berita Daerah Kota Metro Tahun 2014 Nomor 14)
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat