Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/NO.08, TLD NO.08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
bahwa prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi harus memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektifitas kegiatan dalam rangka pelayanan pengawasan menara telekomunikasi;
bahwa biaya penyediaan jasa pelayanan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi merupakan biaya operasional dari kegiatan pelayanan dimaksud;
bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dimana dalam objek retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang penetapan tarif retribusinya didasarkan pada penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, tidak bisa lagi dijadikan dasar pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketigaatas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-UndangDasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5048);
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 7), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2015Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 2);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2016.
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 8 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2017/NO.08, TLD NO.08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa kebudayaan merupakan bagian dari instrumen pendidikan dan sebaliknya pendidikan juga merupakan instrumen untuk pelestarian kebudayaan, dengan memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat yaitu pendidikan diintegrasikan dengan kebudayaan;
bahwa untuk memudahkan koordinasi, meningkatkan keterpaduan capaian sasaran dan tujuan pembangunan pendidikan dan kebudayaan, serta meningkatkan efisiensi anggaran, perlu dilakukan pemetaan kembali Perangkat Daerah yang membidangi pendidikan dan kebudayaan;
bahwa berdasarkan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Daerah Kota Palu dipandang perlu melakukan penataan kembali nomenklatur pembentukan, tugas dan fungsi pada Dinas Pendidikan dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 10);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2017.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2016
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palu Nomor 8 Tahun 2021
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2021
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2021/NO.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2021
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya kesejahteraan pegawai negeri sipil dapat mendorong peningkatan produktivitas kerja dan peningkatan disiplin kerja untuk membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah mewujudkan tujuan pembangunan; bahwa tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Palu dapat mendorong kinerja pelayanan dan disiplin kerja Pegawai Negeri Sipil sehingga perlu diberikan dengan menentukan kriteria dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (4) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah yang menjadi pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negera Daerah belum ditetapkan maka Kepala Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan dengan Peraturan Kepala Daerah setelah memperoleh persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Dalam Perwali ini diatur tentang: kriteria; penundaan pembayaran; besaran dan perubahan nilai tambahan penghasilan pegawai; penilaian pemberian tambahan penghasilan pegawai; cara menghitung nilai; hari kerja dan jam kerja; tata cara pembayaran; pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2021.
Peraturan Wali Kota Palu Nomor 1 Tahun 2020
27 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palu Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 10);
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Inspektorat Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palu Nomor 9 Tahun 2018
PERUBAHAN RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2018
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2018/NO.-
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota; bahwa berdasarkan surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 188.342/822/Ro.Org perihal persetujuan hasil fasilitasi rancangan Perkada Kota Palu, perlu ditindaklanjuti dengan penetapan Peraturan Wali Kota;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 17 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Wali Kota Palu Nomor 39 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Palu Nomor Tahun 2018;
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang kedudukan dan sistematika Renja Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 9 Tahun 2015
bahwa sungai sebagai salah satu sumber air mempunyai fungsi yang sangat penting bagi kehidupan dan penghidupan masyarakat sehingga perlu dijaga kelestarian dan kelangsungan fungsinya dengan menata dan mengamankan daerah sekitar sungai;
bahwa tanggung jawab atas pelestraian sungai tidak dapat dibebankan sepenuhnya oleh Negara, sehingga untuk tanggung jawab atas sungai itu sendiri dapat dilaksanakan oleh setiap pemerintah daerah yang secara langsung sebagai pengguna dan pemanfaat sungai dalam kesehariannya;
bahwa dalam mewujudkan penataan dan pengamanan daerah sekitar sungai yang pemanfaatannya diperuntukkan sebesar-besarnya kepada kepentingan dan kesejahteraan rakyat untuk menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sungai;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Ruang Sungai, Pengelolaan Sungai, Pengalihan Alur Sungai Dan Pemanfaatan Ruas Bekas Sungai.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2015.
28 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palu Nomor 9 Tahun 2016
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2016/NO.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
bahwa retribusi parkir ditepi jalan umum adalah salah satu jenis retribusi jasa umum yang merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah;
bahwa berdasarkan indeks harga dan pertumbuhan perekonomian di Kota Palu yang semakin meningkat, maka perlu penyesuaian tarif retribusi parkir di tepi jalan umum;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 68 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, peninjauan tarif retribusi diatur dengan Peraturan Wali Kota:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Tarif Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5048);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 5679);
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 2);
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Perubahan Tarif Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palu Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS KESEHATAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan;
Undang–Undang Nomor 4 tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan daerah kota Palu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 10);
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Kesehatan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2018/NO.9, TLD NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PALU TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palu Tahun Anggaran 2018;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan APBD 2018 yang semula berjumlah Rp1.351.100.284.626,00 menjadi Rp1.337.040.069.801,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2018.
11 halaman; Penjelasan 2 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palu Nomor 9 Tahun 2021
PERWALI Kota Palu No. 23 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 19 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 19 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya serta masyarakat, sehingga perlu strategi dan upaya yang komprehensif dalam percepatan penanganan COVID-19 di Kota Palu; bahwa strategi dan upaya yang komprehensif dalam percepatan penanganan COVID-19 di Kota Palu perlu dilakukan melalui pengenaan sanksi yang tegas sehingga mempunyai efek jera bagi pelanggar; bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Palu Nomor 19 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang: perubahan ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Palu Nomor 19 Tahun 2020, yaitu pada Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2021.
Peraturan Wali Kota Palu Nomor 19 Tahun 2020
5 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat