Penetapan - dan - penegasan -batas - desa - rancabango - kecamatan - tarogong - kaler
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 172, BD 2023/172
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Rancabango Kecamatan Tarogong Kaler
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk tertibnya administrasi dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa, berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Rancabango Kecamatan Tarogong Kaler.
- UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diuabh dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkahir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 4 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terkahir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perpres No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 23 Tahun 2021; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Peraturab BIG No. 15 Tahun 2019; Perda Kab. Garut No. 29 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Garut No. 6 Tahun 2019; Perda Kab. Garut No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diuabh dengan Perda Kab. Garut No. 10 Tahun 201; Perbup Garut No. 27 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perbup Garut No. 228 Tahun 2022.
- Peraturan ini mengatur tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Rancabango Kecamatan Tarogong Kaler yang meliputi Ketentuan Umum, Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2023.
- 10 Hlm.
|