Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Perda Kabupaten Bungo No. 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok tidak sesuai lagi dengan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan karena itu perlu diganti.
Pasal 28 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2012
Perda ini mengatur mengenai: tujuan dan prinsip; kawasan tanpa rokok; larangan dan kewajiban; peran serta masyarakat; pembinaan dan pengawasan; penyidikan; sanksi administratif; dan sanksi pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2016.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda No. 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
13 hlm., Lampiran 3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2021 NOMOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang OPTIMALISASI PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DI KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
a. bahwa sistem jaminan sosial nasional merupakan program Negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya terhadap kemungkinan terjadinya resiko yang mengancam keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan waktu bekerja dan/atau dalam ikatan kerja dengan pemberi kerja sehingga perlu adanya program perlindungan tenaga kerja
yang menjadi tanggungjawab sepenuhnya bagi pemben kerja;
b. bahwa sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerj aan, Pemerintah Kabupaten Bungo berkewajiban mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Bungo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Bungo;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonomi Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi
Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II
Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3201);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5748);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5473);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemben Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan luran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5481);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5714);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5715);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Han Tha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5716) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 187, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5730);
15. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pekerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Waktu Tertentu pada Sektor Usaha Jasa Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2076);
16. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2016
tentang Tata Cara Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua bagi Peserta Bukan Penerima Upah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 243);
17. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1004);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2019 Nomor 12);
PERATURAN BUPATI TENTANG OPTIMALISASI PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DI KABUPATEN BUNGO.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2021.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan penegakan Perda secara optimal dan berkepastian hukum, maka perlu didukung Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang profesional;
Dalam rangka mewujudkan PPNS yang Profesional, maka keberadaan, tugas dan kewenangan serta tata kerja PPNS perlu diatur secara terkoordinasi, terarah, terpadu dan berkesinambungan;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 257 ayat (1) dan (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah dilakukan oleh Pejabat PPNS.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 43 Tahun 2012; Permendagri No. 11 Tahun 2009; Permenhukham No. 5 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil, meliputi: Tujuan; Kedudukan, Tugas dan Wewenang ; Tata Kerja; Sekretariat PPNS; Hak dan Kewajiban; Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah; Mutasi dan Pemberhentian; Tanda Pengenal; Pakaian dan Atribut; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaksanaan Operasional PPNS; Penegakan Kode Etik PPNS; Pengaduan; Pembiayaan; Sanksi dan Ketentuan Disiplin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2018.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kab. Bungo No. 5 Tahun 2009 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pembentukan Sekretariat PPNS, Struktur Organisasi, tugas, fungsi serta kewenangannya; tim pembina PPNS Daerah; tim kehormatan kode etik di Kabupaten, ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Besaran uang insentif dan tata cara pemberian uang insentif dan/atau tambahan penghasilan; Kode Etik PPNS dan Penegakan Kode Etik PPNS; pakaian dinas dan atribut PPNS; pelaksanaan operasional, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Perbup sebagai peraturan pelaksanaan Perda ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Perda ini diundangkan.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 6 Tahun 2020
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN BUNGO
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bungo Tahun 2020-2025.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
5. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1173)
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH TAHUN 2020-2025
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
46
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
ABSTRAK:
Dalam upaya lebih melindungi ketertiban umum, menciptakan keindahan kota dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terhadap pemasangan reklame di dalam dan di luar ruang yang sesuai dengan estetika, serasi dengan lingkungan dan perkembangan saat ini serta memiliki fungsi sosial bagi masyarakat, maka perlu membentuk Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Reklame, meliputi: Perencanaan; Jenis Reklame; Mekanisme Izin Penyelenggaraan Reklame; Penyelenggara Reklame; Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Reklame; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian pola penyebaran peletakan reklame; Pemanfaatan titik reklame di luar sarana dan prasarana kota; mengenai pola penyebaran titik-titik reklame strategis, ukuran perhitungan besaran nilai strategis penyelenggaraan reklame tambahan, serta tata cara pemanfaatan kembali titik reklame; Pemanfaatan titik reklame di luar sarana dan prasarana kota; teknis rancang bangun reklame; penyelenggaraan reklame; luas reklame dan waktu
penyelenggaraan reklame Izin penyelenggaraan reklame di pekan raya atau tempat keramaian lain yang sejenis; Izin penyelenggaraan reklame oleh organisasi politik dan/atau organisasi kemasyarakatan yang semata-mata hanya memuat nama atau informasi organisasi yang bersangkutan; teknis pelaksanaan perizinan; persyaratan sebagai jasa periklanan/biro reklame; tata cara pengendalian; tata cara pengawasan; tata cara penertiban reklame, ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka setiap izin dan perjanjian kerja sama yang telah diterbitkan pada kawasan bebas dan kawasan selektif dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlaku izin penyelenggaraan reklame atau habis masa pengelolaannya atau habis masa perjanjian kerja samanya dan selanjutnya harus menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua ketentuan yang mengatur tentang penyelenggaraan reklame masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
28 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 12 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan daerah efektif, efesien, dan bertanggung jawab perlu pengaturan tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah; Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga perlu diganti; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Perda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, yang meliputi; KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH; ASAS UMUM DAN STRUKTUR APBD; PENYUSUNAN RANCANGAN APBD; PENETAPAN APBD; PELAKSANAAN APBD; PERUBAHAN APBD; PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD; PENGENDALIAN DEFISIT DAN PENGGUNAAN SURPLUS APBD; KEKAYAAN DAN KEWAJIBAN; PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH; PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH; PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD; KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2007.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda No. 1 Tahun 2005 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kab.Bungo Tahun 2005 No.1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
73 hlm.; Penjelasan 21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 6 Tahun 2012
Bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang
memiliki peran yang sangat strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan
daerah untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; bahwa dengan diundangkannya UU
No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda
Kabupaten Bungo No. 28 Tahun 2002 tentang Pajak Rumah Makan/Restoran
perlu diganti dan disesuaikan dengan UU No. 28 Tahun 2009; bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Perda tentang
Pajak Restoran
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun
2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; dan PP No. 69 Tahun 2010
Perda ini mengatur tentang nama, objek dan subjek pajak; wilayah pemungutan;
pemungutan pajak; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara perhitungan dan penetapan pajak; tata cara pembayaran; tata cara penagihan pajak; pengurangan, keringanan dan penghapusan pajak; tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau
pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kedaluwarsa; insentif; penyidikan; dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2007
PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2007/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan dan barang daerah yang sesuai dengan PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu dibentuk Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 3 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, meliputi: Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2007.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka:
1. Pasal 3 huruf C angka 7 dan Pasal 15 Perda No. 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bungo; dan
2. Perda No. 15 Tahun 2003 tentang Pembentukan Dinas Pendapatan Kabupaten Bungo;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN ASET DUSUN
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan
Menteri Daiam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Pengelolaan Aset Desa maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pengelolaan Aset Dusun;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286)
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang -
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Leit[baran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6321);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016
tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 53);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Dusun (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611).
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PENGELOLAAN ASET DUSUN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
29
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 48 Tahun 2020
UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DESEASE 2019
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENINGKATAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DESEASE 2019 DI KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) untuk mewujudkan masyarakat produktif sehingga tercipta sinergi dengan keberlangsungan berbagai aspek kehidupan masyarakat, baik aspek kesehatan, penyelenggaraan pemerintahan, sosial, ekonomi maupun pembangunan di wilayah Kabupaten Bungo;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan diktum KEDUA angka 6 huruf b Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendaliafl Corona Virus Desease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri ?omor 4 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin clan Penegakan Hukum Protoko! Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a clan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Peningkatan Disiplin clan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan clan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bungo;
. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 1965 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko clan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
9. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara clan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan / Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6416);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 184, Tambahari Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5570);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6444);
13. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana Pada Kondisi Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34);
14. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19);
15. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) Sebagai Bencana Nasional;
16. Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) di Lingkungan Pemerintah Daerah;
19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Barn Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkup Kementerian Dalam Negeri clan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-842 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pedoman Tatanan Normal Barn Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-842 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Barn Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19);
22. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 01.07/MENKES/ 104/ 2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Corona Virus (Infeksi 2019-nCov) sebagai Penyaki Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya;
23. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/ 2020 tentang Panduan Pencegahan clan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
24. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.0 1.07/ MENKES/ 382 / 2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19);
25. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah;
26. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid19) pada satun Pendidikan;
27. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan pada masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid- 19);
28. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dan Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid- 19);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2019 Nomor 1);
PERATURAN BUPATI TENTANG PENINGKATAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DESEASE 2019 DI KABUPATEN BUNGO.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2020.
44
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat