Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 87, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 Nomor 87
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubaban Atas Peraturan Pemerintab Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
bahwa berdasarkan pertinibangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Khusus Rumah Sakit Umum Daerab Kabupaten Pasaman Barat;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintab Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Pemerintah Bupati Pasaman Barat Nomor 88 Tahun 2015
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS KHUSUS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN PASAMAN BARAT, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. KEDUDUKANDAN ORGANISASI RSUD
3. OTONOMI RSUD
4. ESELONISASI PEJABAT RSUD
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2019.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 86 Tahun 2019
Penanaman Modal dan Investasi Perizinan - Pelayanan Publik
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 86, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 Nomor 86
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui investasi dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau dilaksanakan suatu pelayanan yang terpadu satu pintu;
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu menyebutkan dalam menyelenggarakan PTSP oleh Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota memberikan pendelegasian wewenang perizinan dan nonpenzman yang menjadi urusan pemerintah Kabupaten/Kota• kepada Kepala
BPMPTSP Kabupaterr/ Kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang pelimpahan kewenangan di bidang perizinan dan nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman Barat;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 38 tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 21 Tahun 2016
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN DI BIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN PASAMAN BARAT, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM
2. PENYELENGGARAAN PERIZINAN
3. PELIMPAHAN KEWENANGAN
4. PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
5. TIM KERJA TEKNIS PERIZINAN
6. PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
7. PENCABUTAN DAN PEMBATALAN IZIN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2019.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 85 Tahun 2019
perubahan-penyelesaian pekerjaan-melewati tahun anggaran
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 85, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 Nomor 85
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 85 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pekerjaan yang Melewati Tahun Anggaran
ABSTRAK:
a. bahwa pekerjaan dalam kontrak pengadaan barang/jasa mempunyai azas manfaat tinggi, namun tidak terselesaikan sampai Tahun Anggaran berkenaan dapat mengakibatkan terhambatnya pelayanan kepada masyarakat dan kerugian bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 56 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan bahwa pemberian kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melampaui Tahun Anggaran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 85 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pekerjaan yang Melewati Tahun Anggaran;
UU No 17 Tahun 2003; UU No 38 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 27 Tahun 2014; Perpres No 16 Tahun 2018; Permendagri No 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan No 194/PMK.05/2014; Perda Kabupaten Pasaman Barat No 21 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini memuat beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 85 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pekerjaan yang Melewati Tahun Anggaran diubah, yaitu Ketentuan pasal 5 ditambah 2(dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4); Ketentuan pasal 6 diubah dan ditambah 1(satu) ayat, yakni ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2019.
Peraturan yang diubah yaitu Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 85 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pekerjaan yang Melewati Tahun Anggaran
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 85 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 85 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pekerjaan yang Melewati Tahun Anggaran
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 84 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 84, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perdagangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor : B-PK.02.09/107/2019 tanggal 2 Agustus 2019 Perihal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat;
b. bahwa untuk mendayagunakan arsip dalam menunjang penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagai bukti akuntabilitas kinerja aparatur dan Pertanggungjawaban pemerintah, maka perlu dilakukan upaya penyelamatan arsip dan memberikan kepastian hukum mengenai tata cara dan mekanisme teknis jadwal retensi arsip Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perdagangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat;
UU No 7 Tahun 1971; UU No 3 Tahun 1982; UU No 5 tahun 1984; UU No 7 tahun 1994; UU No 5 tahun 1999; UU No 8 tahun 1999; UU No 38 Tahun 2003; UU No 43 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 34 Tahun 1979; PP No 28 Tahun 2012; Keppres No 105 Tahun 2004; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No 2 Tahun 2013; Perda Kabupaten Pasaman Barat No 21 Tahun 2016; Perbup Kabupaten Pasaman Barat No 41 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini memuat 4 Bab, 7 Pasal, dan Lampiran.
Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1;
Bab II Maksud dan Tujuan, Pasal 2-Pasal 3;
Bab III Jadwal Retensi Arsip, Pasal 4-Pasal 6;
Bab IV Ketentuan Penutup, Pasal 7.
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai Pedoman dalam penentuan jangka waktu penyimpanan dan penyusutan arsip urusan Perdagangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2019.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Kabupaten Pasaman Barat No 84 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perdagangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 83 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 83, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 Nomor 83
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor : B-PK.02.09/107/2019 tanggal 2 Agustus 2019 Perihal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat;
b. bahwa untuk mendayagunakan arsip dalam menunjang penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagai bukti akuntabilitas kinerja aparatur dan Pertanggungjawaban pemerintah, maka perlu dilakukan upaya penyelamatan arsip dan memberikan kepastian hukum mengenai tata cara dan mekanisme teknis jadwal retensi arsip Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat;
UU No 7 Tahun 1971; UU No 38 Tahun 2003; UU No 11 Tahun 2009; UU No 43 Tahun 2007; UU No 43 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 34 Tahun 1979; PP No 28 Tahun 2012; Keppres No 105 Tahun 2004; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republi Indonesia No 12 Tahun 2015; Perda Kabupaten Pasaman Barat No 21 Tahun 2016; Perbup Kabupaten Pasaman Barat No 41 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini memuat 4 Bab, 7 Pasal, dan Lampiran.
Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1;
Bab II Maksud dan Tujuan, Pasal 2-Pasal 3;
Bab III Jadwal Retensi Arsip, Pasal 4-Pasal 6;
Bab IV Ketentuan Penutup, Pasal 7.
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai Pedoman dalam penentuan jangka waktu penyimpanan dan penyusutan arsip urusan Sosial.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2019.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Kabupaten Pasaman Barat No 83 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 82 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 82, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 Nomor 82
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Pertanian Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor : B-PK.02.09/107/2019 tanggal 2 Agustus 2019 Perihal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat;
b. bahwa untuk mendayagunakan arsip dalam menunjang penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagai bukti akuntabilitas kinerja aparatur dan Pertanggungjawaban pemerintah, maka perlu dilakukan upaya penyelamatan arsip dan memberikan kepastian hukum mengenai tata cara dan mekanisme teknis jadwal retensi arsip Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Pertanian Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat;
UU No 7 Tahun 1971; UU No 12 Tahun 1992; UU No 38 Tahun 2003; UU No 18 Tahun 2004; UU No 31 Tahun 2004; UU No 43 Tahun 2009; UU No 13 Tahun 2010; UU No 23 Tahun 2014; PP No 34 Tahun 1979; PP No 28 Tahun 2012; Keppres No 105 Tahun 2004; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No 1 Tahun 2013; Perda Kabupaten Pasaman Barat No 21 Tahun 2016; Perbup Kabupaten Pasaman Barat No 41 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini memuat 4 Bab, 7 Pasal, dan Lampiran.
Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1;
Bab II Maksud dan Tujuan, Pasal 2-Pasal 3;
Bab III Jadwal Retensi Arsip, Pasal 4-Pasal 6;
Bab IV Ketentuan Penutup, Pasal 7.
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai Pedoman dalam penentuan jangka waktu penyimpanan dan penyusutan arsip urusan Pertanian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2019.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Kabupaten Pasaman Barat No 82 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Pertanian Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 81 Tahun 2019
jadwal-retensi-arsip-substantif-kesatuan bangsa dan politik
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 Nomor 81
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor : B-PK.02.09/107/2019 tanggal 2 Agustus 2019 Perihal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat;
b. bahwa untuk mendayagunakan arsip dalam menunjang penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagai bukti akuntabilitas kinerja aparatur dan Pertanggungjawaban pemerintah, maka perlu dilakukan upaya penyelamatan arsip dan memberikan kepastian hukum mengenai tata cara dan mekanisme teknis jadwal retensi arsip Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat;
UU No 7 Tahun 1971; UU No 38 Tahun 2003; UU No 43 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 34 Tahun 1979; PP No 28 Tahun 2012; Keppres No 105 Tahun 2004; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republi Indonesia No 16 Tahun 2015; Perda Kabupaten Pasaman Barat No 21 Tahun 2016; Perbup Kabupaten Pasaman Barat No 41 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini memuat 4 Bab, 7 Pasal, dan Lampiran.
Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1;
Bab II Maksud dan Tujuan, Pasal 2-Pasal 3;
Bab III Jadwal Retensi Arsip, Pasal 4-Pasal 6;
Bab IV Ketentuan Penutup, Pasal 7.
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai Pedoman dalam penentuan jangka waktu penyimpanan dan penyusutan arsip urusan Kesatuan Bangsa dan Politik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2019.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Kabupaten Pasaman Barat No 81 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 80 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 80, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Penanaman Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor : B-PK.02.09/107/2019 tanggal 2 Agustus 2019 Perihal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat;
b. bahwa untuk mendayagunakan arsip dalam menunjang penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagai bukti akuntabilitas kinerja aparatur dan Pertanggungjawaban pemerintah, maka perlu dilakukan upaya penyelamatan arsip dan memberikan kepastian hukum mengenai tata cara dan mekanisme teknis jadwal retensi arsip Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Penanaman Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat;
UU No 7 Tahun 1971; UU No 38 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2007; UU No 40 Tahun 2007; UU No 43 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 34 Tahun 1979; PP No 1 Tahun 2007; PP No 45 Tahun 2008; PP No 24 Tahun 2009; PP No 28 Tahun 2012; Perpres No 90 Tahun 2007; Keppres No 105 Tahun 2004; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No 7 Tahun 2014; Perda Kabupaten Pasaman Barat No 21 Tahun 2016; Perbup Kabupaten Pasaman Barat No 41 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini memuat 4 Bab, 7 Pasal, dan Lampiran.
Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1;
Bab II Maksud dan Tujuan, Pasal 2-Pasal 3;
Bab III Jadwal Retensi Arsip, Pasal 4-Pasal 6;
Bab IV Ketentuan Penutup, Pasal 7.
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai Pedoman dalam penentuan jangka waktu penyimpanan dan penyusutan arsip urusan Penanaman Modal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2019.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Kabupaten Pasaman Barat No 80 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Penanaman Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 79 Tahun 2019
jadwal-retensi-arsip-substantif-pendidikan dan kebudayaan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 79, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 Nomor 79
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor : B-PK.02.09/107/2019 tanggal 2 Agustus 2019 Perihal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat;
b. bahwa untuk mendayagunakan arsip dalam menunjang penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagai bukti akuntabilitas kinerja aparatur dan Pertanggungjawaban pemerintah, maka perlu dilakukan upaya penyelamatan arsip dan memberikan kepastian hukum mengenai tata cara dan mekanisme teknis jadwal retensi arsip Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat;
UU No 7 Tahun 1971; UU No 20 Tahun 2003; UU No 38 Tahun 2003; UU No 14 Tahun 2005; UU No 43 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 74 Tahun 2008; PP No 34 Tahun 1979; PP No 25 Tahun 2000; PP No 28 Tahun 2012; Keppres No 105 Tahun 2004; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No 13 Tahun 2014; Perda Kabupaten Pasaman Barat No 21 Tahun 2016; Perbup Kabupaten Pasaman Barat No 41 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini memuat 4 Bab, 7 Pasal, dan Lampiran.
Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1;
Bab II Maksud dan Tujuan, Pasal 2-Pasal 3;
Bab III Jadwal Retensi Arsip, Pasal 4-Pasal 6;
Bab IV Ketentuan Penutup, Pasal 7.
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai Pedoman dalam penentuan jangka waktu penyimpanan dan penyusutan arsip urusan Pendidikan dan Kebudayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2019.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Kabupaten Pasaman Barat No 79 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 78 Tahun 2019
jadwal-retensi-arsip-substantif-kepemudaan dan olahraga
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 78, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 Nomor 78
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Kepemudaan dan Olahraga Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor : B-PK.02.09/107/2019 tanggal 2 Agustus 2019 Perihal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat;
b. bahwa untuk mendayagunakan arsip dalam menunjang penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagai bukti akuntabilitas kinerja aparatur dan Pertanggungjawaban pemerintah, maka perlu dilakukan upaya penyelamatan arsip dan memberikan kepastian hukum mengenai tata cara dan mekanisme teknis jadwal retensi arsip Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Kepemudaan dan Olahraga Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat;
UU No 7 Tahun 1971; UU No 38 Tahun 2003; UU No 43 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 34 Tahun 1979; PP No 25 Tahun 2000; PP No 28 Tahun 2012; Keppres No 105 Tahun 2004; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republi Indonesia No 9 Tahun 2016; Perda Kabupaten Pasaman Barat No 21 Tahun 2016; Perbup Kabupaten Pasaman Barat No 41 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini memuat 4 Bab, 7 Pasal, dan Lampiran.
Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1;
Bab II Maksud dan Tujuan, Pasal 2-Pasal 3;
Bab III Jadwal Retensi Arsip, Pasal 4-Pasal 6;
Bab IV Ketentuan Penutup, Pasal 7.
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai Pedoman dalam penentuan jangka waktu penyimpanan dan penyusutan arsip urusan Kepemudaan dan Olahraga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2019.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Kabupaten Pasaman Barat No 78 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Kepemudaan dan Olahraga Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat
19 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat