Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan dan pembangunan daerah;
bahwa dalam rangka hibah barang milik Negara dari kementerian Pekerjaan Umum kepada Pemerintah Kota Palu berupa Rumah Susun Sederhana perlu menempatkannya dalam tarif retribusi daerah;
bahwa tarif retribusi kekayaan daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi jasa Usaha sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi Kota Palu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3555);
Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5048);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 5), sebagaimana telah diubah terkahir dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2014 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2015.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.01, TLD NO.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN NAMA JALAN, BANGUNAN DAN TAMAN
ABSTRAK:
bahwa peningkatan pembangunan daerah yang dipengaruhi oleh kebutuhan kehidupan masyarakat dan perkembangan aktifitas perekonomian Daerah memerlukan pengembangan wilayah atau kawasan dalam Daerah;
bahwa peningkatan pembangunan di Kota Palu telah diikuti pula dengan peningkatan pembangunan jalan, bangunan dan taman kota, yang sarat dengan nilai sejarah, budaya, atau kearifan lokal sangat perlu dikenali agar tidak hilang oleh perkembangan zaman, sehingga dibutuhkan pemberian nama jalan, bangunan dan taman;
bahwa pengaturan mengenai pemberian nama jalan, bangunan dan taman kota, dilakukan untuk memberi kepastian hukum dan kejelasan kepada masyarakat Kota Palu dalam memberikan nama jalan, bangunan dan taman;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Nama Jalan, Bangunan dan Taman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemberian Nama Jalan, Bangunan dan Taman
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palu Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 10);
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
19 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palu Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
a. bahwa dengan meningkatnya kesejahteraan pegawai negeri sipil dapat mendorong peningkatan produktivitas kerja dan peningkatan disiplin kerja untuk membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah mewujudkan tujuan pembangunan;
b. bahwa tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Palu dapat mendorong kinerja pelayanan dan disiplin kerja Pegawai Negeri Sipil sehingga perlu diberikan dengan menentukan kriteria dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (4) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah yang menjadi pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negera Daerah belum ditetapkan maka Kepala Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan dengan Peraturan Kepala Daerah setelah memperoleh persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, serta memperhatikan Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 188.342/395/Ro.HUK perihal Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Wali Kota tanggal 31 Januari 2020;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Wali Kota ini mengatur mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil yang terdiri dari:
a. Bab I Ketentuan Umum;
b. Bab II Kriteria;
c. Bab III Penundaan Pembayaran;
d. Bab IV Besaran dan Perubahan Nilai Tambahan Penghasilan Pegawai;
e. Bab V Penilaian Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai;
f. Bab VI Cara Menghitung Nilai;
g. Bab VII Hari Kerja dan Jam Kerja;
h. Bab VIII Tata Cara Pembayaran;
i. Bab IX Pembinaan dan Pengawasan;
j. Bab X Ketentuan Lain-Lain;
k. Bab XI Ketentuan Peralihan;
l. Bab XII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
27 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palu Nomor 7 Tahun 2018
PERUBAHAN RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH TAHUN 2016 – 2021
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2018/NO.-
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH TAHUN 2016 – 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 273 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2016-2021 perlu diatur dengan Peraturan Wali Kota; bahwa berdasarkan surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 188.342/822/Ro.Org perihal persetujuan hasil fasilitasi rancangan Perkada Kota Palu, perlu ditindaklanjuti dengan penetapan Peraturan Wali Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2016 – 2021;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 17 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang kedudukan dan sistematika Renstra Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RUANG TERBUKA HIJAU KAWASAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
bahwa seiring dengan laju pembangunan kota Palu terdapat adanya kecenderungan masyarakat untuk memanfaatkan Ruang Terbuka Hijau untuk berbagai kepentingan dengan fungsi lain;
bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan guna meningkatkan mutu kehidupan bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang diperlukan adanya kebijakan Pemerintah Kota Palu menyangkut perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan terhadap ruang terbuka hijau;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan;
bahwa berdasarkan pertimbangang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan;
Dalam Peraturan Daerah ni diatur tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2015.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/NO.2, TLD NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
bahwa perumahan dan kawasan permukiman merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam memenuhi salah satu kebutuhan dasar bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat di Daerah, sehingga masyarakat dapat menempati dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur; bahwa pertumbuhan dan perkembangan suatu wilayah/kawasan menyebabkan kebutuhan lahan semakin terbatas dan tidak diimbangi dengan kemampuan daya beli akan perumahan sehingga diperlukan suatu pengaturan dalam pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman; bahwa dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam menyusun perencanaan Prasarana, Sarana dan Utilitas umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembinaan, tugas dan wewenang, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, keterpaduan prasarana, sarana, utilitas umum perumahan dan
kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, peran masyarakat; dan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2018.
45 halaman; Penjelasan 16 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palu Nomor 5 Tahun 2023
PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2023/NO.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Kota Palu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Penyertaan Modal
Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Kota Palu;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah tingkat II Palu;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemenntahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Kota Palu;
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah;
Dalam Peraturan Walikota (PERWALI) ini diatur tentang: Dasar kewenangan melaksanakan Penyertaan Modal Daerah untuk Pengembangan Perumda Kota Palu.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
3 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat