PENDELEGASIAN KEWENANGAN DI BIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2017/NO.1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN DI BIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan cepat, mudah, murah, transparan, pasti, terjangkau dan terpadu yang dapat memberikan konstribusi bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan kepada masyarakat;
bahwa pendelegasian kewenangan dibidang perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu dilaksanakan dalam rangka penataan dan pengembangan mekanisme kontrol yang efektif dan efisien untuk meningkatkan pelayanan publik sesuai kebutuhan masyarakat;
c. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ada beberapa kewenangan Daerah Kabupaten/Kota berubah menjadi kewenangan Provinsi serta surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 188.342/131/ Ro.Huk perihal hasil fasilitasi rancangan Peraturan Wali Kota sehingga Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2013 perlu dilakukan penyesuaian kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 10);
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Pendelegasian Kewenangan Di Bidang Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palu Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Nomenklatur Dan Tugas Staf Ahli Wali Kota
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu diatur dengan Peraturan Wali Kota;
bahwa berdasarkan surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 188.342/5395/Ro.Org perihal persetujuan hasil fasilitasi rancangan Perkada Kota Palu, perlu ditindaklanjuti dengan penetapan Peraturan Wali Kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan, Nomenklatur dan Tugas Staf Ahli Wali Kota;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 10);
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Pembentukan, Nomenklatur Dan Tugas Staf Ahli Wali Kota
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palu Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah;
Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 10);
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Kedudukan Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
38 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palu Nomor 14 Tahun 2016
Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial Dan Bantuan Keuangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD.2016/NO.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial Dan Bantuan Keuangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemberian hibah dan bantuan sosial diperlukan tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat;
bahwa untuk menjamin partisipasi masyarakat guna memperkuat dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan memperhatikan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah;
bahwadengan berlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah,maka Peraturan WaliKota PaluNomor 9 Tahun 2012 Tata Cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial Dan Bantuan Keuangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b danhuruf c, perlu menetapkan Peraturan WaliKota tentang Perubahan Atas Peraturan WaliKota Nomor 9 Tahun 2012 tentangTata Cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial Dan Bantuan Keuangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimanatelahdiubahterakhirdenganUndang-UndangNomor 9 Tahun 2015 tentangPerubahanKeduaAtasUndang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahDaerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
Peraturan WaliKota Palu Nomor 9 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial Dan Bantuan Keuangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Palu Tahun 2012 Nomor 9);
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial Dan Bantuan Keuangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 9 TAHUN 2012
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palu Nomor 10 Tahun 2016
KEWAJIBAN KEPESERTAAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAAN PERIZINAN
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD.2016/NO.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEWAJIBAN KEPESERTAAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAAN PERIZINAN
ABSTRAK:
bahwa sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat;
bahwa untuk mewujudkan tujuan sistem jaminan sosial nasional maka dibentuklah program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial, maka Pemerintah Kota Palu memandang perlu mewajibkan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran untuk ikut serta dalam Program Jaminan Kesehatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kewajiban Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5481);
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Kewajiban Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Dalam Pemberian Pelayanaan Perizinan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palu Nomor 9 Tahun 2016
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2016/NO.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
bahwa retribusi parkir ditepi jalan umum adalah salah satu jenis retribusi jasa umum yang merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah;
bahwa berdasarkan indeks harga dan pertumbuhan perekonomian di Kota Palu yang semakin meningkat, maka perlu penyesuaian tarif retribusi parkir di tepi jalan umum;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 68 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, peninjauan tarif retribusi diatur dengan Peraturan Wali Kota:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Tarif Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5048);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 5679);
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 2);
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Perubahan Tarif Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palu Nomor 6 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG MEKANISME PENGANGKATAN DEWAN DIREKSI PERSEROAN TERBATAS BANGUN PALU SULAWESI TENGAH
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2016/NO.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG MEKANISME PENGANGKATAN DEWAN DIREKSI PERSEROAN TERBATAS BANGUN PALU SULAWESI TENGAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 14 ayat 3 Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bangun Palu Sulawesi Tengah, perlu menetapkan Peraturan Wali kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pengangkatan Dewan Direksi Perseroan Terbatas Bangun Palu Sulawesi Tengah;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5536);
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bangun Palu Sulteng (lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2014 Nomor 17 Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bangun Palu Sulteng (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2015 Nomor 11, tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 11);
Peraturan Walikota Palu Nomor 2 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pengangkatan Dewan Direksi Perseroan Terbatas Bangun Palu Sulawesi Tengah (Berita Daerah Kota Palu Tahun 2016 Nomor 2) ;
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Pengangkatan Dewan Direksi Perseroan Terbatas Bangun Palu Sulawesi Tengah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 2 TAHUN 2016
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palu Nomor 4 Tahun 2016
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
PROGRAM BANTUAN SOSIAL TERPADU BERBASIS KELUARGA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2016/NO.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PROGRAM BANTUAN SOSIAL TERPADU BERBASIS KELUARGA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengurangi jumlah penduduk miskin guna meningkatkan derajat kesejatraan rakyat perlu penanggulangan kemiskinan melalui program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga dan program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat;
bahwa melalui program bantuan social terpadu berbasis keluarga dan program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat dilakukan untuk meningkatkan kesejatraan masyarakat;
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam program pelaksanaa penanggulangan kemiskinan , maka perlu ada pengaturan hukum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Program Bantuan Sosial Terpadu Berbasis Keluarga Dan Pemberdayaan Masyarakat ;
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 18 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2010 Tahun 2010-2015 (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2011 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nommor 15);
Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2015 Nomor 5). Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 5);
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 12 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palu Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2015 Nomor 12 ). Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 12);
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Program Bantuan Sosial Terpadu Berbasis Keluarga Dan Pemberdayaan Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2016.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palu Nomor 3 Tahun 2016
PENDELEGASIAN WEWENANG DI BIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DALAM KAWASAN EKONOMI KHUSUS PALU
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2016/NO.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG DI BIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DALAM KAWASAN EKONOMI KHUSUS PALU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 44 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus perlu menetapkan Peraturan Wali kota tentang Pelimpahan Kewenangan dibidang Perizinan dan Non Perizinan dalam Kawasan Ekonomi Khusus Palu;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5536);
Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pindu ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 221);
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 6 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Palu (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 6);
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Pendelegasian Wewenang Di Bidang Perizinan Dan Non Perizinan Dalam Kawasan Ekonomi Khusus Palu
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2016.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palu Nomor 2 Tahun 2016
MEKANISME PENGANGKATAN DEWAN DIREKSI PT. BANGUN PALU SULAWESI TENGAH
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2016/NO.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang MEKANISME PENGANGKATAN DEWAN DIREKSI PT. BANGUN PALU SULAWESI TENGAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 14 ayat 3 Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bangun Palu Sulawesi Tengah;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5536);
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bangun Palu Sulteng (lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2014 Nomor 17 Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bangun Palu Sulteng (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2015 Nomor 11, tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 11);
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Mekanisme Pengangkatan Dewan Direksi Pt. Bangun Palu Sulawesi Tengah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2016.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat