Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 4 tahun 1994; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: ertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 berupa laporan keuangan, memuat:
a. Laporan realisasi anggaran;
b. Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. neraca;
d. laporan operasional;
e. laporan arus kas;
f. laporan perubahan ekuitas; dan
g. catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2024.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palu Tahun Anggaran 2023 diatur dengan Peraturan Wali Kota.
8 Halaman; Penjelasan 2 Halaman.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa untuk mempercepat pembangunan daerah diperlukan peningkatan penanaman modal untuk mengolah potensi dan sumberdaya ekonomi menjadi kekuatan fiskal daerah yang pemanfaatannya untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat;
bahwa penanaman modal merupakan penggerak perekonomian daerah sehingga perlu diciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, keadilan dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi;
bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan pelaku usaha, perlu dilaksanakan pembangunan ekonomi berkelanjutan dalam menciptakan suatu iklim investasi yang kondusif sehingga perlu melakukan pengaturan tentang penanaman modal yang promotif, kepastian hukum dan berkeadilan dengan memperhatikan kepentingan perekonomian Daerah;
bahwa Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan pelaku usaha, sehingga perlu diganti;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 4 tahun 1994; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Kebijakan penanaman modal, Perencanaan dan pengembangan iklim penanam modal, Promosi penanaman modal, Pelayanan penanaman modald dan perizinan berusaha, Pengawasan, Peran serta masyarakat dan dunia usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2024.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini berlaku, Peraturan Wali Kota Palu Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 Halaman; Penjelasan 4 Halaman.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan Pembangunan dan pertumbuhan Kota Palu, meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah serta untuk menunjang peningkatan dan pengembangan pelayanan air minum kepada masyarakat, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Avo yang dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah;
bahwa dalam rangka pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan pada Perusahaan Umum Daerah, maka perlu melakukan penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Umum Daerah Air Minum Avo;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 411 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah dan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan oeganisasi Badan Usaha Milik Daerah maka Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal perlu diubah;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 4 tahun 1994; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahant terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2024.
Mengubah sebagian Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah.
5 Halaman; Penjelasan 2 Halaman.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Izin Pengumpulan Sumbangan
ABSTRAK:
bahwa pengumpulan sumbangan dalam bentuk uang dan/atau barang merupakan salah satu unsur penunjang dalam rangka pembiayaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan sosial yang dilandasi jiwa kegotongroyongan sebagai wujud dari rasa kepedulian, kesetiakawanan dan tanggung jawab bersama masyarakat;
bahwa agar kegiatan pengumpulan sumbangan dalam bentuk uang dan/ atau barang diselenggarakan dengan tertib administrasi, transparan, legal, tidak disalahgunakan, dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu mengatur tentang pemberian izin pengumpulan sumbangan;
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Lampiran F angka 1 pembagian urusan pemerintahan bidang sosial dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang mengatur izin pengumpulan sumbangan di daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 4 tahun 1994; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
a. Bentuk dan jenis usaha kegiatan yang wajib izin;
b. Perizinan;
c. Prosedur pemberian izin;
d. Ketentuan penyelenggaraan pengumpulan sumbangan;
e. Peran serta masyarakat;
f. Pembinaan dan pengawasan;
g. Larangan;
h. Ketentuan penyidikan;
i. Ketentuan pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2024.
12 Halaman; Penjelasan 2 Halaman.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terarah, terpadu, menyeluruh, partisipatif, berkeadilan serta memberikan manfaat dan kepastian hukum diperlukan sistem perencaanaan pembangunan daerah yang efektif dan efisien;
bahwa sistem perencanaan pembangunan daerah diperlukan sebagai pedoman bagi seluruh pelaku pembangunan dalam menyusun dan melakukan proses perencanaan yang secara bertahap dan integral dalam rangka peningkatan kualitas pembangunan daerah;
bahwa Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 4 Tahun 2010 tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kota Palu tidak sesuai lagi dengan isu strategis pembangunan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 4 tahun 1994; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Prencanaan Pembangunan Daerah, Penyelenggaraan Perencanaan Pembangunan Daerah, Sistematika Penulisan Dokumen Perencanaan, Perubahan Dokumen Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi, Data dan Informasi, Kelembagaan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 4 Tahun 2010 tentang Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Kota Palu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 Halaman; Penjelasan 5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 6 Tahun 2023
PERUBAHAN PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2023/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan publik demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Palu, perlu adanya perbaikan regulasi yang mendukung dan memenuhi kebutuhan masyarakat;
bahwa penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Palu sebagai bagian dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan angkutan jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi, pengembangan wilayah, peningkatan pelayanan umum dan pencapaian kesejahteraan masyarakat;
bahwa untuk menjamin legalitas penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai kebutuhan strategis di Kota Palu, diperlukan perubahan regulasi dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Palu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kota madya Daerah Tingkat II Palu;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Dalam Peraturan Walikota (PERWALI) ini diatur tentang: Perubahan beberapa ketentuan Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2023.
13 Halaman, Penjelasan 2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik, perlu menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih pada pelayanan perizinan terpadu satu pintu;
b. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui investasi, meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat, dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, perlu melakukan penyesuaian kembali penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu di Kota Palu;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, dinilai perlu dilakukan perubahan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2015 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Perubahan tersebut terdiri dari Pasal 1, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, Bab VII, Bab VIII, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Bab VIIIA, Bab IX, Pasal 18, Pasal 22 A, dan Pasal 23.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2020.
Perda Nomor 10 Tahun 2015 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
17 halaman, Penjelasan: 4 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat