Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD.2009/NO.05, TLD NO.05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK PARKIR
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, maka pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah khususnya yang bersumber dari pajak daerah perlu di tingkatkan guna menopang kemandirian pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan;
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, Pajak Parkir, merupakan jenis pajak Daerah Kabupaten/Kota;
Agar pelaksanaan pemungutan Pajak Parkir dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, di pandang perlu menetapkannya dengan peraturan Daerah;
1. Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang - Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
4. Undang - Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah di ubah dengan Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
5. Undang - Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah di ubah dengan Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
6. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Kabupaten Dati II Lampung Timur dan Kota Madya Dati II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);
7. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
8. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 05, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
9. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
10. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang - Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 15 tahun 2002 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2002 Nomor 47, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 49) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2007 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 92) ;
16. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 06 tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Metro (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2008 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 106);
17. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 07 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Metro (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2007 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 107);
Dalam Peraturan Daerah Tentang Pajak Parkir menetapkan tentang Ketentuan Umum, Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif Pajak dan Cara Penghitungan, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Penghitungan Pajak, Tata Cara Pembayaran Pajak, Pembukaan, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan,Pengurangan Ketetapan, Penghapusan dan Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran pajak, Kadaluwarsa, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2009.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 04 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2009/NO.03, TLD NO.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BIAYA PEMUNGUTAN ATAS PENERIMAAN DARI PAJAK DAERAH, PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyusunan APBD maka di pandang perlu menetapkan Biaya Pemungutan atas penerimaan dari Pajak Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Metro, berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
1. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah di ubah dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566) dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994, Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3. Undang - Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Kabupaten Dati II Lampung Timur dan Kotamadya Dati II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 05, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
Sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 36);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
18. Peraturan Daerah Kota metro Nomor 15 Tahun 2002 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 47) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 01);
19. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 03 Tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2004 Nomor 03);
20. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 06 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Metro (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2008 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 106);
21. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 07 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Metro (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2008 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 107);
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Biaya Pemungutan dan Ketentuan Penutup yang sudah di tetapkan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2009.
Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 06 Tahun 2001 tentang Uang Perangsang atas Penerimaan PAD dan Penerimaan Daerah Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 04 Tahun 2005
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 14 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Metro No. 6 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2024
2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Berita Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024
ABSTRAK:
Bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan di antaranya penetapan gaji dan tunjangan;
Pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat di antaranya melalui pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional;
untuk meningkatkan pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan penerima Tunjangan, Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 19 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2024.
35
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 8 Tahun 2023
STANDAR HARGA SATUAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH KOTA METRO TAHUN ANGGARAN 202
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Metro Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 51
ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Standar Harga Satuan ditetapkan dengan Peraturan
Kepala Daerah
UU No. 12 Tahun 1999 , UU No. 1 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, UU No. 1 Tahun 2022, PP No.27 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, PP No.33 Tahun 2020, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.19 Tahun 2016, PermenPUPR No. 28 Tahun 2016, PermenPUPR No.22 Tahun 2018 ,PERDA No.24 Tahun 2016, PERDA No.14 Tahun 2018,
Peraturan Wali Kota Tentang Standar Harga
Satuan Barang Dan Jasa Pemerintah Kota Metro
Tahun Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2023.
Halaman 14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 7 Tahun 2023
PENETAPAN TAMBAHAN DAN PERUBAHAN STANDAR HARGA SATUAN DALAM RANGKA PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA METRO TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Tambahan Dan Perubahan Standara Harga Satuan Dalam Rangka Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Metro Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Wali Kota Metro Nomor 22 Tahun 2021 tentang Standar
Satuan Harga Barang dan Jasa Pemerintah Kota Metro
Tahun Anggaran 2022, Standar Satuan Harga Barang dan
Jasa dapat dimutakhirkan dan disesuaikan dengan
kebutuhan Perangkat Daerah dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Tambahan dan Perubahan Standar Harga Satuan Dalam
Rangka Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Metro Tahun Anggaran 2023
UU No. 12 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, UU No.1 Tahun 2022, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, PP No.33 Tahun 2020, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 77 Tahunb 2020, Permendagri No. 19 Tahun 2016, PermenPUPR No. 28 Tahun 2016, PermenPUPR No.22 Tahun 2018, PERDA No.24 Tahun 2016, PERDA No. 14 Tahun 2018,
Peraturan Wali Kota Tentang Penetapan
Tambahan Dan Perubahan Standar Harga
Satuan Dalam Rangka Perubahan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Metro
Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2023.
Halaman : 14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 6 Tahun 2023
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Metro No. 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945, UU No 23 Tahun 2014, UU No 12 Tahun 1999, PP No 15 Tahun 2023, Permendagri No 80 Tahun 2015
Peraturan Walikota Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
Pada saat Pcraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan
Wali Kota Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur
Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan Tahun 2022 (Berita Daerah Kota Metro Tahun
2022 Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Halaman : 6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Satu Data Indonesia Tingkat Kota Metro
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Satu Data Indonesia Tingkat Kota Metro;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 16 Tahun 1997, UU No 12 Tahun 1997, UU No 12 Tahun 1999, UU No 11 Tahun 2008, UU No 14 Tahun 2008, UU No 25 Tahun 2009, UU No 4 Tahun 2011, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, UU No 30 Tahun 2014, PP No 51 Tahun 1999, PP No 71 Tahun 2019, Perpres No 27 Tahun 2014, Perpres No 95 Tahun 2018, Perpres No 39 Tahun 2019, PerBPS No 9 Tahun 2009, Perda Kota Metro No 24 Tahun 2016, Perda Kota Metro No 8 Tahun 2019, Perda Kota Metro No 2 Tahun 2022
Peraturan Walikota Tentang Satu Data Indonesia Tingkat Kota Metro
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2023.
Halaman : 16
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 4 Tahun 2023
SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Peraturan Kepala
Arsip Nasional Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pembuatan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip
Dinamis maka perlu adanya Pengaturan terhadap sistem
klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a di atas, maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses
Arsip Dinamis;
Pasal 18 Ayat ( 6) UUD 1945, UU No 12 tahun 1999, UU No 11 Tahun 2008, UU No 14 Tahun 2008, UU no 25 Tahun 2009, UU No 43 tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, PP No 28 Tahun 2012, Permendagri No 78 tahun 2012, Perka Arsip Nasional No 17 Tahun 2011, Perka Arsip Nsional No 7 Tahun 2016, Perda Kota Metri No 24 tahun 2016, Perda Kota Metro No 2 2020
Peraturan Walikota Tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2023.
Halaman : 8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat