Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2021 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2012
TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4), Pasal 13 ayat (3), Pasal 14 ayat (2), Pasal 16 ayat (3), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (6), Pasal 25 ayat (3), dan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 52), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6322);
8. Peraturan Menteri Pekeaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 276);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 18 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo tahun 2012 Nomor 18);
PERATURAN BUPATI TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2021.
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2021 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENYALURAN ALOKASI DANA DESA, BAGIAN DART HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH, BESARAN PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN APARATUR DESA SERTA TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 82 ayat (3), Pasal 96 ayat (5) dan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Pasal 57 Ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, besaran Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Aparatur Desa Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa perlu diatur dengan Peraturan Bupati.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah, Besaran Pengliasilan Tetap Dan Tunjangan Aparatur Desa Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembarari Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemenntah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
9. Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1496);
11. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Penyebutan Kepala Desa Menjadi Rio, Desa Menjadi Dusun, dan Dusun menjadi Kampung (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2007 Nomor 9), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Penyebutan Kepala Desa Menjadi Rio, Desa Menjadi Dusun, dan Dusun menjadi Kampung (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2009 Nomor 2);
12. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dusun (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor 10).
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENYALU RAN
ALOKASI DANA DESA (ADD), BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN
RETRIBUSI DAERAH, BESARAN PENGHASILAN TETAP DAN
TUNJANGAN APARATUR DUSUN SERTA TUNJANGAN BADAN
PERMUSYAWARATAN DUSUN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2021.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2021 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA, BAGIAN DART HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH BAGI DESA DALAM KABUPATEN BUNGO TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 81 ayat (5), Pasal 82 ayat (3), Pasal 96 ayat (5) dan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Pasal 57 Ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, besaran dan tata cara perhitungan Alokasi Dana Desa, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah bagi desa dalam Kabupaten Bungo perlu diatur dengan Peraturan Bupati
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa, Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Bagi Desa Dalam Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2021;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemenintah Pusat dan Pemenintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
10. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Penyebutan Kepala Desa Menjadi Rio, Desa Menjadi Dusun, dan Dusun menjadi Kampung (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2007 Nomor 9), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Penyebutan Kepala Desa Menjadi Rio, Desa Menjadi Dusun, dan Dusun menjadi Kampung (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2009 Nomor 2);
11. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dusun (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor 10).
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN
DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA, BAGIAN
DART HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH BAGI DESA
DALAM KABUPATEN BUNGO TAHUN ANGGARAN 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2021.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2021 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM PROGRAM GERAKAN DUSUN MEMBANGUN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 72 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu sumber pendapatan desa berasal dari bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten;
b. bahwa dalam rangka percepatan pembangunan dusun agar terciptanya pembangunan yang adil, merata serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat perlu disusun pedoman umum Program Gerakan Dusun Membangun;
C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Pedoman Umum Program Gerakan Dusun Membangun;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5495);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 113 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 226);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1496);
10. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1455);
11. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Penyebutan Kepala Desa Menjadi Rio, Desa Menjadi Dusun, dan Dusun menjadi Kampung (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2007 Nomor 9), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Penyebutan Kepala Desa Menjadi Rio, Desa Menjadi Dusun, dan Dusun menjadi Kampung (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2009 Nomor 2);
12. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan wajib belajar Madrasah Diniyah (lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2007 Nomor 14);
13. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerali (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2018 Nomor 16);
14. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dusun (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor 10);
15. Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kewenangan Dusun berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Dusun di Kabupaten Bungo (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor 7);
16. Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Dalam Evaluasi Rancangan Peraturan Dusun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun dan Rancangan Peraturan Dusun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Perubahan Kepada Camat (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor 11);
17. Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dusun (Lembaran Daerah Nomor 4 Tahun 2019).
PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN UMUM PROGRAM
GERAKAN DUSUN MEMBANGUN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2021 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KETENTUAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEJABAT DAERAH, APARATUR SIPIL NEGARA DAN PIHAK LAIN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf (b) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, terhadap Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, dan Pihak Lain dapat diberikan biaya perjalanan dinas dalam negeri yang besarannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, dan Pihak Lain Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1-956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
13. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2007 Nomor 12); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor 16);
KETENTUAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI
PEJABAT NEGARA, PEJABAT DAERAH, APARATUR SIPIL
NEGARA, DAN PIHAK LAIN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN BUNGO.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati mi mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 3
Tahun 2018 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara,
Pimpinan/Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan
Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pernenintah Kabupaten Bungo (Benita Daerah
Kabupaten Bungo Tahun 2018 Nomor 03) beserta perubahannya, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
68
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 64 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kabupaten Bungo.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 ten tang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Indonesia Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755); 2. Uridang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1540);
9. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2017 Nomor 12), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor 16);
10. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2019 Nomor 12).
PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL KABUPATEN BUNGO
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
27
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 63 Tahun 2020
PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
a. bahwa pelayanan perizinan dan non perizinan sebagai salah satu pelayanan publik merupakan salah satu syarat penye1enaman pemerintahan daerah yang baik sehingga harus terus ditingkatkan kualitasnya, guna menjamin kesederhanaan, kemudahan, keteijangkauan dan dapat memberi manfaat bagi masyarakat;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks dan didukung dengan adanya kemajuan teknologi, maka pemerintah Kabupaten Bungo dituntut untuk melakukan peningkatan dan perbaikan pelayanan perizinan dan non perizinan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan dan nonperizinan Bupati mendelegasikan kewenangannya kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal clan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bungo;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko clan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemenntahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215);
5. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (Benta Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 05 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor 5);
PERATURAN BUPATI TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PER1ZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BUNGO
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 53 Tahun 2020
PEDOMAN UMUM PEMANFAATAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN ALAT BERAT DAN/ATAU ALAT PENDUKUNG LAINNYA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM PEMANFAATAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN ALAT BERAT DAN/ATAU ALAT PENDUKUNG LAINNYA DI KECAMATAN DALAM KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Gubernur Jambi Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Bantuan Alat Berat dan/atau Alat Pendukung Lainnya di Kecamatan dalam Provinsi Jambi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Pemanfaatan dan Pengelolaan Bantuan Alat Berat dan/atau Alat Pendukung Lainnya di Kecamatan dalam Kabupaten Bungo;
. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
9. Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Bantuan Alat Berat clan /atau Alat Pendukung Lainnya di Kecamatan dalam Provinsi Jambi (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2017 Nomor 27);
PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN UMUM PEMANFAATAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN ALAT BERAT DAN/ATAU ALAT PENDUKUNG LAINNYA DI KECAMATAN DALAM KABUPATEN BUNGO
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2020.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 50 Tahun 2020
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BERITA DAERP1H KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3), Pasal 16 ayat (2), Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 19 ayat (3) dan Pasal 24 Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2010 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko clan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4444);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
4. Undang.-UndangNomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5468);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 4 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2012 Nomor 16).
PERATURAN BUPATI TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN
UMUM
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2020.
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 49 Tahun 2020
KETENTUAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI APARATUR SIPIL NEGARA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 39 TAHUN 2017 TENTANG KETENTUAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
a. bahwa dallam mengembangkan Sumber Daya Aparatur Sipil Negara, maka perlu mendorong setiap aparatur untuk mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan serta profesionalisme Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi melalui pendidikan lanjutan dalam bentuk pemberian tugas belajar dan izin belajar; b. bahwa dalam melaksanakan Tugas Belajar diperlukan biaya untuk menunjang kegiatan perkuliahan meliputi biaya hidup, biaya pendidikan clan biaya transportasi yang didasarkan kepada kemampuan keuangan daerah Kabupaten Bungo; C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a clan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2017 tentang Ketentuan Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangan Bangko clan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5235);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
8. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 234, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2278);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokokpokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2007 Nomor 12), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor 16);
11. Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2017 tentang Ketentuan Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo (Berita Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2017 Nomor 39).
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 39 TAHUN 2017 TENTANG KETENTUAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2020.
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat