Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/NO.7, TLD NO.44
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN LEMBANG, PENATAAN LEMBANG DAN KEWENANGAN LEMBANG
ABSTRAK:
Desa atau Lembang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus pemerintahan, kepentingan masyarakat, dan melakukan penataan Lembang berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Desa atau Lembang dan mengatur penataan Lembang dan kewenangan Lembang berdasarkan hak asal usul Lembang; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan Lembang dan Kewenangan Lembang.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Lembang dan Perubahan Status Lembang menjadi Kelurahan;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara
11. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain.
MENGATUR TENTANG PENETAPAN LEMBANG, PENATAAN LEMBANG DAN KEWENANGAN LEMBANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2014.
30 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 07 Tahun 2018
PENATAAN / PENGENDALIAN BANTARAN/SEMPADAN DAN PALUNG SUNGAI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 07, BD.2018/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan / Pengendalian Bantaran/Sempadan dan Palung Sungai
ABSTRAK:
a. bahwa pemanfaatan lahan bantaran dan sempadan sungai untuk pemukiman dan aktilitas masyarakat, telah mengakibatkan penurunan fungsi sungai yang ditandai dengan penyempitan, pendangkalan dan pencemaran sungai;
b. bahwa untuk kepentingan pelestarian dan keberlanjutan fungsi sungai, menghindarkan terjadinya bencana banjir dan kelancaran lalulintas, kerapihan dan keindahan jalan, mal<a pengendalian/penataan bantaran/ sempadan dan palung sungai perlu segera dilakukan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
mengatur Pengendalian/penataan bantaran/sempadan dan Palung Sungai dengan Peraturan Bupati.
l. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara publik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO2 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
3. Undarrg-Undang Nomor 7 Tahun 2OO4 terrtang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2OO4 tentang Jalan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 132, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor as32l;
6. Undang-undang Nomor 2a Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tora-ia Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O8 Nomor 101, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874)
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2OO9 tentang lalu Lintas Dan Angkutan Jalan {trmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
8. Undang-undang 32 Tahun 20O9 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O09 Nomor 14O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 505
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OlO Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20ll tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O11 Nomor 7, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol5 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2OO6 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O6 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 20 1 1 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O11 Nomor 74, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 523O);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O16 Nomor 114, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
15. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2Ol2 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Toraja Utara
Tahun 2Ol2-2O32 (lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan lrmbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 23);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 1 Tahun 2O13 tentang Bangunan Gedung (Lembaran
Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2013, Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 25);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 16 Tahun 2O13 tentang Ketertiban Umum (kmbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Thun 2O13 Nomor 16, Tambahan kmbaran Daerah Nomor 38).
18. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah (lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 61).
19. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 35 Tahun 2017 tentang Garis Sempadan Jalan dan Sungai (Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2O17 Nomor 35)
1.KETENTUAN UMUM
2.MAKSUD DAN TUJUAN
3.RUANG SUNGAI
4.PERIZINAN
5.KEWENANGAN PENGENDALIAN/ PENATAAN
BANTARAN/SEMPADAN DAN RUANG SUNGAI
6.PRIORITAS PENGENDALIAN/ PENATAAN
7.TAHAPAN PENGENDALIAN / PENATAAN
8.PENGEMBALIAN FUNGSI SUNGAI
9.KENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 7 Tahun 2022
DANA CADANGAN UNTUK PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2024
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab, Toraja Utara 2022 NO. 7/TLD. 129
Peraturan Daerah (PERDA) tentang DANA CADANGAN UNTUK PENYELENGGARAAN PEMILIHAN
BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2024
ABSTRAK:
Untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Tahun 2024 yang
tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran,
perlu menyisihkan dana melalui pembentukan
Dana Cadangan; Pembentukan dana cadangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dilaksanakan dengan
mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah agar
tidak terlalu membebani keuangan daerah pada tahun
anggaran berkenaan yang dapat mempengaruhi
pendanaan penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan masyarakat; Berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 20 19 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah
dapat membentuk Dana Cadangan untuk mendanai
kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat
dipenuhi dalam satu tahun anggaran yang ditetapkan
dengan Peraturan Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud da,lam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Dana Cadangan
Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : 1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang; 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; 7 . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Wakil Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Tahun 2024, Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tahun 2024, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Tahun anggaran berkenaan, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja
Perangkat Daerah, Rekening Kas Umum Daerah. BAB II
TUJUAN Pasal 2 Tujuan pembentukan Dana Cadangan. BAB III
KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI DANA CADANGAN Pasal 3 (1) Kegiatan yang dibiayai dari Dana Cadangan (2) Setiap tahapan. BAB IV
SUMBER DAN BESARAN DANA CADANGAN Pasal 4 (1) Dana Cadangan bersumber dari APBD (2) Penyisihan Pasal 5 (1) Besaran Dana Cadangan untuk Tahun Anggaran 2023 (2) Dalam hal Dana Cadangan. BAB V
PENEMPATAN DANA CADANGAN. BAB VI
PENGGUNAAN DANA CADANGAN. BAB VII
PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN. BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN. BAB IX
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2022.
IX Bab, 12 Pasal (11 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2020 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
ABSTRAK:
Peningkatan pembangunan
pusat kegiatan
dan/atau usaha, menimbulkan gangguan
keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran
lalu lintas dan angkutan jalan, sehingga memerlukan pengaturan
dan pengendalian
terhadap dampak gangguan tersebut; Berdasarkan ketentuan Pasal 47 Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta
Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, maka setiap
rencana Pembangunan
pusat kegiatan,
permukiman, dan infrastruktur yang akan
menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan,
ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan
jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Analisis
Dampak Lalu Lintas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang
Jalan; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan; 4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
LaIu Lintas dan angkutan Jalan; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011
tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan; 9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 96
Tahun 2015 tentang Pedoman pelaksanaan
Kegiatan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; 10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75
Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis
Dampak Lalu Lintas; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2012-2032;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 14 Tahun 2015 tentang Izin Lingkungan; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 6 Tahun 2018 tentang Sempadan Jalan dan
Sempadan Sungai.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur Tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perangkat Daerah, Dinas Perhubungan, Analisis Dampak Lalu Lintas, Dampak Lalu Lintas, Manajemen dan rekayasa lalu lintas, Dokumen analisis dampak lalu lintas, Keamanan lalu lintas dan angkutan jalan, Keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, Ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan, Kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, Bangkitan lalu lintas, Jalan, Pengembang atau Pembangun, Tim Evaluasi, Pemeriksaan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Penyidikan. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Bagian Kesatu Maksud Pasal 2 Maksud pembentukan Peraturan Daerah. Bagian Kedua Tujuan Pasal 3 Tujuan dari pembentukan Peraturan Daerah. BAB III RUANG LINGKUP Pasal 4 Ruang Lingkup Peraturan Daerah. BAB IV KEWAJIABAN DAN KRITERIA Bagian Kesatu Kewajiban Bagian Kedua Kriteria. BAB V TATA CARA ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS. BAB VI PENILAIAN DAN TIDAK LANJUT Bagian Kesatu Penilaian Bagian Kedua Tindak Lanjut. BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB VIII SANKSI ADMINISTRATIF. BAB IX KETENTUAN PENYIDIKAN. BAB X SANKSI PIDANA. BAB XI KETENTUAN PERALIHAN. BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2020.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara No. 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA
ABSTRAK:
Untuk efisensi dan efektifitas kelembagaan daerah sebagai syarat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik (good local governance and government) sebagaimana diharapkan oleh masyarakat; kelembagaan/organisasi Pemerintah Daerah diarahkan untuk menjadi organisasi yang solid dan mampu berperan sebagai pelayanan masyarakat melalui wadah dan tata kerja bagi pelaksanaan fungsi-fungsi kebijakan pemerintah sesuai visi dan misi Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Propinsi Sulawesi Selatan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
11.Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 05 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara.
MENGATUR TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2010.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/NO.7, TLD NO.79
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH
KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 6 TAHUN 2015
TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, maka perlu memberikan
perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan
status pribadi dan status hukum bagi penduduk;
b. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan
administrasi kependudukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan khususnya dalam
pelaksanaan Pasal 79A yang mengamanatkan semua
pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan
sipil tidak dipungut biaya, termasuk sanksi
administratif;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun L992 tentang
Keimigrasian (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3474);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 109, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2015 tentang Administrasi
Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2015 tentang Administrasi
Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 7 Tahun 2021
PENGEMBANGAN, PENATAAN, DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN, DAN TOKO SWALAYAN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHU 2021 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGEMBANGAN, PENATAAN, DAN PEMBINAAN
PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN, DAN TOKO SWALAYAN
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kesempatan
berusaha, kemitraan usaha, daya saing produk usaha
daerah dan menciptakan lapangan pekerjaan serta
pengembangan dan pembinaan pasar rakyat, maka perlu
dilakukan penataan dan pembinaan Pasar Rakyat, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Sejalan dengan meningkatnya usaha perdagangan
di Kabupaten Toraja Utara diperlukan pengembangan,
penataan pembinaan Pasar Rakyat, pusat perbelanjaan
dan toko swalayan; Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29
Tahun 2021 tentang penyelenggaraan di bidang
perdagangan, Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangan harus berperan aktif mengembangkan,
menata dan membina pasar rakyat; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka
perlu menetapkan
Peraturan Daerah
tentang
Pengembangan, Penataan, Dan Pembinaan Pasar Rakyat,
Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Perdagangan; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3
Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Toraja Utara Tahun 2012-2032; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 7
Tahun 2020 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pelaku Usaha, Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, Toko, Toko Swalayan, Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket, Perkulakan/Grosir, Pemasok, Usaha Makro, Kecil, dan Menengah, Kemitraan, Persyaratan Pedagang, Analisis dampak lalu lintas, Analisis Dampak Lingkungan, Izin Usaha Toko Modern, Izin Usaha Pusat Perbelanjaan, Waktu Indonesia Tengah. BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN. BAB
III
RUANG LINGKUP. BAB IV
PENATAAN DAN PENGEMBANGAN PASAR RAKYAT. BAB V
PENATAAN HARI PASAR RAKYAT. BAB VI
PENATAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN Bagian Kesatu
Persyaratan Fasilitas. Bagian Kedua
Persyaratan Jam Operasional. Bagian Ketiga
Persyaratan Luas Tempat Usaha, Sistem Penjualan, dan
Jenis Barang Dagangan. Bagian Keempat
Persyaratan Lokasi. BAB VII
PERIZINAN. tidak dikenakan biaya retribusi.
BAB
VIII
KEMITRAAN Bagian Kesatu
Pola Kemitraan. Bagian Kedua
Perjanjian Kerja Sama. BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB X
SANKSI ADMINISTRASI. BAB XI
PENYIDIKAN. BAB XII
KETENTUAN PIDANA. BAB
XIII
KETENTUAN PERALIHAN. BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 50 Tahun 2019
tentang Ketentuan Waktu Operasional Pasar Hewan
(Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2019
Nomor 50); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
29
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5)
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual, Bupati menetapkan kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan;
b. bahwa penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual berdasarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 harus segera diterapkan namun memerlukan masa transisi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
Toraja Utara tentang Kebijakan Akuntansi.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
'•·
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33
Tahun
2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pengelolaan
Keuangan
Tahun
Daerah (Lembaran Negara Republik
2005 Nomor 140, Tambahan
Indonesia
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614};
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5165);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 yang diubah dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosialdan Hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tent.ang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akmal pada Pemerintah Daerah;
1 7.Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3).
PERATURAN BUPATI TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI.
BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah kabupaten Toraja Utara.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan uru.san Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menuru.t asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prmsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4. Bupati adalah Bupati Toraja Utara.
5. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Daerah.
6. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan Daerah.
7. Akuntansi adalah proses pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penginterpretasian atas hasilnya, serta penyajian laporan.
8. Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan adalah prmsip•
prinsip yang mendasari penyusunan dan pengembangan Standar Akuntansi Pemerintahan bagi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan dan merupakan rujukan penting bagi Komite Standar Akuntansi Pernerintahan, penyusun laporan keuangan, dan pemeriksa dalam mencari pemecahan atas sesuatu masalah yang belum diatur secara jelas dalam Pemyataan Standar Akuntansi Pemerintahan.
9. Standar Akuntansi Pernerintahan, selanjutnya disebut SAP, adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
11. Kebijakan akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
12. Sistem Akuntansi Pemerintahan (SAP) adalah serangkaian
prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran dan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pemerintah.
13. Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD.
14. Entitas Pelaporan adalah unit pemerintah yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
15. Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang dan BUD wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
16. Unit pemerintahan adalah pengguna anggaran/penggunan barang yang berada di Setuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Toraja Utara.
BAB II KEBIJAKAN AKUNTANSI Pasal 2
( 1) Kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah menerapkan SAP berbasis akrual.
(2) Kebijakan akuntansi pemerintah daerah terdiri atas kebijakan akuntansi pelaporan keuangan dan kebijakan akuntansi akun.
(3) Kebijakan akuntansi pelaporan keuangan memuat penjelasan atas
unsur-unsur laporan keuangan yang berfungsi sebagai panduan dalam penyajian pelaporan keuangan.
(4) Kebijakan akuntansi akun mengatur definisi, pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi atau peristiwa sesuai dengan pemyataan SAP atas:
a. pemilihan metode akuntansi atas kebijakan akuntansi dalam
SAP;dan
b. pengaturan yang lebih nnci atas kebijakan akuntansi dalam
SAP.
Pasal 3
(1) Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan terdiri dari:
a. kerangka konseptual kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah;
b. penyajian laporan keuangan;
c. laporan realisasi anggaran;
d. laporan perubahan SAL;
e. neraca;
f. laporan operasional;
g. laporan arus kas;
h. laporan perubahan ekuitas; dan i. catatan atas laporan keuangan.
(2) Kebijakan Akuntansi Akun terdiri dari:
a. akuntansi aset;
b. akuntansi kewajiban;
c. akuntansi ekuitas;
d. akuntansi pendapatan-LO dan pendapatan-LRA;
e. akuntansi beban dan belanja;
f. akuntansi transfer;
g. akuntansi pembiayaan; dan
h. akuntansi atas koreksi kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi perubahan estimasi akuntansi, dan operasi yang tidak dilanjutkan.
BAB III PELAPORAN KEUANGAN Pasal 4
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Entitas Pelaporan wajib menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Tahunan, setidak-tidaknya terdiri dari:
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan perubahan SAL;
c. neraca;
d. laporan operasional;
e. laporan arus kas;
f. laporan perubahan ekuitas; dan g. catatan atas laporan keuangan.
(2) Dalarn rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Entitas Akuntansi untuk unit pemerintahan wajib menyusun Laporan Keuangan Tahunan, yang setidak-tidaknya terdiri dari:
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan operasional;
c. neraca; dan
d. catatan atas laporan keuangan.
(3) Dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan perbendaharaan daerah BUD wajib menyusun Laporan Keuangan, yang setidak• tidaknya terdiri dari:
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan operasional;
c. neraca;
d. laporan arus kas;
e. laporan perubahan ekuitas; dan
f. catatan atas laporan keuangan.
. .
Pasal 5
Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan dan Kebijakan Akuntansi Akun diatur lebih lanjut dalam Lampiran Peraturan Bupati Toraja Utara tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Toraja Utara yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Gubernur ini.
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 6
( 1) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
dilaksanakan pada tahun 2015.
(2) Penyusunan laporan keuangan tahun 2014 berpedoman pada kebijakan akuntansi sebelumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BABV KETENTUAN PENUTUP Pasal 7
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Toraja Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2014.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 7 Tahun 2013
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TORAja UTARA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2013/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN TORAJA UTARA
TAHUN 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2OO4 tentang Rencana
Kerja Pemerintah, maka perlu menyusun Rencana Ke{a
Pemerintah Daerah Kabupaten Toraj a Utara ;
bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD, memuat
arah kebijakan daerah 1 (satu) tahun yang merupakan
komitmen Pemerintah Daerah untuk memberikan kepastian
kebijakan dalam melaksanakan pembangunan daerah yang
berkesinambungan ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Toraja Utara Tahun 2014.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3
Nomor 47, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 20O4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 terrtang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O4
Nomor 125, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O08 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang
Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 20O8 tentang Pembentukan
Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 101,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol1 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol1 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 2O Tahun 2004 tentang Rencana
Kerja Pemerintah (t embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO4 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4385);
1O. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2OO5 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4503);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2OO5 tentang Dana
Perimbangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O05 Nomor 137, Tambahan l€mbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2OO6 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten / Kota (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO7 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 2OO7 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20O7 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6
tenta-ng Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana
telah diubah teralhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 20O6
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun
2O1O tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Tahun 2010 - 2O3O (kmbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara
Tahun 2O10 Nomor 4, Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 1);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun
2Ol0 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara (l,embaran Daerah
Kabupaten Toraja Utara Tahun 2OlO Nomor 5, Tambahan
l.embaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Tora.ia Utara Nomor 9 Tahun
2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah dan Lembaga L^ain (Lembaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Tahun 2OlO Nomor 9);
2O. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun
2Ol2 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2011 - 2O16 (lembaran
Daerah Kabupaten Tora.ia Utara Tahun 2012 Nomor 4,
Tambahaa Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor
24 Tahun 2012
MEMUTUSKAN:
PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA KER.IA PEMERINTAH
DAERAH KABUPATEN TORA*IA UTARA TAHUN 2OI4.
Menetapkan :
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat
Daerah Otonom sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan
Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Toraja Utara.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD
adatah l,embaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
5. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten
Tora.ia Utara yang disebut Setdakab.
6. Badan adalah Badan Perencanann Pembangunan Daerah
selanjutnya disebut Bappeda sebagai unsur penyelenggaraan
perencanaan pembangunarr Pemerintah Daerah Kabupaten
Toraja Utara.
7. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah adalah
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten
Toraja Utara.
8. Inspelrtorat adalah Inspektorat Kabupaten Toraja Utara;
9. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, yang selanjutnya
disebut Rencana Ke{a Pemerintah Daerah (RKPD) adalah
dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
10. Rencana Keda Pemerintah Daerah Kabupaten Tora-ia Utara
Tahun 2013 adalah dokumen perencanaan pembangunan
daerah untuk periode 1 (satu) tatrun terhitung s€jak 1 Januari
2014 sampai dengan 3l Desember 2O14.
BAB II
PROGRAM PRIORITAS RKPD
Pasal 2
RKPD Tahun 2Ol4 memuat Program kioritas Pembangunan
Daerah Tahun 2Ol4 terhitung sejak 1 Januari 2014 sampai
dengaa 3l Desember 2014.
Pasal 3
(1) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2014
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat rancangan
kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah,
rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan
langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh
dengan mendorong partisipasi masyarakat.
(2) Rencana Ke{a Pemerintah Daerah (RKPD) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman atau landasan dalam
penyusunan r:rncangan Kebiiakan Umum Anggaran (KUA),
Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), dan sekaligus
sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Toraja Utara
Tahun Anggaran 2014.
(3) Materi Muatan RKPD Kabupaten Toraja Utara Tahun 2014
sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan
bagan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB III
PET{YUSUNAN RKPD
Pasal 4
Dalam rangka penJrusunErn RAPBD Tahun 2014, maka:
a. Pemerintah Daerah menggunakan RKPD Tahun 2014 sebagai
bahan pembahasan kebljakan umum anggaran dan prioritas
anggaran di Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten
Toraja Utara; dan
b. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menggunakan RKPD
Tahun 2014 dalam melakukan pembahasan Rencana Kerja
Anggaran dengan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten
Toraja Utara.
Pasal 5
(l) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) membuat laporan
kinerja triwulan dan tahunan atas pelaksanaan rencana kerja
dan anggaran yang berisi uraian tentang keluaran kegiatan
dan indikator kinerja masing-masing program.
(21 ayat (1) disamPaikan
ePada KePala BaPPeda
rah Paling lambat 14 (emPat
belas) hari setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan'
(3) l,apoian kinerja menjadi masukan dan bahan pertimbangan ' ' b"gr analisis dan evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya
yang diajukan oleh SKPD yang bersangkutan.
Pasal 6
Kepala Bappeda menelaah kesesuaian antara Rencana Ke{a dan
Anggaran SKPD Tahun 2014 hasil pembahasan bersama DPRD
dengan RKPD Tahun 2014.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanegal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Toraja Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2013.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 8 Tahun 2021
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2022
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja, Bupati wajib mengajukan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) disertai penjelasan dan dokumen
dokumen pendukungnya Kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Peraturan Daerah tentang APBD yang
diajukan merupakan perwujudan dari Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4
tenteng Pemerinta.harr Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2024 tentang Cipta
Kerja, Bupati w4jib mengqiukan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belaaja Daerah
{APBD} disertai penjelasan dan dokumen-
dokumen pendukungnya Kepada Dewan
Perwakilan Ralqyat Daerah {DPRD} sesuai dengan
ketentuan peratura:r perundang-undangan untuk
memperoleh persetqiuan bersama;
bahwa Feraturan Daerah tentang APBD yang
b.
diajukan merupakan perwujudan dari Rencana
Kerja Fernerintah Daerah Tahun 2022 yans
dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta
dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta
Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah
disepakati bersama antara Pemerintah Daerah
dengan DPRD;
Prioritas dan Plafon Anggaran yans telah
disepakati bersanrra antara Pemerintah Daerah
dengan DPRD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
dimaksud dai*m huruf a dan huruf b, perlu
;.
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belaqja Daerah Kabupaten Toraja
Utara Tahun Anggaran 2A22.
1".
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Republik
� Indonesia
kmbaran Negara Republik * Indonesia
Nomor a2661;
Nomor 4266);
;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun zp4"tentang
Perbendaharaan Negara {Lembarah Negara
2.
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2Gp4 'tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
.d.an/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman
yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran
Negara Republik Irrdcmoeie. Tahun 2020 Nomor 97,
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor S,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2OLg (COVID-l9)
dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman
yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan {Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2g2O Norreor 87,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6485);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan
Nomor 6a85);
Undang-Undang Nomor 25 Tahua 2OA4 tentang
J.
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OA4 Nomor LA4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a42\;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
4.
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia" Tahun 2AA4 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor aa3$;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 20O8 tentang
5.
Pembentukan Kabupaten Tora.ia Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan {Iembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20OB Nomor 101, Tambahan
2
Lembaran Negara
Nomor 4874);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 'Pahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 24SJ T��bahan
Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Republik
Lembaran Negara
Indonesia
Nomor a87a\
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pqiak Daerah dan Retribusi Daerah (Irmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OAg Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 t t rrtt 2O2O
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O2A Nomor 245;y Tambahan
Republik
; Indonesia
Lembaran Negara Republik ' Indonesia
Nomor 6573);
Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
- terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
tentang Bantuan Keuangan Partai Politik
(Lembaran
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
7.
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Al4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
. terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja {Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5573);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
8.
tentang Dana Perimbangan (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nom<rr 137,
Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor a575);
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
9.
tentang Bantuan Keuangan Partai Politik
Negara Republik
Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2AA9 Nomor 18, Tambahan Lembaran
Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4972)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun
2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Negara Republik Indonesia Nomor 49721
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun
2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2AOg tentang
Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran
Negara Republik indonesia Tahun 2018 Nomor L,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
3
-;
Nomor 6177);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
ten tang Standar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5165);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
ten tang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah., (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20ff Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
- Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 7L Tahun 20rc
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5165);
l- 1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol7
tentang Pembinaan dan P.engawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,. (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun zOtY Iiomor 73,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6Oa\;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun zOtT
tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (l"embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 24fi Nomor 106, Tambahan Lembaran
. Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
13. Peraturan Pemerintah Nomor L2 Tahun 2Ol9
tentang Pengeloiaan Keuangan Daerah (Lembaran
· 13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 63221;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62
Tahun 201 7 ten tang Pengelompokan Kemampuan
Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1067);
Tahun 2Ol7 tentang Pengelompokan Kemampuan
Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1067l;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36
Tahun 2018 ten tang Tata Cara Perhitungan
Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Dan Tertib Administrasi
Pengajuan,
Tahun 2OlB tentang Tata Cara Perhitungan
Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Dan Tertib Administrasi
Penyaluran Dan
La po ran
Pengajuan, Penyaluran Dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 630) sebagaimana
Pertanggungiawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2OL8 Nomor 630) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan
Negeri Nomor 78 Tahun 2O2O tentang Perubahan
4
),
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36
atas Peraturan Menteri Dalam ··Negeri Nomor 36
Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan
Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Dan Tertib Administrasi
Pengajuan, Penyaluran Dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1777); t ,
Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan
Pengangaran Dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Dan Tertib Administrasi
Pengajuan, Penyaluran Dan
Laporan
Pertanggungiawaban Penggunaan
Bantuan
Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2A2O Nomor 1.7771;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri .Nomor 77
Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis�?engelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1 781);
77
-aNomor
Tahun 2A2A tentang Pedoman Teknispengelolaan
Keuangan Daerah {Berita Negard. Republik
Indonesia Tahun 2A2O Nomor 1781);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27
1 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27
Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 926);
Tahun 2021. tentang Pedoman Pen5rusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun zAZt Nomor 9261;
L& Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 6 Tahun 2A2O tentang Pembentukan dan
1 &
Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan
Struktur Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Toraja Utara Tahun 2020 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 116);
Struktur Peranglat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Torqja Utara Tahun 2O2A Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Torqja Utara Nomor 116);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara
19. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Tahun 2021 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 121).
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
TAHUN 2021 NOMOR 8
9 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat